Kandungan Fiqih Surah al-Baqarah ayat 188
Ayat ini melarang semua individu dalam umat Islam memakan harta sesama dengan jalan yang tidak benar. Hal itu mencakup judi, penipuan, perampasan, pengingkaran hak, dan cara lain yang tidak berkenan di hati si pemilik.
Atau yang diharamkan oleh syariat meskipun seseorang memberikannya dengan kerelaan hati (misalnya upah pelacur, upah peramal, harga arak, babi, dan sebagainya yang tergolong permainan yang haram).
Termasuk kategori “memakan dengan jalan yang batil” antara lain: hakim memenangkan Anda dalam sengketa sementara Anda tahu bahwa Anda berada di pihak yang salah.
Surah Al-Baqarah ayat 188 ini secara terang menyatakan bahwa dosa ditanggung oleh orang yang makan sementara ia tahu bahwa ia zalim dalam makan tersebut Adapun orang yang tidak tahu tidak berdosa.
Barang haram tidak berubah menjadi halal gara-gara keputusan hakim, sebab ia hanya memutuskan berdasarkan bukti lahiriah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Ummu Salamah di atas, dan kenyataannya memang demikian.
Namun meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha mengenai masalah ini.
Abu Hanifah berkata: Keputusan hakim terhitung valid dalam masalah akad dan pembatalannya, secara lahiriah dan batiniah, sebab tugas hakim adalah memutuskan perkara dengan kebenaran.
Jadi, kalau hakim memutuskan-dengan dasar saksi-mengenai pembuatan akad atau pembatalannya, keputusannya itu valid dan berlaku, dan itu terhitung seperti akad yang dibuat oleh kedua pihak sejak mula, meskipun para saksinya adalah saksi palsu.
Contohnya, seorang lelaki menggugat seorang wanita bahwa ia telah menikahinya, tapi si wanita mungkir, lalu si lelaki mendatangkan dua orang saksi palsu yang menguatkan gugatannya, lantas hakim memutuskan bahwa keduanya sudah melakukan akad nikah ... maka telah halal bagi lelaki itu untuk menggauli si wanita.
Seandainya hakim memutuskan perceraian, keduanya harus dipisahkan (diceraikan ), meskipun si lelaki mungkir bahwa dirinya telah menceraikan istrinya. Validitas keputusan hakim seperti ini terikat dengan dua syarat:
1. Ia tidak tahu bahwa para saksi itu adalah saksi palsu.
2. Perkara itu tergolong perkara yang ia punya wewenang untuk mengadakan akadnya.
Sayyidina Ali karramallaahu wajhahu pernah membuat putusan yang menguatkan pendapat ini. Ceritanya begini: Ada seorang lelaki yang mengklaim dirinya telah menikahi seorang wanita tapi si wanita mungkir.
Lelaki itu menghadirkan dua orang saksi, tapi si wanita berkata, “Aku tidak pernah menikah dengannya.” Maka Ali berkata kepada wanita itu, “Dua saksi ini telah mengesahkan pernikahanmu dengannya.”
Demikian pula kisah li’an Hilal bin Umayyah dengan istrinya, dan Nabi Saw memutuskan bahwa keduanya harus berpisah (cerai). Hal itu terjadi sesudah beliau bersabda:
“Kalau anak yang dilahirkan wanita itu cirinya begini, berarti ia anaknya Hilal, tapi kalau cirinya demikian, berarti ia anaknya Syarik bin Sahma’.”
Ketika ternyata bayi tersebut memiliki ciri yang tak disukai, Nabi Saw bersabda:
إن جاء الولد على صفة كذا فهو لهلال وإن جاءت به على صفة كذا فهو لشريك بن سحماء
Artinya: “Sekiranya bukan karena kesaksian-kesaksian yang telah disampaikan tadi, tentu aku masih ada urusan dengan wanita itu (untuk menjatuhkan hukuman hudud terhadapnya).”
Jadi, kisah li’an ini menunjukkan bahwa istri hanya bisa berpisah (cerai) dari suaminya dengan melakukan li’an dusta, yang sekiranya hakim tahu kedustaan si wanita dalam li’an ini maka pasti ia akan menjatuhkan hukuman hudud terhadapnya dan tidak memisahkan (menceraikan) keduanya.
Hal itu tidak termasuk dalam keumuman sabda Rasulullah Saw:
لو لا ما مضى من الإيمان لكان لي ولها شأن
Artinya: “Maka barangsiapa yang kumenangkan padahal barang itu sebenarnya hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya.”
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa Putusan hakim berlaku secara lahiriah, tidak secara batiniah, berkenaan dengan harta dan hukum-hukum lainnya (pernikahan, talak, dan jinayat).
Jadi, putusan hakim tidak menghalalkan perkara yang haram dan tidak mengharamkan perkara yang halal, tidak mengadakan hak-hak, melainkan sekadar menampilkan dan menampakkannya dalam kenyataan.
Dalilnya adalah hadis Ummu Salamah di atas, yang dari sana diambil kaidah berikut: nahnu nahkumu bizh-zhaahir, wallaahu yatawallas-saraa’ir (Kita membuat putusan berdasarkan bukti-bukti lahiriah, sedangkan urusan hati berada di tangan Allah).
Inilah yang benar, secara umum, kecuali perkara tertentu (misalnya li’an) yang dikecualikan darinya dengan nash.
Terlepas dari hal di atas, seorang mukmin tidak boleh mengadu ke pengadilan, dengan bersandar kepada kecerdikan pengacara, sementara ia tahu bahwa gugatan yang disampaikannya tidak benar.
Seorang mukmin tidak boleh mengambil harta saudaranya atau benda yang bukan haknya meskipun putusan hakim menyatakan harta tersebut merupakan haknya, karena hakim adalah manusia yang memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti lahiriah, dan putusannya tidak mengubah fakta.
Sehingga yang wajib diperhatikannya hanyalah perhitungan yang adil di hadapan Allah Ta’ala Yang tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dan Dia membalas setiap manusia atas apa yang ia kerjakan.
Allah Swt lah yang harus diingat pengawasan-Nya pada saat sepi maupun ramai, dan Dialah yang harus ditakuti oleh seorang muslim dalam perbuatan lahiriah dan batiniahnya.
Memberi suap kepada hakim terhitung sebagai perbuatan membuang-buang harta. Orang beriman tidak dibenarkan menyuap hakim agar membuat putusan yang memberinya lebih dari apa yang menjadi haknya atau apa yang bukan haknya.
Ahlus-Sunnah sepakat bahwa barangsiapa mengambil sesuatu yang bisa disebut maal (harta), sedikit ataupun banyak, maka perbuatan itu membuatnya tergolong orang fasik, dan haram baginya mengambil barang tersebut. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
