Panduan Waktu Takbir dalam Ibadah Haji: Melantunkan Syukur di Hari-Hari Tasyriq
Ibadah haji tidak hanya diisi dengan manasik fisik, tetapi juga dihiasi dengan lisan yang tak henti berzikir. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah bertakbir, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 203:
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ
Artinya: “Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya (Hari Tasyriq). …” (QS. Al-Baqarah: 203)
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk memulai dan mengakhiri takbir bagi jamaah haji maupun umat Muslim lainnya? Mari kita bedah perspektif para imam madzhab.
1. Perbedaan Pendapat Waktu Takbir
Waktu dimulainya takbir sesudah shalat lima waktu memiliki beberapa penjelasan dari para ulama:
Madzhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i (Masyhur): Takbir dimulai sejak Shalat Shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan berakhir setelah Shalat Ashar pada hari Tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah). Totalnya mencakup 23 waktu shalat. Dalilnya adalah riwayat dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW bertakbir setelah shalat shubuh di hari Arafah hingga Ashar di akhir hari Tasyriq.
Madzhab Malik: Takbir dimulai sejak Shalat Zhuhur pada hari Kurban (10 Dzulhijjah) sampai Shalat Shubuh pada hari Tasyriq terakhir. Totalnya mencakup 15 waktu shalat.
Pendapat Lain (Imam Syafi'i & Abu Hanifah): Ada riwayat yang menyebutkan takbir dihentikan pada hari Kurban, namun pendapat pertama (sampai akhir hari Tasyriq) adalah yang lebih kuat digunakan.
2. Takbir bagi Jamaah Haji vs Selain Haji
Para ulama sepakat bahwa perintah berzikir pada hari-hari yang ditentukan ini ditujukan utama bagi jamaah haji, terutama saat melontar jamrah sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
Namun, Jumhur Sahabat, Tabi'in, dan Fukaha berpendapat bahwa umat Muslim yang tidak sedang berhaji pun disunnahkan bertakbir. Takbir dikumandangkan secara nyaring setelah shalat fardhu, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.
Bagaimana Jika Lupa Bertakbir?
Menurut kitab al-Mudawwanah (Imam Malik), jika seseorang lupa bertakbir setelah shalat:
Jika jedanya masih singkat, segeralah duduk kembali dan bertakbir.
Jika jedanya sudah lama atau sudah meninggalkan tempat shalat, maka tidak perlu mengulanginya.
3. Lafal Takbir yang Sesuai Sunnah
Riwayat masyhur dari Imam Malik menyebutkan takbir dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, lafal yang juga sangat populer dan memiliki riwayat kuat adalah:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
4. Pelajaran dari Badal Haji: Pahala bagi Penginfak dan Pelaksana
Terkait ayat “Bagi mereka ada bagian dari apa yang mereka usahakan,” Ibnu Abbas r.a. menjelaskan hal ini dalam konteks Badal Haji (menghajikan orang lain).
Rasulullah SAW bersabda bahwa hutang kepada Allah (seperti haji yang belum tertunaikan) lebih patut untuk dilunasi. Dalam hal ini, pembagian pahala terjadi secara adil:
Penerima amanah (Pelaksana): Mendapatkan pahala atas kerja fisik dan lelahnya menjalankan manasik.
Pemberi amanah (Keluarga/Penginfak): Mendapatkan pahala atas infak harta dan niat mulianya.
Oleh karena itu, badal haji tetap sah dan berpahala, baik si pelaksana sudah pernah haji sebelumnya maupun belum (meski afdhalnya sudah pernah haji sendiri).
Kesimpulan
Takbir di hari-hari Tasyriq adalah jembatan syukur kita kepada Sang Khaliq. Baik Anda sedang bersimpuh di Mina maupun sedang berada di tanah air, jangan biarkan hari-hari mulia ini berlalu tanpa lantunan Allahu Akbar.
Penulis: Admin Alfailmu.com Kategori: Fiqih Haji, Tafsir Al-Qur'an
Semoga Allah menerima setiap zikir dan amal ibadah kita di bulan Dzulhijjah ini. Wallahu a’lam bish-shawab. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
