Hukum Kurban dalam Islam: Tata Cara, Makna dan Larangan Menjual Kulit Hewan
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat untuk berkurban biasanya mulai meningkat di tengah masyarakat. Namun, seringkali kita masih dibayangi oleh berbagai pertanyaan teknis dan hukum seputar ibadah yang satu ini. Apakah kurban itu wajib bagi semua yang mampu? Bagaimana jika kita tidak bisa mengolah kulit hewan kurban dan berniat menjualnya? Serta, apa sebenarnya makna dari kurban itu sendiri?
Dalam sebuah kajian mendalam, Buya Yahya membedah kitab At-Targhib wat Tarhib karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani untuk memberikan jawaban yang jernih atas kegelisahan-kegelisahan tersebut. Mari kita ulas satu per satu poin pentingnya agar ibadah kurban kita tahun ini benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah?
Pertanyaan pertama yang sering muncul adalah mengenai status hukum berkurban. Perdebatan ini berawal dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِيُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barang siapa yang memiliki kecukupan (rezeki) untuk berkurban namun ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadis ini, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama:
Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa berkurban bagi orang yang mampu hukumnya adalah wajib. Ancaman "jangan mendekati tempat shalat" dianggap sebagai teguran keras bagi mereka yang meninggalkan kewajiban.
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali: Berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dikuatkan). Mereka memandang hadis tersebut sebagai motivasi besar, namun tidak sampai derajat mewajibkan.
Bagi kita yang mengikuti Mazhab Syafi’i, berkurban adalah kesempatan emas untuk meraih pahala besar setiap tahunnya. Ingat, kurban bukanlah ibadah sekali seumur hidup seperti yang sering disalahpahami sebagian orang. Setiap kali hari raya kurban tiba dan kita memiliki kelapangan rezeki, maka saat itulah kita disunnahkan untuk berkurban kembali.
Istilah "Musalla" dalam Fiqih Hari Raya
Buya Yahya juga meluruskan istilah musalla yang sering disalahartikan di Indonesia. Dalam konteks hadis Nabi tentang shalat Id, musalla bukanlah bangunan kecil di samping rumah kita, melainkan hamparan lapangan luas yang memang disiapkan untuk shalat hari raya, shalat istisqa (minta hujan), atau shalat jenazah.
Terdapat perbedaan preferensi tempat shalat Id:
Mazhab Syafi’i: Lebih mengutamakan shalat di masjid karena kemuliaan tempatnya, kecuali jika masjid tidak mampu menampung jemaah.
Mazhab Hambali: Lebih mengutamakan shalat di lapangan luas (musalla) sebagai bentuk syiar Islam yang lebih tampak.
Namun, Buya Yahya berpesan agar kita tidak kaku dalam hal ini. Jika masjid sempit, lapangan adalah pilihan terbaik. Sebaliknya, jika cuaca hujan, memaksakan diri shalat di lapangan hanya karena mengikuti satu mazhab justru bisa menyulitkan jemaah.
Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Ini adalah poin yang sangat krusial dan sering dilanggar secara tidak sengaja. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (tidak sah sebagai kurban).” (HR. Al-Hakim)
Larangan ini mencakup seluruh bagian hewan kurban, mulai dari daging, lemak, hingga kulitnya. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Menjual kulit secara langsung: Untuk mendapatkan uang tunai.
Menjadikan bagian hewan sebagai upah: Memberikan daging atau kulit kepada tukang jagal sebagai ganti ongkos sembelih. Ingat, tukang jagal harus digaji secara profesional dengan uang, bukan dengan bagian dari hewan kurban. Mereka boleh menerima daging, tapi statusnya sebagai pemberian (sedekah/hadiah), bukan upah.
Solusi Jika Kulit Hewan Kurban Menumpuk
Seringkali panitia kurban bingung mengolah kulit kambing atau sapi yang jumlahnya ratusan. Jika dibiarkan, kulit tersebut akan membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap. Lantas, bagaimana jika tidak ada yang bisa mengolahnya?
Buya Yahya memberikan solusi cerdas dengan merujuk pada Mazhab Hambali dan sebagian ulama Hanafi. Dalam kondisi darurat di mana kulit tersebut sulit dimanfaatkan dan berisiko mubazir, kulit boleh dijual. Namun, dengan satu syarat ketat: Hasil penjualannya tidak boleh diambil oleh pemilik hewan atau panitia, melainkan harus dikonversi menjadi daging atau uang yang seluruhnya dibagikan kepada fakir miskin.
Dengan mengikuti pendapat ini, kita menghindari kemubaziran tanpa melanggar prinsip dasar kurban bahwa semua bagian hewan tersebut harus disedekahkan.
Kesimpulan: Menata Niat dalam Berkurban
Ibadah kurban adalah tentang pengorbanan dan ketakwaan, bukan sekadar urusan makan daging. Mari kita luruskan kembali pemahaman kita: berkurbanlah setiap tahun jika mampu, jangan jadikan bagian hewan sebagai upah jagal, dan kelola kulit kurban dengan bijak agar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga kurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan menjadi wasilah keberkahan bagi diri kita maupun sesama. Amin.
Tag Artikel: #BuyaYahya #HukumKurban #IdulAdha #FiqhKurban #LaranganMenjualKulit #TataCaraKurban #NasihatAgama #IslamPedia #Qurban2026 #IbadahKurban
