Isi Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah Ayat 159-160 : Larangan Menyembunyikan Ilmu
Surah Al-Baqarah ayat 159-160 berisi peringatan keras bagi orang yang menyembunyikan keterangan dan petunjuk yang telah Allah SWT turunkan. Pada mulanya, ayat ini berkaitan dengan sebagian ahli kitab yang menyembunyikan tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad SAW dalam kitab mereka. Namun, kandungan ayatnya bersifat umum bagi setiap orang yang sengaja menutup-nutupi kebenaran dan ilmu yang bermanfaat bagi umat.
Ayat ini juga mengajarkan bahwa ilmu bukan sekadar sesuatu untuk disimpan. Ilmu agama harus disampaikan dengan amanah, terutama ketika seseorang ditanya atau ketika masyarakat benar-benar membutuhkan penjelasan yang benar.
Bacaan Surah Al-Baqarah Ayat 159-160
Allah SWT berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِۙ اُولٰۤىِٕكَ يَلْعَنُهُمُ اللّٰهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُوْنَۙ
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا وَاَصْلَحُوْا وَبَيَّنُوْا فَاُولٰۤىِٕكَ اَتُوْبُ عَلَيْهِمْۚ وَاَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Transliterasi: Inna alladzīna yaktumūna mā anzalnā minal-bayyināti wal-hudā min ba‘di mā bayyannāhu lin-nāsi fil-kitāb, ulā`ika yal‘anuhumullāhu wa yal‘anuhumul-lā‘inūn.
Illā alladzīna tābū wa aṣlaḥū wa bayyanū fa ulā`ika atūbu ‘alaihim, wa anā at-Tawwābur-Raḥīm.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Kitab, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat. Kecuali mereka yang telah bertobat, mengadakan perbaikan, dan menerangkan kebenaran, maka Aku menerima tobat mereka. Aku Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 159-160)
Larangan Menyembunyikan Kebenaran dan Ilmu
Ayat ini menegaskan bahwa menyembunyikan ilmu yang benar merupakan perbuatan tercela. Yang dimaksud bukan hanya menyembunyikan ayat Al-Qur’an, tetapi juga menutupi hukum syariat, pengetahuan agama yang dibutuhkan, serta pendapat yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks turunnya ayat, sebagian pendeta Yahudi dan Nasrani menyembunyikan ciri-ciri Nabi Muhammad SAW yang telah disebutkan dalam kitab suci mereka. Sebagian kaum Yahudi juga menyembunyikan hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah. Akan tetapi, pelajaran ayat ini tidak terbatas pada mereka.
Setiap orang yang mengetahui kebenaran, lalu sengaja menutupinya demi kepentingan pribadi, jabatan, keuntungan dunia, atau rasa takut kepada manusia, perlu berhati-hati terhadap ancaman dalam ayat ini.
Allah SWT juga berfirman:
وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهٗ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُوْنَهٗ
Transliterasi: Wa idz akhadzallāhu mītsāqalladzīna ūtul-kitāba latubayyinunnahū lin-nāsi wa lā taktumūnah.
Artinya: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab, ‘Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.’” (QS. Ali ‘Imran: 187)
Ancaman bagi Orang yang Menyembunyikan Ilmu
Menyembunyikan ilmu dapat menimbulkan kerusakan besar. Masyarakat menjadi sulit membedakan antara yang benar dan salah, hukum agama tidak dipahami dengan baik, serta jalan hidayah tertutup oleh kebodohan dan informasi yang keliru.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ يَعْلَمُهُ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
Transliterasi: Man su’ila ‘an ‘ilmin ya‘lamuhū fa katamahū, uljima yaumal-qiyāmati bilijāmin min nār.
Artinya: “Barangsiapa ditanya tentang ilmu yang ia ketahui, lalu ia menyembunyikannya, pada hari Kiamat ia akan dikekang dengan kekang dari api.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini terutama menjadi peringatan bagi orang yang ditanya tentang ilmu yang ia pahami, sementara jawaban tersebut dibutuhkan oleh penanya. Dalam keadaan demikian, ia wajib menyampaikan ilmu dengan benar sesuai kemampuan dan batas pengetahuannya.
Namun, menyampaikan ilmu juga harus dilakukan dengan bijak. Seseorang tidak boleh berbicara tentang agama tanpa dasar. Jika belum mengetahui jawaban, sikap yang benar adalah mengatakan belum tahu dan berusaha mencari penjelasan dari sumber yang dapat dipercaya.
Kewajiban Menyebarkan Ilmu yang Bermanfaat
Islam mendorong umatnya untuk belajar, memahami agama, lalu menyampaikannya kepada orang lain. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Transliterasi: Wa mā kānal-mu’minūna liyanfirū kāffah, falawl ā nafara min kulli firqatin minhum ṭā`ifatun liyatafaqqahū fid-dīni wa liyundzirū qaumahum idzā raja‘ū ilaihim la‘allahum yaḥdzarūn.
Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu agama memiliki fungsi sosial. Orang yang belajar tidak cukup berhenti pada dirinya sendiri, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberi manfaat kepada masyarakat.
Hukum Mengambil Upah dari Mengajarkan Ilmu Agama
Sebagian ulama terdahulu berhati-hati dalam persoalan mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu agama. Mereka khawatir ilmu agama dijadikan alat untuk mencari keuntungan dunia semata.
Namun, ulama generasi belakangan membolehkan pemberian upah kepada pengajar Al-Qur’an dan ilmu agama. Pertimbangannya adalah agar para guru, ustaz, dan ulama dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta tetap fokus mengajar. Selain itu, lembaga seperti Baitul Mal yang dahulu membantu kebutuhan para ulama tidak selalu tersedia dalam kehidupan modern.
Kebolehan ini tetap disertai syarat penting: niat utama mengajar haruslah mencari ridha Allah dan menyebarkan ilmu. Upah tidak boleh menjadi alasan untuk menyembunyikan kebenaran atau menjadikan agama sebagai alat kepentingan pribadi.
Taubat bagi Orang yang Pernah Menyembunyikan Kebenaran
Allah SWT tidak menutup pintu taubat. Dalam ayat 160, Allah memberikan pengecualian bagi orang yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan kembali kebenaran yang dahulu ia sembunyikan.
Taubat dalam persoalan ini tidak cukup hanya dengan ucapan. Ada tiga langkah penting yang disebutkan dalam ayat:
Bertobat kepada Allah SWT
Seseorang harus menyesali perbuatannya, meninggalkan kesalahan, dan bertekad tidak mengulanginya. Ia juga perlu memohon ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh.
Memperbaiki Amal dan Perilaku
Taubat harus tampak dalam perubahan nyata. Orang yang dahulu menyembunyikan ilmu perlu memperbaiki sikapnya, belajar kembali, serta menggunakan ilmunya untuk kemaslahatan.
Menjelaskan Kebenaran yang Dahulu Disembunyikan
Bagian ini sangat penting. Jika dahulu seseorang menyebabkan orang lain salah paham atau tersesat karena menyembunyikan informasi, maka ia perlu meluruskan kesalahan tersebut sesuai kemampuannya.
Misalnya, seseorang yang dahulu menyebarkan pemahaman agama yang keliru perlu memperbaikinya dengan menjelaskan ajaran yang benar. Dengan demikian, taubatnya tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga berusaha menghilangkan dampak buruk yang pernah terjadi.
Hikmah Surah Al-Baqarah Ayat 159-160
Surah Al-Baqarah ayat 159-160 memberikan beberapa pelajaran penting:
Ilmu agama adalah amanah yang harus dijaga dan disampaikan dengan benar.
Menyembunyikan kebenaran demi kepentingan dunia dapat membawa dosa besar.
Orang yang berilmu harus berhati-hati agar tidak berbicara tanpa dasar.
Mengajarkan ilmu agama boleh disertai upah selama niatnya tetap lurus dan tidak memperjualbelikan kebenaran.
Pintu taubat selalu terbuka bagi orang yang benar-benar menyesal, memperbaiki diri, dan menjelaskan kebenaran.
Menyampaikan ilmu harus dilakukan dengan hikmah, adab, dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Kandungan fiqih Surah Al-Baqarah ayat 159-160 menegaskan larangan keras menyembunyikan ilmu dan petunjuk yang telah Allah SWT turunkan. Ancaman ini berlaku bagi setiap orang yang sengaja menutup-nutupi kebenaran yang dibutuhkan oleh umat.
Seorang Muslim yang memiliki ilmu hendaknya menyampaikannya dengan amanah, sesuai kemampuan, dan berdasarkan sumber yang benar. Apabila pernah melakukan kesalahan dalam menyampaikan atau menyembunyikan ilmu, jalan taubat tetap terbuka melalui penyesalan, perbaikan amal, dan penjelasan kebenaran kepada masyarakat.
