Hadis Anjing Minum di Bejana dan Cara Mensucikannya
Kebersihan merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, seorang Muslim diwajibkan menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat ibadah. Salah satu pembahasan dalam fikih thaharah adalah hukum bejana yang diminum oleh anjing.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا(رواه البخاري)
Transliterasi: ‘An Abī Hurairata, anna Rasūlallāhi ﷺ qāla: idzā syariba al-kalbu fī inā’i ahadikum falyaghsilhu sab‘an.
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing minum di bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali.” (HR. Imam Bukhari)
Perintah Mencuci Bejana Tujuh Kali
Hadis ini menjelaskan bahwa bejana yang diminum anjing tidak boleh langsung digunakan kembali sebelum dibersihkan. Rasulullah SAW memerintahkan agar bejana tersebut dicuci sebanyak tujuh kali.
Dalam pembahasan fikih, hadis ini menjadi dasar penting mengenai cara menyucikan wadah yang terkena jilatan atau minuman anjing. Perintah mencuci tujuh kali menunjukkan bahwa Islam memberi perhatian besar terhadap kebersihan dan kesucian alat yang digunakan manusia, terutama alat makan dan minum.
Bejana yang dimaksud dapat berupa mangkuk, gelas, piring, wadah makanan, atau tempat minum. Apabila anjing minum dari wadah tersebut, maka wadah itu perlu dicuci sesuai tuntunan hadis sebelum digunakan kembali.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Cara Mencucinya
Para ulama sepakat bahwa hadis tersebut memerintahkan pencucian bejana sebanyak tujuh kali. Namun, mereka memiliki rincian pendapat mengenai tata cara pencucian dan hukum najisnya.
Dalam Mazhab Syafi’i, najis anjing termasuk najis berat atau najis mughallazhah. Karena itu, wadah yang terkena jilatan atau minuman anjing disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan tanah atau sesuatu yang memiliki fungsi serupa dalam membersihkan.
Sementara itu, sebagian ulama mazhab lain memandang perintah tujuh kali sebagai bentuk ibadah dan tuntunan khusus dalam menjaga kebersihan, dengan rincian hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan kajian fikih, tetapi semua pendapat tetap berangkat dari penghormatan terhadap sabda Rasulullah SAW.
Hikmah di Balik Hadis
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim perlu memperhatikan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari. Islam tidak hanya mengatur ibadah besar, tetapi juga memberikan tuntunan pada perkara sederhana, seperti menjaga kebersihan wadah makan dan minum.
Selain itu, hadis ini tidak berarti Islam mengajarkan untuk menyakiti anjing. Anjing tetap termasuk makhluk Allah SWT yang harus diperlakukan dengan baik. Yang diatur dalam hadis adalah cara menjaga kesucian peralatan yang digunakan manusia, khususnya dalam kaitannya dengan ibadah.
Kesimpulan
Hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a. menerangkan bahwa bejana yang diminum anjing harus dicuci tujuh kali. Bagi pengikut Mazhab Syafi’i, salah satu basuhan dilakukan menggunakan tanah sebagai bagian dari tata cara menyucikan najis berat.
Dengan memahami hadis ini, umat Islam dapat menjaga kebersihan, menjalankan tuntunan fikih thaharah, serta tetap memperlakukan hewan dengan baik dan tidak berlebihan.
