Kapan Waktu Penyembelihan Kurban saat Terhalang Haji dan Umrah?

waktu khusus untuk penyembelihan kurban saat Haji

Dalam ibadah haji dan umrah, ada sebuah kondisi darurat yang disebut Ihshar, yaitu ketika seorang jamaah yang sudah berihram terhalang untuk melanjutkan manasiknya (misalnya karena sakit atau gangguan keamanan). Dalam kondisi ini, jamaah diwajibkan menyembelih kurban (Hadyu) agar bisa bertahallul.

Lantas, muncul pertanyaan penting: Adakah waktu khusus untuk menyembelihnya, atau boleh kapan saja? Simak ulasan tuntas berdasarkan pandangan para ulama berikut ini.


1. Penyembelihan Kurban pada Ibadah Umrah

Para ulama sepakat (ittifaq) bahwa hewan kurban untuk umrah (karena ihshar) tidak dibatasi oleh waktu khusus. Hewan tersebut boleh disembelih kapan pun saat halangan itu terjadi. Begitu penyembelihan selesai, maka jamaah tersebut dianggap telah keluar dari ihramnya secara sah.

2. Waktu Penyembelihan Kurban pada Ibadah Haji (Dam Ihshar)

Mengenai jamaah haji yang mengalami ihshar, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih:

Pandangan Jumhur Ulama (Mayoritas)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hewan kurban boleh disembelih kapan saja saat penghalangan itu terjadi, tanpa harus menunggu hari Iduladha (hari kurban). Alasan utamanya adalah:

  • Keumuman Dalil: Firman Allah SWT, “...maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat,” bersifat umum dan tidak mengikat waktu tertentu.

  • Menghindari Mudarat: Menunda penyembelihan hingga hari kurban saat seseorang sedang terhalang perjalanannya akan memberatkan dan membawa kemudaratan bagi jamaah.

  • Persamaan dengan Umrah: Tidak ada perbedaan prinsipil antara dam ihshar pada haji maupun umrah dalam hal kedaruratannya.

Pandangan Ats-Tsauri dan Ulama Hanafiyah

Di sisi lain, Imam Ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa hewan kurban tersebut tidak boleh disembelih sebelum tiba hari Kurban (10 Dzulhijjah).


3. Haruskah Bercukur Saat Mengalami Ihshar?

Setelah menyembelih hewan kurban sebagai tanda tahallul, muncul pertanyaan: Apakah jamaah yang terhalang tersebut tetap wajib mencukur rambut?

Pendapat Imam Abu Hanifah

Beliau berpendapat bahwa orang yang mengalami ihshar tidak diwajibkan mencukur atau memendekkan rambutnya untuk keluar dari ihram.

Pendapat Jumhur Ulama

Jumhur ulama mewajibkan jamaah untuk bercukur atau memendekkan rambut setelah penyembelihan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ

Artinya: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)


Aturan Penting: Sembelih Dulu, Baru Bercukur!

Berdasarkan ayat di atas, syariat mengatur urutan yang ketat: Penyembelihan harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian baru diikuti dengan mencukur rambut. Barangsiapa yang mencukur rambutnya sebelum hewan kurbannya disembelih, maka ia telah menyalahi aturan urutan tahallul dalam kondisi ihshar.


Kesimpulan

Memahami hukum ihshar memberikan kita gambaran betapa fleksibel dan indahnya syariat Islam dalam menghadapi kondisi darurat. Bagi jamaah yang terhalang, menyembelih kurban adalah jalan keluar untuk melepaskan diri dari larangan ihram, dengan urutan yang tetap mengedepankan kepatuhan pada dalil Al-Qur'an.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita, terutama bagi para calon jamaah Haji dan Umrah. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ingin tahu lebih banyak tentang seluk-beluk manasik haji? Pantau terus blog kami dan bagikan informasi ini kepada sesama Muslim! (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)