Bagi Orang yang Jauh, Kiblatnya Ka’bah atau Arahnya?
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat bagi orang yang mampu. Kiblat umat Islam adalah Ka’bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah. Allah SWT berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ ١٤٤
Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Ayat tersebut memerintahkan kaum Muslimin untuk menghadap kiblat ketika salat. Namun, muncul persoalan fikih: bagi orang yang berada jauh dari Makkah, apakah ia wajib menghadap tepat kepada bangunan Ka’bah, atau cukup menghadap ke arah Ka’bah?
Pendapat Mazhab Syafi’i: Menghadap Bangunan Ka’bah
Mazhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang jauh tetap berkewajiban menghadap kepada Ka’bah itu sendiri. Dalam istilah fikih, kewajiban tersebut disebut menghadap ‘ainul Ka‘bah, yaitu mengarahkan diri kepada bangunan Ka’bah.
Dasarnya adalah firman Allah SWT, “Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” Menurut ulama Syafi’iyyah, perintah tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib berusaha menghadap Ka’bah, sebagaimana orang Makkah yang dapat melihatnya secara langsung.
Karena itu, orang yang jauh dari Makkah tetap perlu mencari arah kiblat secara sungguh-sungguh. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan melihat petunjuk masjid, bertanya kepada orang yang mengetahui arah kiblat, atau menggunakan alat penunjuk arah yang terpercaya.
Pendapat Jumhur: Cukup Menghadap Arah Ka’bah
Jumhur ulama, yaitu mayoritas ulama selain Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa kewajiban orang yang jauh adalah menghadap arah Ka’bah, bukan harus tepat mengenai bangunan Ka’bah.
Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
Transliterasi: Mā baina al-masyriqi wa al-maghribi qiblah.
Artinya: “Apa saja yang berada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan adanya keluasan arah kiblat bagi orang yang tidak dapat melihat Ka’bah. Maksudnya, selama seseorang menghadap ke arah Ka’bah sesuai tempat tinggalnya, salatnya tetap sah.
Jumhur juga beralasan bahwa apabila setiap orang diwajibkan tepat mengenai bangunan Ka’bah, maka salat berjamaah dengan saf panjang akan menjadi sulit. Saf yang panjang berbentuk lurus, sedangkan lebar Ka’bah terbatas. Padahal, orang-orang dalam saf tersebut tetap dianggap menghadap kiblat secara sah.
Penjelasan Ibnu Abbas tentang Tingkatan Kiblat
Pendapat bahwa orang yang jauh cukup menghadap arah Ka’bah juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas r.a. Beliau menjelaskan bahwa Ka’bah menjadi kiblat bagi orang yang berada di dalam Masjidil Haram, Masjidil Haram menjadi kiblat bagi penduduk Tanah Haram, sedangkan Tanah Haram menjadi kiblat bagi umat Islam di berbagai penjuru bumi.
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ فِي مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي
Transliterasi: Al-baitu qiblatun li ahli al-masjid, wal-masjidu qiblatun li ahli al-haram, wal-haramu qiblatun li ahli al-ardhi fī masyāriqihā wa maghāribihā min ummatī.
Artinya: “Ka’bah adalah kiblat bagi orang yang berada di dalam Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah kiblat bagi penduduk Tanah Haram, dan Tanah Haram adalah kiblat umatku yang berada di berbagai penjuru bumi.”
Pendapat Imam Al-Qurthubi
Imam Al-Qurthubi menilai bahwa pendapat menghadap arah Ka’bah bagi orang yang jauh adalah pendapat yang lebih kuat. Ada tiga alasan utama.
Pertama, menghadap arah Ka’bah adalah hal yang memungkinkan dilakukan. Syariat tidak membebani manusia dengan sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh kemampuannya.
Kedua, Allah SWT memerintahkan menghadap ke arah Masjidil Haram. Perintah tersebut dipahami sebagai kewajiban mengarahkan diri ke kawasan kiblat, bukan ke titik bangunan Ka’bah secara tepat bagi orang yang sangat jauh.
Ketiga, keberadaan saf salat yang panjang menunjukkan bahwa menghadap arah Ka’bah sudah mencukupi. Jika yang wajib adalah tepat mengenai bangunan Ka’bah, maka sebagian besar orang dalam saf panjang tidak akan menghadap Ka’bah secara lurus.
Karena itu, pendapat yang lebih memudahkan bagi umat Islam adalah bahwa orang yang jauh cukup menghadap arah Ka’bah dengan usaha yang benar.
Hukum Salat di Atas Ka’bah
Perbedaan pendapat tentang kiblat juga berpengaruh pada pembahasan hukum salat di atas Ka’bah.
Mazhab Hanafi membolehkan salat fardu maupun sunnah di atas Ka’bah, tetapi hukumnya makruh. Mereka memandang bahwa arah Ka’bah mencakup ruang dari dasar bumi hingga langit. Kemakruhan tersebut berkaitan dengan adab dan kewajiban mengagungkan Ka’bah.
Mazhab Syafi’i membolehkan salat fardu dan sunnah di atas Ka’bah, selama orang yang salat menghadap kepada bagian Ka’bah yang tetap, seperti dinding, ambang pintu, daun pintu yang terbuka, atau benda permanen yang dipasang sebagai penanda arah.
Mazhab Hanbali membolehkan salat sunnah di atas Ka’bah, tetapi tidak membolehkan salat fardu. Menurut mereka, salat fardu harus dilakukan dengan menghadap ke arah Ka’bah, sedangkan orang yang berada di atas Ka’bah tidak menghadap kepadanya secara sempurna.
Adapun Mazhab Maliki berpendapat bahwa salat di atas Ka’bah tidak sah karena orang yang berada di atasnya tidak menghadap kepada Ka’bah, melainkan menghadap ke arah selainnya.
Ke Mana Pandangan Saat Salat?
Ayat tentang menghadap Masjidil Haram juga menimbulkan pembahasan mengenai arah pandangan ketika salat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang salat sebaiknya memandang lurus ke depan sebagai bentuk menghadapkan wajah ke arah kiblat.
Sementara itu, jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berdiri dalam salat dianjurkan memandang ke tempat sujud. Pandangan tersebut membantu menjaga kekhusyukan dan menghindarkan hati dari gangguan.
Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa ketika berdiri seseorang memandang tempat sujud, ketika rukuk memandang punggung kaki, ketika sujud memandang ujung hidung, dan ketika duduk memandang pangkuan. Semua itu bertujuan menjaga adab dan konsentrasi dalam salat.
Kesimpulan
Para ulama berbeda pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dari Makkah. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang jauh wajib berusaha menghadap bangunan Ka’bah. Sementara jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang jauh cukup menghadap arah Ka’bah.
Pendapat menghadap arah Ka’bah dipandang lebih memungkinkan dan lebih memudahkan bagi umat Islam. Namun, setiap Muslim tetap wajib berusaha menentukan arah kiblat dengan benar sesuai kemampuan. Perbedaan ini menunjukkan keluasan fikih Islam serta kemudahan syariat dalam menjalankan ibadah salat.
