Bolehkah Memakan dan Menjual Daging Qurban Sendiri? Simak Penjelasan Hukumnya
![]() |
| Memakan dan Menjual Daging Qurban. (Ilustrasi - Pixabay.com) |
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban selalu identik dengan semangat berbagi. Kita terbiasa melihat proses penyembelihan hingga distribusi daging kepada masyarakat. Namun, sering muncul pertanyaan di benak kita: Bolehkah kita memakan daging qurban milik sendiri? Atau, jika jumlahnya berlebih, bolehkah daging tersebut dijual?
Penting bagi kita untuk memahami literatur fiqih agar ibadah qurban kita tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga sempurna pahalanya. Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan literatur ulama klasik, salah satunya dalam kitab Fath al-Qarib.
1. Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri
Hukum mengonsumsi daging qurban sendiri sangat bergantung pada jenis qurban yang dilaksanakan, apakah itu qurban wajib (nazar) atau qurban sunnah.
Qurban Wajib (Nazar)
Jika seseorang berqurban karena sebuah janji atau nazar (misalnya: "Jika saya naik jabatan, saya akan berqurban"), maka qurban tersebut menjadi wajib. Dalam kondisi ini, orang yang berqurban tidak diperkenankan sedikit pun memakan dagingnya.
Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi dalam Kitab Fath al-Qarib menegaskan bahwa seluruh bagian hewan tersebut—mulai dari daging, tulang, hingga kulit—wajib disedekahkan kepada orang lain. Jika ia menunda pembagian hingga dagingnya rusak, ia wajib menggantinya dengan yang baru.
Qurban Sunnah (Mutathawwi'ah)
Untuk qurban yang sifatnya sunnah (qurban rutin setiap tahun), orang yang berqurban diperbolehkan memakan sebagian dagingnya. Menurut pendapat al-Jadid (pendapat Imam As-Syafi’i saat di Mesir), porsinya adalah sepertiga.
(ويأكل من الأضحية المتطوعة بها) ثلثا على الجديد. وأما ثلثان فقيل يتصدق بهما ورجحه النووي في تصحيح التنبيه.
"Boleh memakan sepertiga dari binatang qurban yang sunnah menurut pendapat al-Jadid. Sedangkan untuk dua sepertiganya, ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh Imam An-Nawawi di dalam kitab Tashhih al-Tanbih."
Bahkan, pilihan yang paling utama adalah menyedekahkan semuanya dan hanya mengambil satu atau dua suap saja sebagai bentuk tabarruk (mengharap keberkahan).
2. Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Berbeda dengan zakat yang memiliki delapan golongan penerima (asnaf) yang kaku, distribusi daging qurban lebih fleksibel. Daging qurban boleh diberikan kepada siapa saja, namun prioritas utama tetaplah kaum fakir dan miskin.
Dalam pembagiannya, Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi menyebutkan skema berikut:
1/3 untuk dimakan orang yang berqurban (shahibul qurban).
1/3 dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya (sebagai hadiah).
1/3 disedekahkan kepada kaum fakir.
وقيل يهدي ثلثا للمسلمين الأغنياء ويتصدق بثلث على الفقراء من لحمها
Meskipun boleh diberikan kepada orang kaya, para ulama seperti Imam An-Nawawi tetap menyarankan agar porsi terbesar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan agar esensi sosial dari qurban lebih terasa.
3. Hukum Menjual Daging, Kulit, atau Bulu Hewan Qurban
Ini adalah poin yang sering memicu kekeliruan di masyarakat. Secara tegas, seorang yang berqurban (Mudhahhi) dilarang menjual bagian apa pun dari hewan qurbannya.
Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi menjelaskan dalam syarah Matn al-Taqrib:
(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي من لحmها أو شعرها أو جلدها
"Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya."
Larangan ini juga mencakup:
Upah Jagal: Dilarang memberikan kulit atau daging qurban sebagai "upah" atau bayaran bagi tukang sembelih. Upah jagal harus diambil dari dana pribadi di luar aset qurban.
Menjual Kulit: Seringkali kulit hewan dikumpulkan lalu dijual; bagi orang yang berqurban, hal ini haram dilakukan.
Lalu, bagaimana jika penerima (Fakir/Miskin) yang menjualnya? Aturannya berbeda. Jika daging tersebut sudah diterima oleh orang fakir atau miskin, maka daging tersebut telah menjadi milik pribadi mereka sepenuhnya (tammul milk). Mereka diperbolehkan mengonsumsinya, memberikannya kepada orang lain, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Kesimpulan
Ibadah qurban adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT. Agar ibadah ini sempurna, pastikan kita:
Hanya mengambil bagian yang menjadi hak kita (jika qurban sunnah).
Tidak mengambil bagian sama sekali jika itu qurban nazar.
Tidak menjual bagian apa pun dari hewan tersebut, termasuk kulit dan bulunya.
Semoga qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi sesama. Amin.Wallahua’alam (fath al-qariib)
