Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah ayat 190: Legal Perang dan Hikmah Jihad
Alfailmu.com - Surah Al-Baqarah ayat 190 ini dan ayat-ayat lainnya yang berbicara tentang kondisi-kondisi legalnya berperang dan hikmah izin berjihad, dapat disimpulkan hal-hal berikut.
1. Perang di jalan Allah disyariatkan untuk menahan serangan dan melindungi dakwah dan kebebasan agama Tuhan.
2. Pensyariatan perang bercirikan keadilan dan kebenaran. Dalam perang yang disyariatkan itu tidak ada penganiayaan terhadap siapa pun, tidak boleh melam- paui batas apa yang dituntut oleh kondisi perang.
Tujuan perang bukan untuk menghancurkan dan merusak, dan bukan pula semata-mata untuk menteror.
Orang-orang yang tak bisa bertempur tidak boleh dibunuh, kaum wanita dan anak- anak tidak boleh dibinasakan, demikian pula orang-orang seienis mereka, seperti kaum biarawan, orang-orang Yang berfisik lemah, orang sakit dan orang tua.
Tanaman dan pepohonan tidak boleh ditebang dan hewan-hewan tidak boleh disembelih kecuali untuk makan, sebagaimana disebutkan dalam wasiat-wasiat Nabi Saw dan wasiat-wasiat para Khulafaur Rasyidin.
3. Perang bukan untuk memaksa manusia memeluk Islam. Pemaksaan itu dilarang dalam Al-Qur’an sendiri, dalam banyak ayat, misalnya:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)...” (QS. al-Baqarah: 256)
“Tetapi ap akah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman ?” (QS. Yunus: 99)
4. Sejarah tidak pernah menyaksikan sebuah umat yang adil, yang mengasihi orang- orang lemah, dan menjauhi perbuatan-perbuatan nista yang buruk seperti umat Islam.
Hal itu diakui para pemikir Barat terkemuka yang adil, Filosof Perancis, Gustave Le Bon, berkata, “Sejarah tidak pernah mengenal seorang Penakluk negeri yang lebih adil dan lebih penyayang daripada bangsa Arab.”
Adapun tuduhan orang-orang yang dengki dan orang-orang yang tidak tahu bahwa Islam adalah agama yang ditegakkan dengan pedang adalah tuduhan yang mengada-ada, yang ditimbulkan oleh rasa dengki yang tersembunyi seraya memanipulasi fakta.
Sejarah dan kenyataan membuktikan ketidakbenaran tuduhan-tuduhan tersebut.
Para ulama tafsir membahas beberapa permasalahan sehubungan dengan ayat ini, yang terpenting di antaranya masalah-masalah berikut ini.
1. Keamanan orang yang berlindung ke tanah Haram
Mazhab Hanafi berpegang pada ayat “وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ” tentang tidak boleh dibunuhnya orang kafir yang berlindung ke tanah Haram selama ia tidak bertempur di tanah Haram.
Ayat tersebut, dengan keumumannya, juga menunjukkan bahwa apabila pembunuh berlindung ke tanah Haram, ia tidak boleh dibunuh. Hukum dua masalah ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala:
“...Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia...” (QS. Ali Imran: 97)
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Kn’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia...” (QS. al-Baqarah: 125)
2. Tujuan dan hikmah perang
Peperangan dalam Islam disyariatkan untuk mempertahankan diri, negeri, kehormatan, dan hal-hal yang sakral yang harus dihormati. Ia bukan disyariatkan untuk menganiaya, membantai, dan menumpahkan darah.
Tujuan mulia perang adalah untuk memastikan kebebasan dakwah kepada agama ini, menegakkan dan memuliakan agamaAllah, dan menolong syariat-Nya sera melindungi para pemeluk dan pendalnrahnya.
Lantas, Apakah sebab peperangan adalah membalas penyerangan dan ganguan, ataulah kekafiran?
Banyak fuqaha yang mengambil pendapat yang pertama, sedang jumhur berpendapat yang kedua dengan dalil ayat “Dan pemngilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” Mereka menafsirkan fitnah di sini dengan “kesyirikan” atau “kekafiran”.
Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah Saw dalam hadis mutawatir yang diriwayatkan oleh para penyusun enam kitab hadis dariAbu Hurairah:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا: لا إله إلا الله
Artinya: “Aku dierintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Tiada Tuhan selain Allah.”
Kata Imam al-Qurthubi: Ayat dan hadis ini me- nunjukkan bahwa sebab peperangan adalah kekafiran, karena Allah berfirman “sehingga tidak ada fitnah lagi” yang mana fitnah ini bermakna “kekafiran”, jadi Dia menjadikan batas akhir peperangan adalah tidak adanya kekafiran, dan ini jelas.
Artinya, makna ayat ini: “Dan perangilah mereka itu sampai kekafiran lenyap dan yang ada hanya Islam.” Ini senada dengan firman-Nya dalam surah al-Fath ayat 16:
“Kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk lslam)”.
3. Jihad dengan Jiwa dan harta
Jihad bisa dengan jiwa dan bisa pula dengan harta sebab penyiapan pasukan membutuhkan perlengkapan, senjata, dan biaya, seperti butuhnya perang kepada prajurit yang kuat.
Jika seorang muslim mengabaikan infak untuk menegakkan agama Allah, berarti ia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan dan ia membinasakan keseluruhan umat ini yang ia merupakan salah satu individunya.
Sebagaimana kita ketahui, ayat “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu meniatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)
Ayat di atas turun sehubungan dengan kaum Anshar ketika mereka mengalami paceklik pada suatu masa dan mereka mengira bahwa sudah tidak perlu lagi mereka mengeluarkan infak sebab Allah sudah memenangkan Islam dan pemeluknya sudah banyak.
Namun, Allah Swt tidak menerima sikap mereka yang seperti ini, sebab jihad adalah kewajiban yang kontinnu, dan penyiap- an untuk menghadapi perang merupakan ke- wajiban syar’i yang terus-menerus. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
