Panduan Haji Tamattu’: Pengertian, Tata Cara Lengkap dan Ketentuan Dam

Pengertian Haji Tamattu’ dan tata Cara Pelaksanaannya

Dalam ibadah haji, terdapat beberapa metode manasik yang dapat dipilih oleh jamaah, salah satunya adalah Haji Tamattu’. Metode ini merupakan yang paling umum dilaksanakan oleh jamaah haji asal Indonesia karena urutannya yang dinilai lebih memudahkan fisik sebelum puncak ibadah haji tiba.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Haji Tamattu’ dan bagaimana urutan pelaksanaannya yang benar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!


Apa Itu Haji Tamattu’?

Secara bahasa, Tamattu’ berasal dari kata tamatta'a yang berarti "bersenang-senang". Secara istilah syariat, Haji Tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul (bebas dari larangan ihram), baru kemudian melaksanakan ibadah haji pada tahun yang sama.

Jamaah yang mengambil metode ini disebut sebagai Mutamatti’. Alasan disebut "bersenang-senang" adalah karena setelah menyelesaikan umrah, jamaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan terbebas dari larangan-larangannya sembari menunggu waktu wukuf tiba. Hal ini tentu memberikan kenyamanan lebih dibandingkan metode Ifrad yang mengharuskan jamaah tetap dalam keadaan ihram hingga masa haji selesai.


Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu’

Pelaksanaan Haji Tamattu’ terbagi menjadi dua tahap besar: Tahap Umrah dan Tahap Haji.

1. Tahap Pertama: Ibadah Umrah

Jamaah memulai perjalanan dengan niat umrah di miqat yang telah ditentukan (misalnya di Bir Ali bagi yang dari Madinah, atau di atas pesawat bagi yang langsung ke Makkah).

  • Ihram: Niat umrah di Miqat.

  • Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali.

  • Sa’i: Berjalan/lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

  • Tahallul: Mencukur atau memotong rambut. Setelah ini, jamaah bebas dari larangan ihram dan boleh mengenakan pakaian biasa.

2. Tahap Kedua: Ibadah Haji

Setelah bermukim sementara di Makkah sebagai orang "biasa", jamaah kembali mengenakan ihram pada tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah untuk memulai haji.

Urutan Manasik Haji:

  1. Niat Ihram Haji: Dilakukan dari tempat bermukim di Makkah.

  2. Wukuf di Arafah: Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

  3. Mabit di Muzdalifah: Bermalam sejenak setelah dari Arafah untuk mengambil kerikil.

  4. Melontar Jumrah Aqabah: Dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

  5. Tahallul Awal: Mencukur rambut setelah melontar jumrah (setelah ini boleh berganti pakaian biasa).

  6. Thawaf Ifadhah & Sa’i: Kembali ke Makkah untuk melakukan rukun haji.

  7. Mabit di Mina: Bermalam di Mina selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

  8. Melontar 3 Jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.

  9. Thawaf Wada’: Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.

  10. Tahallul Akhir: Selesainya seluruh rangkaian haji.


Konsekuensi dan Kewajiban Membayar Dam

Berbeda dengan Haji Ifrad, jamaah Haji Tamattu’ diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai denda (Dam) karena telah mengambil kemudahan "bersenang-senang" di antara waktu umrah dan haji. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ

Artinya: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), dia (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Syarat Wajib Dam bagi Mutamatti’:

Kewajiban menyembelih hewan ini berlaku jika memenuhi syarat berikut:

  1. Bukan Penduduk Makkah: Jamaah berasal dari luar wilayah Masjidil Haram.

  2. Satu Musim: Pelaksanaan umrah dan haji dilakukan pada tahun yang sama.

  3. Tidak Kembali ke Miqat: Jamaah tidak kembali ke miqat awal saat akan memulai ihram hajinya.


Kesimpulan

Haji Tamattu’ adalah pilihan yang penuh rahmat bagi jamaah yang ingin menjaga stamina sebelum puncak haji. Dengan memahami tata cara dan kewajiban denda (dam) yang menyertainya, diharapkan ibadah kita menjadi lebih sempurna dan sesuai sunnah.


Penulis: Admin Alfailmu.com

Kategori: Manasik Haji, Fiqih Ibadah

Semoga bermanfaat dan menjadi haji yang mabrur. Wallahu a’lam bish-shawab.


Punya rencana berangkat haji tahun ini? Bagikan artikel ini kepada rekan satu rombongan Anda agar pemahaman manasik semakin mantap!

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.