Memahami Makna 'Mampu' dalam Haji? Apakah Anda sudah Wajib Berangkat?

Siapakah Orang yang ‘Mampu’ dalam mengerjakan Haji

Haji merupakan rukun Islam yang sangat istimewa. Berbeda dengan shalat atau puasa yang murni ibadah fisik, haji menuntut persyaratan khusus yang disebut Istitha’ah atau kemampuan. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ

Artinya: “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu) bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Namun, apa sebenarnya kriteria "mampu" menurut kacamata syariat? Para ahli fikih membagi kemampuan ini menjadi dua kategori besar: kemampuan melakukan sendiri dan kemampuan melalui perantara orang lain.


1. Istitha’ah Libadihi: Mampu Berhaji dengan Diri Sendiri

Kategori pertama adalah orang yang memiliki kesehatan fisik dan kelaparan harta untuk berangkat sendiri. Berikut adalah syarat-syaratnya:

A. Memiliki Bekal dan Biaya Perjalanan (PP)

Seseorang dianggap mampu jika memiliki biaya untuk perjalanan pulang-pergi. Berdasarkan kitab Ar-Raudlah, biaya ini haruslah merupakan kelebihan dari kebutuhan nafkah keluarga atau kerabat yang ditinggalkan selama ia pergi haji. Jika seseorang harus bekerja harian untuk makan, maka ia belum dianggap wajib haji.

B. Adanya Kendaraan

Bagi jamaah yang jarak rumahnya dengan Makkah mencapai 2 marhalah (sekitar 80-90 km atau lebih), maka adanya kendaraan menjadi syarat wajib. Di masa kini, ini mencakup biaya pesawat dan akomodasi bus. Bagi perempuan, disyaratkan adanya rasa aman dan perlindungan yang lebih selama di kendaraan.

C. Keamanan di Perjalanan

Haji tidak diwajibkan jika jalur perjalanan dianggap berbahaya, misalnya karena adanya konflik peperangan, gangguan keamanan, atau perampokan yang mengancam nyawa dan harta. Islam tidak membebani hamba-Nya untuk menjatuhkan diri dalam bahaya demi ibadah.

D. Kondisi Fisik yang Mendukung

Seseorang harus mampu bertahan di atas kendaraan. Jika ia sakit parah atau sudah sangat tua sehingga tidak sanggup duduk di atas kendaraan meskipun menggunakan alat bantu, maka kewajiban haji secara mandiri gugur baginya.


2. Istitha’ah Bil Ghair: Mampu Berhaji melalui Orang Lain

Bagaimana jika seseorang punya harta namun fisiknya tidak berdaya? Inilah yang disebut kemampuan melalui perantara, yang mencakup dua kondisi:

A. Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal

Jika seseorang wafat dan memiliki harta peninggalan namun belum sempat berhaji, maka ahli waris wajib menghajikannya menggunakan harta tersebut (seperti melunasi hutang). Jika tidak ada harta, sunnah bagi ahli waris untuk menghajikannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW saat menjawab pertanyaan seorang lelaki tentang haji untuk ayahnya:

“Menurutmu, andaikan bapakmu punya hutang, lalu kamu melunasinya, apakah itu mencukupi baginya?” Ia menjawab: “Ya!” Nabi SAW melanjutkan: “Maka hajikanlah.” (HR. An-Nasa'i)

B. Menghajikan Orang yang Masih Hidup (Haji Badal)

Bagi orang yang masih hidup namun lumpuh, tua renta, atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, ia wajib menghajikan dirinya melalui orang lain jika memiliki biaya untuk membayar jasa (upah) orang tersebut.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, seorang wanita bertanya tentang ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Rasulullah SAW menjawab: "Ya, hajikanlah dia."


Kesimpulan: Jangan Merasa Terbebani, Tapi Jangan Menunda

Syariat Islam sangat mempermudah hamba-Nya. Jika Anda memenuhi kriteria di atas, maka bersegeralah mendaftar karena kewajiban telah jatuh ke pundak Anda. Namun, jika belum mampu secara finansial atau fisik, Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya.


Penulis: Admin Alfailmu.com

Kategori: Fiqih Ibadah, Manasik Haji

Semoga Allah melimpahkan rezeki dan kesehatan agar kita semua dapat memenuhi panggilan-Nya ke Baitullah. Wallahu A’lam Bisshawab.


Ingin tahu lebih lanjut tentang tata cara haji? Simak artikel kami selanjutnya dan bagikan tulisan ini jika bermanfaat bagi Anda!

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.