Pendapat Ulama tentang Harta yang Diwajibkan Wasiat
Dalam Al-Qur’an tepatnya dalam Surat al-Baqarah ayat 180, Allah menyebutkan kata-kata ‘wasiat’ dengan kata ‘Ø®َÙŠْرًا’, firman-Nya:
Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ اِØ°َا Øَضَرَ اَØَدَÙƒُÙ…ُ الْÙ…َÙˆْتُ اِÙ†ْ تَرَÙƒَ Ø®َÙŠْرًا ....
Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seorang di antara kamu, jika ia meninggalkan harta …. (QS. al-Baqarah: 180)
Nah, di sini Para ulama berbeda pendapat tentang harta yang diwajibkan wasiat di dalamnya.
Sebagian berpendapat bahwa Yaitu harta yang banyak, sebagaimana ditafsirkan oleh Sayyidah Aisyah r.ah.
Sebagian lagi berpendapat bahwa harta apa pun, sedikit maupun banyak. Kemudian mereka berpendapat lagi mengenal ukuran banyak dan sedikit itu.
Ibnu Abbas berkata: “Kalau seseorang meninggalkan harta tujuh ratus dirham, ia tidak harus berwasiat. Tapi kalau warisannya mencapai delapan ratus dirham, ia mesti berwasiat.”
Qatadah berkata: “Batasannya adalah seribu dirham.” Ada riwayat dari Aisyah bahwa ia pernah ditanyai seseorang, “Saya ingin berwasiat.” Aisyah lantas menanyainya, “Berapa hartamu?” Kata orang itu, “Tiga ribu dirham.”
Aisyah bertanya lagi, “Berapa keluarga yang kau nafkahi?” Ia menjawab, “Empat orang. Aisyah lantas berkata, “Allah berfirman: “Jika ia meninggalkan harta yang banyak’, dan hartamu itu sedikit, maka lebih baik tinggalkan untuk keluargamu saja (tidak usah berwasiat).”
Tampaknya (sebagaimana kata Ibnu Abbas dan sejumlah tabi’in), yang dimaksud adalah harta dalam jumlah apa pun, baik sedikit maupun banyak, karena istilah khair meliputi harta yang sedikit dan harta yang banyak.
Masalah ini kembalinya kepada adat kebiasaan, perkiraan si pemberi wasiat, jumlah ahli waris, kondisi penghidupan, dan keadaan harga (mahal atau murahnya barang-barang) di pasaran. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)