Hukum Melempar Jamrah saat Haji, Waktu dan Tempatnya
Melempar Jamrah merupakan salah satu rangkaian wajib haji yang penuh dengan simbolisme perlawanan terhadap godaan setan. Namun, pelaksanaan ibadah ini memiliki aturan waktu dan tempat yang sangat mendetail menurut para ulama empat madzhab.
Memahami rincian ini sangat penting bagi setiap jamaah agar ibadahnya sah dan sempurna sesuai tuntunan syariat.
1. Jenis Jamrah dan Waktu Pelaksanaannya
Para ahli fikih (fuqaha) telah bersepakat mengenai pembagian waktu dan jenis jamrah yang harus dilempar:
Hari Nahr (10 Dzulhijjah)
Pada hari Kurban atau Iduladha, jamaah hanya diwajibkan melempar satu jamrah saja, yaitu Jamrah Aqabah. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah SAW yang tidak melempar jamrah lainnya pada hari tersebut.
Waktu Utama: Dimulai sejak terbit matahari hingga awal waktu Zhuhur.
Perbedaan Pendapat: Jumhur ulama membolehkan pelemparan dilakukan setelah fajar (sebelum matahari terbit). Namun, Imam Syafi'i memberikan kelonggaran lebih awal, yakni membolehkan pelemparan setelah tengah malam.
Hari-Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Pada hari-hari ini, jamaah melempar ketiga jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).
Waktu Utama: Sesudah matahari condong ke barat (zawal) hingga matahari terbenam.
Batas Akhir: Seluruh waktu pelemparan berakhir bersamaan dengan terbenamnya matahari pada hari keempat (13 Dzulhijjah).
2. Ketentuan Dam Jika Melewatkan Lemparan
Jika hari-hari pelemparan telah berlalu dan jamaah melewatkan ibadah ini, maka ia diwajibkan membayar denda (dam). Berikut rincian perbedaan pendapatnya:
Imam Malik: Melewatkan satu jamrah, semua jamrah, atau bahkan satu butir kerikil saja, sudah mewajibkan jamaah membayar dam (menyembelih kambing).
Imam Abu Hanifah: Jika semua jamrah terlewat, wajib membayar dam. Namun, jika hanya satu kerikil, dendanya berupa sedekah makanan kepada orang miskin sebesar setengah sha’. Khusus untuk Jamrah Aqabah, dendanya adalah satu dam.
Imam Syafi'i: Denda satu kerikil adalah satu mudd makanan pokok, dua kerikil adalah dua mudd, dan jika melewatkan tiga kerikil atau lebih, maka wajib membayar satu dam.
3. Hukum Mabit (Bermalam) di Mina
Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq hukumnya adalah wajib menurut mayoritas ulama (Jumhur). Jamaah tidak diperkenankan menginap di Makkah atau tempat lain kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti:
Para penggembala ternak.
Petugas penyedia air minum bagi jamaah haji (seperti keluarga Abbas r.a. pada masa lalu).
Barangsiapa meninggalkan mabit tanpa uzur, maka ia diwajibkan membayar dam karena mabit merupakan bagian dari manasik haji.
4. Mewakili Lempar Jamrah (Badal)
Bagi jamaah yang udzur, seperti orang sakit atau anak kecil yang tidak mampu melakukan pelemparan sendiri, syariat membolehkan mereka untuk diwakili.
Adab Bagi yang Sakit: Orang sakit yang diwakili hendaknya tetap bertakbir tujuh kali untuk setiap jamrah di tempatnya.
Ketentuan Denda: Menurut Imam Malik, orang sakit yang diwakili harus menyembelih hadyu (kurban). Namun, menurut Jumhur ulama, hal tersebut tidak mewajibkan dam.
Kesimpulan
Melempar Jamrah adalah simbol ketaatan yang sangat terikat dengan disiplin waktu. Ketelitian dalam mengikuti jadwal dan urutan jamrah akan sangat menentukan kesempurnaan ibadah haji kita. Semoga setiap jamaah diberikan kekuatan dan kemudahan untuk menyelesaikan manasik ini dengan sempurna.
Penulis: Admin Alfailmu.com Kategori: Manasik Haji, Fiqih Ibadah
Apakah artikel ini bermanfaat? Jangan ragu untuk membagikannya kepada sesama calon jamaah haji agar kita semua mendapatkan pemahaman yang benar dalam beribadah. Wallahu a’lam bish-shawab. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
