Hukum Menunda Haji Padahal Sudah Mampu: Dosa Besar atau Boleh?
Pernahkah Anda merasa sudah memiliki tabungan yang lebih dari cukup, kesehatan yang prima, dan waktu yang luang, namun setiap kali terbersit keinginan untuk mendaftar haji, selalu saja ada alasan untuk menundanya? Mungkin alasannya karena anak masih sekolah, bisnis sedang butuh modal besar, atau merasa diri belum "pantas" dan belum cukup suci untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Di Indonesia, fenomena ini sering kita jumpai. Banyak orang yang secara materi sudah sangat mapan—mobil mewah punya, rumah megah ada, liburan ke luar negeri rutin—tapi urusan mendaftar haji seolah ditempatkan di urutan paling buncit dalam daftar prioritas hidup.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunda haji dalam Islam bagi mereka yang sudah masuk kategori mampu atau istitha'ah? Apakah menunda-nunda panggilan Allah ini termasuk dosa besar, ataukah diperbolehkan selama niat itu masih ada? Buya Yahya dalam sebuah kajian kitab At-Targhib wat Tarhib memberikan pencerahan yang sangat tegas namun tetap bijaksana.
Ancaman Bagi Mereka yang Menyepelekan Haji
Buya Yahya mengawali penjelasannya dengan mengutip sebuah hadis yang sangat menggetarkan hati. Hadis ini diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
“Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang bisa menyampaikannya ke Baitullah (Makkah), namun ia tidak berhaji, maka tidak ada halangan baginya untuk mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.” (HR. Tirmidzi)
Mendengar hadis ini, tentu bulu kuduk kita merinding. Mengapa ancamannya begitu berat? Buya Yahya menjelaskan bahwa haji adalah rukun Islam yang wajib bagi yang mampu. Jika seseorang sudah memiliki segala fasilitas untuk berangkat namun ia sengaja meremehkan dan menunda-nunda hingga ajal menjemput, maka ia telah mengabaikan pilar utama keislamannya.
Kalimat "mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani" adalah sebuah tahdzir atau peringatan keras. Bukan berarti orang tersebut otomatis keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa perilaku meremehkan kewajiban haji bukanlah perilaku seorang muslim yang sejati. Ia wafat dalam kondisi membawa kemaksiatan besar karena meninggalkan kewajiban rukun Islam.
Batasan "Mampu" dalam Ibadah Haji
Seringkali orang menunda haji karena merasa "belum mampu". Namun, standar mampu menurut syariat ternyata jauh lebih sederhana daripada standar "mapan" menurut gaya hidup kita.
Buya Yahya merinci bahwa seseorang dikatakan sudah wajib haji (istitha'ah) jika memenuhi dua unsur utama:
Zad (Bekal): Memiliki uang yang cukup untuk biaya perjalanan haji (BPIH) dan biaya hidup selama di sana.
Rahilah (Kendaraan/Transportasi): Memiliki akses untuk sampai ke sana, termasuk ketersediaan kuota dan paspor.
Satu hal yang penting: bekal ini harus merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari, hutang yang jatuh tempo, serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama ia pergi. Jadi, jika Anda punya uang 50 juta dan uang itu memang "nganggur" (bukan untuk makan anak atau bayar kontrakan), maka sebenarnya kewajiban itu sudah menyapa Anda.
Hukum Menunda: Fauran vs Tarakhi
Di sinilah letak perbedaan pendapat para ulama yang dijelaskan oleh Buya Yahya secara apik. Ada dua pandangan besar dalam madzhab fikih:
Pendapat Pertama (Fauran/Seketika): Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Madzhab Maliki, Hambali, dan sebagian Hanafi. Mereka berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan seketika saat syarat mampu sudah terpenuhi. Jika Anda mampu tahun ini tapi sengaja menunda ke tahun depan tanpa alasan syar'i, maka Anda sudah berdosa sejak saat itu.
Pendapat Kedua (Tarakhi/Boleh Menunda): Ini adalah pendapat resmi dalam Madzhab Syafi'i. Menurut madzhab ini, kewajiban haji boleh ditunda asalkan ada Azam (tekad kuat) untuk melaksanakannya di masa depan.
Namun, Buya Yahya memberikan catatan penting bagi pengikut Madzhab Syafi'i. Menunda itu boleh asalkan Anda yakin masih hidup dan fisik masih kuat di masa mendatang. Masalahnya, siapa yang bisa menjamin umur?
Oleh karena itu, meskipun Madzhab Syafi'i memberikan kelonggaran, tetap sangat dianjurkan untuk menyegerakan. Jika Anda menunda dengan alasan "nanti saja kalau sudah tua", lalu ternyata Anda meninggal sebelum sempat mendaftar, maka Anda meninggal dalam keadaan menanggung dosa besar karena telah melalaikan rukun Islam.
Jangan Sampai Terlambat karena Alasan Dunia
Salah satu alasan yang sering membuat orang menunda haji adalah anak. "Nanti dulu Buya, anak saya mau masuk kuliah, biayanya mahal."
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika anak sudah besar, sehat, dan mampu berusaha, maka kewajiban orang tua bukan lagi membiayai segala kemewahannya hingga mengorbankan rukun Islam. Rezeki anak sudah diatur oleh Allah. Jangan sampai Anda menomorsatukan urusan duniawi anak namun mengabaikan panggilan Sang Pemilik Rezeki.
Ada juga yang menunda karena alasan "perasaan". Merasa banyak dosa, merasa belum siap secara batin, atau takut nanti setelah pulang haji tidak bisa menjaga sikap. Buya Yahya menegaskan bahwa haji justru adalah wasilah (jalan) untuk pembersihan dosa. Jangan menunggu suci untuk berangkat haji, karena haji itu sendiri yang akan menyucikan Anda.
Bahaya Menunda di Tengah Antrean Panjang
Dalam konteks zaman sekarang, menunda haji menjadi jauh lebih berisiko karena sistem antrean (kuota) yang bisa mencapai puluhan tahun. Jika Anda mampu hari ini tapi baru mau mendaftar 5 tahun lagi, maka masa tunggu Anda akan semakin mundur.
Jika seseorang sudah memiliki uang namun tidak segera mendaftarkan diri, maka ia dianggap telah meremehkan kewajiban. Buya Yahya menyarankan, begitu uang cukup, segera daftarkan. Masalah berangkatnya kapan—apakah 10 atau 20 tahun lagi—itu sudah di luar kendali kita. Yang penting, kewajiban untuk "berusaha" dan "mendaftar" sudah kita gugurkan. Dengan mendaftar, Anda sudah tercatat sebagai orang yang berniat haji. Jika ajal menjemput sebelum jadwal berangkat tiba, insya Allah Anda wafat dalam keadaan telah memenuhi kewajiban.
Kesimpulan: Segerakan Sebelum Terhalang
Ibadah haji adalah undangan istimewa dari Allah SWT. Tidak semua orang diberikan kemampuan finansial dan fisik untuk bisa berangkat. Jika saat ini Anda termasuk orang yang diberikan kelebihan harta, jangan tunggu sampai harta itu habis atau fisik itu lemah.
Menunda haji padahal sudah mampu adalah tindakan yang sangat berisiko bagi keselamatan iman kita di akhir hayat. Mari kita renungkan kembali prioritas hidup kita. Jangan sampai kita bisa membeli segala kemewahan dunia, namun mengabaikan rukun Islam yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita semua untuk senantiasa menyegerakan kebaikan dan memudahkan langkah kita menuju Baitullah. Amin.
Tag Artikel: #BuyaYahya #HukumHaji #MenundaHaji #Istithaah #RukunIslam #NasihatAgama #IslamPedia #HajiDanUmrah #TanyaJawabAgama #KewajibanHaji
