Kesetaraan Qishash dalam Surat Al-Baqarah ayat 194
Alfailmu.com - Surah al-Baqarah ayat 194, “…..Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu” juga mengajarkan prinsip kesetaraan dalam qishash. Ayat ini senada dengan ayat:
“Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan silesaan yang ditimpakan kepadamu...” (QS. an-Nahl: 126)
Jadi, barangsiapa membunuh dengan suatu alat, maka ia dibunuh dengan alat seperti yang ia pakai itu, asalkan ia tidak membunuh korbannya itu dengan suatu cara kefasikan atau maksiat (misalnya membunuhnya dengan sodomi atau mencekokinya arak).
Kalau ia membunuh dengan cara demikian, ia dibunuh dengan pedang. Ini adalah pendapat jumhur.
Mazhab Maliki juga mengecualikan pembunuhan dengan api atau racun: si pembunuh tidak dibunuh dengan api atau racun (melainkan dengan pedang), dengan dalil sabda Nabi Saw:
لا يعذب بالنار إلا لله
Artinya: “Hanya Allah yang berhak menyiksa dengan api.”
Dan racun adalah api yang tersembunyi.
Sedangkan Abu Hanifah (serta Ahmad dalam riwayat yang paling shahih dalam mazhabnya) berpendapat bahwa hukuman qishash hanya dilaksanakan dengan senjata tajam (pedang), dengan dalil hadis an-Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan oleh lbnu Majah, Baihaqi, dan Daraquthni:
لا قود إلا بحديدة ولا قود إلا بالسيف
Artinya: “Pelaksanaan qishash hanyalah dengan senjata tajam, yaitu pedang.”
Imam Abu Hanifah punya pendapat tersendiri, yang berbeda dengan ulama lain, tentang orang yang membunuh dengan mencekik, dengan racun, atau menjatuhkan dari atas gunung atau ke dalam sumuc atau dengan sebatang kayu, yaitu ia tidak dibunuh dan tidak diqishash.
Alasannya karena pembunuhan dengan benda berat (tumpul) -menurutnya- tidak mewajibkan qishash sebab itu adalah pembunuhan semi sengaja, yang mewajibkan diat atas keluarga si pembunuh.
Qishash hanya wajib dalam pembunuhan dengan benda tajam (dari besi, batu, atau kayu), atau jika cara pembunuhan yang dikenal adalah dengan mencekik atau menjatuhkan dari ketinggian. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
