Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Meminang Laki-Laki dalam Islam, Bolehkah?

Alfailmu.com - Pernikahan merupakan sebuah prosesi keagamaan dalam Islam yang yang cukup panjang dan menguras emosional, meminang, misalnya. Umumnya meminang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada perempuan. 
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa juga terjadi sebaliknya, di mana pihak perempuan yang meminang laki-laki, seperti Sayyidah Khadijah r.a yang meminang Rasulullah SAW. Faktanya peristiwa tersebut terjadi sebelum turun wahyu dan Syariat Islam belum ada.

Hukum Wanita Menawarkan Diri (Meminang) Kepada Lelaki

Lantas, bagaimana hukum perempuan meminang laki-laki sekarang, di mana agama telah sempurna serta syariat Islam telah ada? Nah, simak ulasan Al-Imam Badr al-Din dalam Kitab 'Umdat al-Qari Syarh al-Shahih al-Bukhari berikut ini.

يجوز عرض المرأۃ نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه ، لصلاحه وفضله أو لعلمه وشرفه أو لخصْلة منخصال الدين ، ولا غضاضة عليها في ذلك، بل ذلك يدل على فضلها.

Artinya: "Boleh seorang wanita menawarkan dirinya (untuk dinikahi) kepada laki-laki dan boleh pula memberitahukan cintanya, (asalkan itu semua) karena kesalehan dan keutamaannya, atau karena ilmu dan kemuliaannya, atau karena hal-hal baik lain ditinjau dari sisi agamanya.

Hal semacam ini tidak menurunkan martabat sang wanita bahkan hal itu menunjukkan keutamaan baginya. Sebagaimana dalam hadis disebutkan :

كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.

Artinya: Saya bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut) berkata, -Apakah engkau menginginkanku? -".

Anak perempuan Anas kemudian berkata, "Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya." Lalu Anas menyangkal seraya berkata, "Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya". (HR. Al-Bukhari : 5120).

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh seorang wanita melamar laki-laki karena kesalahennya, bukan karena hal yang sifatnya materi. Juga yang demikian tidak akan menjatuhkan martabat seorang wanita, begitu yang telah Sayyidah Khadijah radhiallahu anha lakukan.

Sumber:
Al-Imam Badr al-Din, 'Umdat al-Qari Syarh al-Shahih al-Bukhari, Jild. 20, h. 113
Dikutip dari postingan pada akun Facebook @Syukri M. Yn, 26 Juni 2020.