Bolehkah Berkurban Padahal Masih Punya Hutang? Simak Penjelasan dan Aturannya
Menjelang Hari Raya Idul Adha, niat untuk melaksanakan ibadah kurban seringkali berbenturan dengan kondisi finansial, salah satunya adalah ketika kita masih memiliki tanggungan hutang. Muncul dilema: “Haruskah saya melunasi hutang terlebih dahulu, atau mendahulukan ibadah kurban yang hanya datang setahun sekali?”
Memahami skala prioritas dalam beramal adalah kunci agar ibadah kita tidak hanya berbuah pahala, tetapi juga tidak melanggar hak orang lain. Mari kita simak penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan para ulama.
1. Hukum Ibadah Kurban: Sunnah Muakkad
Menurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama), termasuk dalam Mazhab Syafi’i, Malik, dan Hanbali, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dikuatkan). Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Namun, karena sifatnya sunnah, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kewajiban yang lebih utama.
2. Skala Prioritas: Dahulukan Kewajiban
Dalam Islam, terdapat kaidah bahwa kewajiban harus didahulukan daripada perkara sunnah. Ada dua kewajiban finansial utama yang harus menjadi prioritas sebelum kita memutuskan untuk berkurban:
Zakat: Jika harta Anda sudah wajib dizakati (mencapai nisab dan haul), maka keluarkan zakat terlebih dahulu.
Hutang yang Jatuh Tempo: Jika Anda memiliki hutang yang sudah sampai waktu pembayarannya, maka membayar hutang adalah kewajiban yang harus ditunaikan saat itu juga.
3. Kapan Orang Berhutang Boleh Berkurban?
Ada kondisi tertentu di mana seseorang yang memiliki hutang tetap diperbolehkan berkurban:
Hutang Belum Jatuh Tempo
Jika Anda memiliki hutang (misalnya cicilan bulanan atau pinjaman jangka panjang) yang saat ini belum jatuh tempo pembayarannya, sementara Anda memiliki sisa uang yang cukup untuk membeli hewan kurban, maka Anda diperbolehkan berkurban. Kondisi ini dianggap Anda masih memiliki kelapangan rezeki.
Sudah Mendapatkan Izin dari Pemilik Piutang
Jika hutang Anda sudah jatuh tempo, namun Anda sangat rindu untuk berkurban, ada satu syarat yang harus dipenuhi: Izin dari si pemberi hutang.
Anda bisa berkomunikasi dengan baik, misalnya:
“Pak/Bu, seharusnya saya melunasi hutang hari ini. Namun, saya sangat ingin berkurban tahun ini. Bolehkah saya meminta tempo pembayaran bulan depan agar saya bisa berkurban dulu?”
Jika si pemberi hutang mengizinkan dengan sukarela, maka Anda boleh berkurban. Namun, jika ia tidak mengizinkan, maka Anda wajib membayar hutang tersebut.
4. Risiko Berkurban Tanpa Melunasi Hutang
Mengabaikan hutang yang sudah jatuh tempo demi melakukan amal sunnah seperti kurban atau sedekah bisa dikategorikan sebagai tindakan yang salah (maksiat). Mengapa? Karena uang yang Anda pegang pada saat jatuh tempo hakikatnya adalah milik si pemberi hutang.
Seorang muslim dianggap bermaksiat jika ia menunda kewajiban membayar hutang demi mengejar amalan sunnah tanpa izin pemiliknya. Kemaksiatan ini baru hilang setelah kewajiban ditunaikan atau mendapat restu dari pemilik uang.
Kesimpulan
Bolehkan berkurban saat punya hutang? Jawabannya adalah boleh, asalkan:
Hutang tersebut belum jatuh tempo pembayarannya.
Jika sudah jatuh tempo, Anda telah mendapatkan izin dari orang yang meminjamkan uang.
Islam mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang mulia dengan memenuhi janji (hutang) sebelum mengejar keutamaan sunnah. Dengan memahami urutan amal ini, semoga kurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dengan sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab.
https://www.youtube.com/watch?v=a78I3htfNYA)
