Sudah Mampu Haji tapi Uang Dipakai Bantu Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Pernahkah Anda bertemu dengan seseorang yang sebenarnya secara finansial sudah sangat mapan, tabungannya sudah lebih dari cukup untuk mendaftar haji, namun ia justru memilih untuk menunda keberangkatannya? Alasannya pun beragam.
Ada yang merasa belum tenang kalau anak-anaknya belum sukses atau mapan secara ekonomi, ada juga yang hatinya sangat lembut sehingga uang yang seharusnya untuk biaya haji justru sering dipinjamkan kepada kerabat atau tetangga yang sedang kesulitan.
Di satu sisi, membantu sesama adalah perbuatan mulia. Di sisi lain, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu (istitha'ah). Lantas, bagaimana Islam memandang prioritas ini? Apakah boleh mengesampingkan panggilan Allah ke Tanah Suci demi menolong hamba-Nya di bumi?
Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat menyejukkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait dilema ini. Mari kita bedah lebih dalam agar kita tidak salah melangkah dalam beribadah.
Memahami Konsep Mampu dalam Ibadah Haji
Secara syariat, kewajiban haji jatuh pada seseorang ketika ia sudah memiliki kemampuan. Kemampuan ini bukan hanya soal fisik yang sehat, tetapi yang paling utama adalah kemampuan finansial atau bekal yang cukup untuk perjalanan pergi-pulang, serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama ia berada di Tanah Suci.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali 'Imran: 97)
Jika hari ini Anda sudah memiliki uang yang cukup untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), maka secara otomatis status hukum Anda sudah menjadi "wajib haji". Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah kewajiban itu harus ditunaikan seketika itu juga (fauran) atau boleh ditunda (tarakhi)?
Hukum Menunda Haji: Segera atau Boleh Nanti?
Menurut penjelasan Buya Yahya, dalam madzhab Imam Syafi'i, kewajiban haji itu bersifat tarakhi. Artinya, kewajiban tersebut tidak harus dilaksanakan secara spontan atau seketika saat uang itu terkumpul di tahun tersebut. Seseorang diperbolehkan merencanakan keberangkatannya di tahun-tahun berikutnya.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi jika seseorang memilih untuk menunda haji, yaitu "Azam". Apa itu Azam? Azam adalah niat atau tekad yang kuat di dalam hati untuk melaksanakan haji. Jadi, bukan sekadar menunda tanpa kejelasan, melainkan menunda dengan sebuah perencanaan yang matang.
Misalnya, seorang ibu memilih menunda haji karena anak-anaknya masih kecil dan tidak ada yang menjaga. Ia merasa tidak tega atau khawatir jika harus meninggalkan mereka dalam waktu lama. Dalam kondisi seperti ini, menunda haji diperbolehkan asalkan dalam hatinya ia sudah memantapkan niat, "Saya akan berangkat nanti setelah anak-anak sudah bisa ditinggal."
Dilema Antara Haji dan Membantu Orang Lain
Bagaimana jika uangnya sering dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan sehingga tabungan hajinya tidak kunjung terkumpul atau terpakai terus?
Buya Yahya menjelaskan bahwa secara hukum fikih, selama seseorang merasa dirinya masih dalam kondisi aman (sehat dan diperkirakan masih memiliki umur), maka menunda untuk alasan-alasan kemanusiaan atau keluarga masih bisa ditoleransi. Meminjamkan uang kepada orang yang sedang kesulitan adalah amal jariyah yang besar pahalanya.
Namun, ada satu catatan penting: Jangan sampai menunggu terlalu tua.
Seringkali kita beralasan menunggu anak mapan, menunggu anak menikah, atau menunggu semua urusan dunia selesai. Masalahnya, urusan dunia tidak akan pernah ada habisnya. Buya Yahya mengingatkan, jangan sampai ketika Anda akhirnya memutuskan berangkat, kondisi fisik sudah tidak mendukung lagi.
"Jangan nunggu tua-tua amatlah, nanti repot. Banyak yang ikut berangkat, tapi bukan anak yang ikut, melainkan 'encok' dan asam urat yang ikut," canda Buya Yahya dalam penyampaiannya.
Ibadah haji adalah ibadah fisik yang berat. Thawaf, Sa'i, dan wukuf membutuhkan stamina yang prima. Alangkah indahnya jika kita memenuhi panggilan Allah saat raga masih segar dan kuat, sehingga ibadah bisa dilakukan dengan lebih maksimal tanpa banyak kendala kesehatan.
Mana yang Lebih Baik: Segera atau Menunda?
Meskipun secara fikih diperbolehkan menunda (tarakhi), Buya Yahya menekankan bahwa menyegerakan kewajiban adalah jauh lebih baik.
Ada beberapa alasan mengapa menyegerakan haji lebih utama:
Gugurnya Beban Kewajiban: Kita tidak pernah tahu kapan ajal menjemput. Jika kita meninggal dalam keadaan sudah mampu namun belum mendaftar atau melaksanakan haji, kita masih membawa beban kewajiban tersebut.
Kesehatan yang Tidak Terjamin: Kondisi tubuh kita hari ini belum tentu sama dengan lima atau sepuluh tahun ke depan.
Kepastian Kuota: Seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sangat panjang. Jika kita menunda mendaftar sekarang, maka masa tunggu akan semakin lama.
Jadi, saran terbaik bagi Anda yang sudah memiliki biaya adalah segera mendaftarkan diri. Urusan membantu orang lain tetap bisa dilakukan dari rezeki lainnya, atau dengan mengatur porsi tabungan yang ada. Dengan mendaftar, Anda sudah menunjukkan "Azam" atau bukti nyata bahwa Anda menyambut seruan Allah SWT.
Kesimpulan: Bijak dalam Mengatur Skala Prioritas
Membantu sesama dan menyukseskan anak-anak adalah niat yang sangat mulia. Islam tidak melarang hal tersebut. Namun, sebagai hamba Allah yang taat, kita juga harus bijak melihat bahwa haji adalah undangan istimewa dari Sang Pencipta.
Boleh saja menunda jika ada alasan syar'i yang mendesak, namun jangan sampai alasan tersebut menjadi "pembenaran" untuk terus mengulur waktu hingga akhirnya fisik tak lagi mampu. Segerakanlah jika sudah mampu, karena melaksanakan kewajiban dengan cepat adalah bentuk rasa syukur terbaik atas nikmat harta yang telah Allah titipkan.
Semoga Allah memudahkan langkah kita semua untuk sampai ke Baitullah dalam kondisi terbaik. Amin.
FAQ (Frequently Asked Questions) Seputar Hukum Haji
1. Apakah berdosa jika sudah mampu tapi menunda haji? Menurut madzhab Syafi'i, menunda haji tidak langsung dianggap berdosa asalkan ada niat kuat (Azam) untuk melaksanakannya di masa depan dan kondisi fisik serta umur diperkirakan masih memungkinkan. Namun, menyegerakan tetap lebih utama.
2. Mana yang lebih utama, menghajikan orang tua atau diri sendiri dulu? Jika Anda sudah mampu secara finansial, kewajiban utama adalah untuk diri sendiri terlebih dahulu. Namun, dalam budaya kita, menghajikan orang tua adalah bentuk bakti (birrul walidain) yang sangat besar pahalanya. Sebaiknya dikomunikasikan dengan baik, namun secara hukum fikih, kewajiban diri sendiri tetap yang pertama.
3. Bagaimana jika uang haji habis untuk biaya sekolah anak? Jika uang tersebut digunakan untuk kebutuhan primer (pokok) seperti pendidikan anak yang mendesak, maka status "mampu" tersebut bisa gugur sementara. Namun, jika untuk kebutuhan yang bersifat gaya hidup atau kemapanan anak yang sudah dewasa, sebaiknya dahulukan haji.
4. Apakah meminjamkan uang ke orang lain bisa menggantikan kewajiban haji? Tidak bisa. Membantu orang lain adalah sedekah/amal sosial, sedangkan haji adalah rukun Islam yang bersifat personal dan wajib bagi yang mampu. Keduanya adalah jalur pahala yang berbeda.
Tag Artikel: #BuyaYahya #HukumHaji #MenundaHaji #FiqhHaji #IslamPedia #NasihatAgama #IbadahHaji #MampuHaji #SedekahAtauHaji
