Bingung, Menghajikan Orang Tua atau Diri Sendiri Dahulu?

Hajikan Orang Tua atau Diri Sendiri Dahulu

Sebagai seorang anak yang berbakti, memberikan hadiah terbaik berupa tiket perjalanan haji ke Baitullah untuk orang tua adalah impian terbesar. Namun, sering kali muncul keraguan di dalam hati: "Bolehkah saya menghajikan orang tua terlebih dahulu, padahal saya sendiri belum berangkat haji?"

Dilema antara menunaikan rukun Islam pribadi atau memuliakan orang tua ini memiliki jawaban yang menyejukkan dalam literatur fikih. Mari kita simak penjelasannya.


1. Memahami Hukum Haji: Bit-Tarakhi (Boleh Ditunda)

Dalam Mazhab Imam Syafi’i, kewajiban haji bagi seseorang yang sudah mampu (istitha'ah) bersifat "Bit-Tarakhi". Artinya, kewajiban tersebut tidak harus ditunaikan secara spontan (fauran) pada tahun pertama seseorang menjadi kaya atau mampu.

Berbeda dengan shalat yang harus dikerjakan tepat pada waktunya, atau zakat yang harus dikeluarkan segera saat mencapai nisab, ibadah haji memberikan kelonggaran waktu. Seseorang diperbolehkan menunda keberangkatan ke tahun-tahun berikutnya selama ia memiliki dugaan kuat bahwa usianya masih ada (harapan hidup).


2. Pentingnya Memiliki Azam (Cita-cita Kuat)

Meskipun haji boleh ditunda, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sudah mampu namun belum berangkat: ia wajib memiliki Azam di dalam hatinya.

Apa perbedaan Niat dan Azam?

  • Niat: Keinginan yang disertai dengan pelaksanaan amal pada saat itu juga.

  • Azam: Keinginan atau cita-cita kuat untuk melaksanakan suatu ibadah di masa yang akan datang.

Jadi, jika Anda memilih untuk menggunakan uang tersebut guna menghajikan orang tua, pastikan di dalam hati Anda tertanam azam yang kuat bahwa Anda pun akan berangkat haji di masa depan saat tabungan kembali mencukupi.


3. Menghajikan Orang Tua: Bukti Bakti yang Luar Biasa

Jika seseorang hanya memiliki biaya yang cukup untuk satu orang, maka sah hukumnya jika ia mendahulukan orang tuanya terlebih dahulu. Dalam hal ini, si anak tidak dianggap berdosa karena menunda hajinya sendiri.

Justru, tindakan ini mengandung nilai pahala yang ganda:

  1. Pahala memfasilitasi rukun Islam orang lain (orang tua).

  2. Pahala Birrul Walidain (berbakti kepada orang tua) yang kedudukannya sangat tinggi dalam Islam.

Hal ini serupa dengan seseorang yang menggunakan uangnya untuk membangun rumah bagi anaknya atau memenuhi kebutuhan keluarga lainnya sebelum ia berangkat haji; hukumnya sah dan diperbolehkan, selama azam haji tetap terjaga.


4. Kesimpulan: Mana yang Harus Dipilih?

Keputusan untuk mendahulukan orang tua adalah pilihan yang mulia dan dibenarkan secara syariat. Seseorang yang menghajikan ibundanya saat ia sendiri belum haji tidaklah bersalah, selama ia yakin bahwa Allah akan memberikan kesempatan baginya di tahun-tahun mendatang.

"Melalui bakti kepada orang tua, pintu-pintu rezeki sering kali terbuka lebih lebar. Siapa tahu, berkat doa tulus dari orang tua yang Anda berangkatkan haji, Allah menyegerakan panggilan-Nya untuk Anda di musim haji berikutnya."


Penulis: Admin Alfailmu.com Kategori: Fiqih Haji, Birrul Walidain

Semoga Allah memudahkan niat suci kita untuk menghajikan orang tua dan memampukan kita untuk bersimpuh di depan Ka'bah. Wallahu a’lam bish-shawab.


Bagikan artikel ini kepada saudara-saudara kita yang sedang dalam kebimbangan. Semoga menjadi pencerahan dan amal jariyah bagi kita semua!