Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Takbiratul Ihram yang Benar? Perhatikan Syaratnya Berikut

Alfailmu.com - Takbiratul ihram adalah salah satu rukun shalat yang paling mudah, dan barangkali dianggap sepele oleh sebagian orang. Lafalnya mudah, bacaannya mudah, tulisannya pendek, semuanya terlihat begitu sederhana.

takbiratul ihram yang benar dalam shalat

Namun, apakah takbiratul ihram yang kita baca dalam setiap shalat tersebut sudah benar? Apa yakin kalau sudah sesuai tuntunan? Bagaimana kalau ternyata takbir kita salah, keliru? Apa yang terjadi??

Iya sudah tentu apa bila takbir tidak sah, maka kurang satu rukun shalat. Ketika rukun shalat, maka shalat tidak sah, sia-sia, bahkan kita tidak mendapatkan pahala yang ada hanya lelah setiap saat, na'uzubillah.

Untuk itu bagi setiap muslim untuk mempelajari cara membaca takbir yang benar dan sesuai tuntunan. Oleh karena, penulis merasa penting untuk menjelaskannya pada tulisan ini.

Takbiratul Ihram yang Benar dalam Shalat dan Syarat-Syaratnya

Pengertian Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram merupakan salah satu dari beberapa rukun shalat. Takbir juga dikenal dengan bacaan untuk memulai shalat, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqh:

الصلاة هي أقوال وأفعال مفتتحة بتكبير ومختتمة بتسليم

Artinya: “Shalat adalah beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir serta diakhiri dengan salam”.

Secara bahasa “takbir” mempunyai maksud bacaan “Allahu Akbar”, sedangkan “ihram” adalah pengharaman terhadap sesuatu. Sehingga dalam bahasa yang sederhana Takbiratul ihram adalah bacaan takbir yang menandakan permulaan shalat dan mulai diharamkan hal-hal yang boleh di luar shalat, seperti, makan-minum dan bergerak.

Sehingga dengan demikian, setelah mengucapkan lafal takbiratul ihram tidak boleh lagi melakukan gerakan-gerakan selain gerakan shalat, begitu juga tidak boleh lagi mengucapkan bacaan-bacaan selain bacaan shalat.

Syarat-Syarat Takbiratul Ihram

Syekh Salim bin Samir al-Hadrami di dalam kitab Safinat an-Naja menyebutkan setidaknya ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam membaca takbiratul ihram. Apa saja? Berikut penyebutan dan keterangannya.

1. Harus diucapkan ketika berdiri bagi shalat fardhu

Pembacaan lafal takbiratul ihram mesti dibacakan ketika berdiri untuk orang yang sedang  mengerjakan shalat fardu. Artinya, apabila takbir dibaca tidak dibaca sambil berdiri, maka tidak sah takbir shalat.

Kecuali, mereka yang tidak bisa berdiri dengan berbagai alasan, seperti sakit parah, tidak mempunyai kaki, atau memang memiliki kecacatan tubuh. Maka, untuk seorang yang seperti itu boleh mengerjakan dan sah takbir tanpa berdiri.

Berbeda dengan shalat-shalat sunnah, maka semua jenis shalat sunnah boleh membaca takbiratul ihram tanpa berdiri, sekalipun untuk orang yang sehat dan normal fisiknya. Namun, walaupun shalat sah, tetap saja dianjurkan agar tetap membaca takbir dengan cara berdiri agar memperoleh kesempurnaan nilai dalam shalat sunnah.

2. Wajib dalam Bahasa Arab

Ada berbagai bahasa di dunia ini, baik itu bahasa nasional, internasional dan daerah. Hanya saja membaca takbiratul ihram dalam shalat hanya dibolehkan dengan menggunakan bahasa Arab. Maka bahasa lain tidak sah dalam membaca takbir.

3. Harus menggunakan lafal Jalalah (الله) dan Akbar (أكبر)

Allah SWT memiliki 100 nama yang dikenal dengan Asmaul Husna. Dari sejumlah nama tersebut yang boleh digunakan dalam membaca takbir hanya lafal jalalah yaitu lafal "Allah" (Allahu Akbar).

Sehingga dengan demikian, tidak sah takbir membaca dengan menggunakan nama Allah SWT yang lain, seperti "Ar-Rahman" (jadinya, Ar-Rahmanu Akbar), atau lafal "Ar-Rahim" (jadinya, Ar-Rahimu Akbar), dan lain-lain. Maka yang demikian tersebut tidak sah menjadi bacaan takbir, serta batal shalatnya.

Begitu juga, dalam pembacaan takbiratul ihram tidak boleh membaca selain lafal "Akbar" (Allahu Akbar). Oleh karena itu, tidak sah takbir bila menggunakan kata yang lain sekalipun memiliki arti yang sama, seperti "Kabir" (jadinya, Allahu Kabir), dan sebagainya.

4. Dua lafal takbir dibaca secara berurutan 

Pembacaan lafal takbiratul ihram yang benar wajib dibaca secara berurutan, pertama "Allahu", kemudian dilanjutkan dengan "Akbar", menjadi "Allahu Akbar". Maka tidak sah bila dilakukan sebaliknya, seperti "Akbar Allah".

5. Tidak dibaca panjang Hamzah (ا) pada lafal (الله) dan ba (بَ) pada lafal (أكبر)

Sebenarnya hamzah (ا) di awal yang ada pada kata "Allah", bukanlah hamzah, melainkan Alif dan Lam (ال), tetapi setelah pemberian baris fathah (َ) pada alif tersebut hingga disebut hamzah.

Namun, bukan itu maksud syarat yang ke-enam ini, tetapi intinya adalah hamzah pada awal kata Allah tersebut tidak boleh dibaca panjang, seperti bacaan "Aaallah" (dibaca dengan panjang hamzah di awal).

Kemudian, tidak sah takbiratul ihram dengan memanjang "ba" pada lafal (أكبر). Sehingga menjadi bacaan "َكْبَارُ" (dibaca Akbaaaaru). Yang seperti itu tidak sah. Begitu juga tidak bertasydid pada huruf "بَّ" (susah cara bacanya). Maka yang dua macam ini dapat merusak bacaan "ba" pada lafal takbiratul ihram.

6. Tidak menambahkan huruf "و" awal dan di tengah lafal takbir

Penambahan "و" (waw) pada awal takbir membuat salah dalam pengucapan takbiratul ihram, yaitu menjadi "وَاللهُ اَكْبَرُ" (Wallahu Akbaru).

Begitu juga tidak sah takbiratul ihram dengan menambahkan "و" (waw) pada tengah lafal takbir, baik dengan baris fathah, menjadi "اللهُ وَاَكْبَرُ" (Allahu wa Akbar) atau penambahan waw sukun (baris mati), menjadi "اللهُوْ اَكْبَرُ" (Allahuuuu Akbar). Bacaan tersebut semuanya cacat dan dapat merusak bacaan takbiratul ihram.

7. Jangan berhenti di antara dua lafal takbir

Syarat yang ke-tujuh, dalam takbiratul ihrah tidak boleh "waqaf" (berhenti) di antara dua lafal takbir, baik itu berhenti yang pendek, apalagi berhenti (jeda) dengan waktu yang lama. Yang seperti itu dapat membatalkan keabsahan lafal takbiratul ihram.

8. Semua huruf takbiratul ihram yang dibaca harus didengar

Disebutkan dalam kebanyakan kitab-kitab fiqih Mazhab Syafi'i, bahwa dalam shalat ada tiga rukun; rukun qalbi (hati), rukun qauli (perkataan), dan rukun fi'li (perbuatan). Nah, dalam hal ini khususnya untuk rukun qauli harus didengarkan oleh si pembaca itu sendiri.

Dalam hal ini, takbiratul ihram merupakan salah satu rukun qauli dalam shalat. Oleh karena itu pembacaannya pun mesti didengar oleh si pembaca dan dapat dipastikan jelas semua huruf-huruf dalam takbir tersebut. Bila tidak, maka takbiratul ihramnya tidak sah.

9. Takbir makmum harus setelah imam

Terakhir, khususnya bagi shalat berjamaah, takbiratul ihram makmum tidak boleh mendahului takbir imam. Bila mendahului takbir imam,  maka takbiratul ihram makmum tidak sah. Oleh karena itu, makmum mesti menunggu bacaan takbir imam dengan sempurna terlebih dahulu, baru kemudian membaca takbirnya.

Cara Melakukan Takbiratul Ihram yang Benar

Sebagaimana yang telah penulis sebut dan jelaskan pada syarat-syarat takbiratul ihram di atas bahwa takbiratul ihram mesti dilakukan ketika seseorang sudah berdiri dengan benar dan posisi tubuh sudah menghadap kiblat. Setelahnya baru membaca takbir “Allah Akbar” juga disertai dengan niat shalat.

Dalam Kitab Hasyiah Jamal ‘ala Syarh Minhaj disebutkan sunnah mengangkat tangan ketika membaca takbiratul ihram dengan posisi telapak tangan terbuka menghadap kiblat, jari-jari dijarangkan sedikit. Dua tangan dibuka sebesar ukuran bahu serta diangkat hingga sejajar dengan dua telinga.

Hal tersebut berdasarkan hadis Rasulullah :

كان يرفع يديه حذو منكبيه إذا افتتح الصلاة. (رواه بخاري ومسلم)

Artinya: Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya tatkala memulai shalat (membaca takbiratul ihram). (HR. Bukhari dan Muslim)

Perintah mengangkat tangan tatkala takbir tersebut sama baik kepada laki-laki maupun perempuan. Hanya saja khusus buat perempuan ketika mengangkat tangannya tidak dibuka selebar bahu, tetapi sedikit lebih kecil.

Setelah selesai mengangkat tangan ke atas sejajar dengan telinga, kemudian diturunkan kembali dan ditaruh di dada. Sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Wail r.a ,beliau berkata:

Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dan meletakkan tangannya di atas dada, salah satu tangannya di atas tangan lain”.

Mengenai posisi peletakan tangan setelah membaca takbiratul ihram yang sunnah ialah di bawah dada dan di atas perut. Namun, walaupun demikian ada beberapa pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan yang sunnah ialah meletakkan tangan tepat di atas dada.

Nah, perbedaan itu biasa, kita umat sebagai umat tinggal memilih saja mana yang lebih condong hati. Sebagaimana secara umum umat muslim yang ada di Indonesia meletakkan posisi tangan di antara pusat dan dada setelah bacaan takbiratul ihram.

Demikianlah beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan takbiratul ihram. Mari kita pelajari kembali, dipahami dan dipraktekkan dengan benar agar mendapatkan kesempurnaan shalat dan pahala di sisi Allah SWT. Wallahua’alam

Sumber:
Syeikh Salim bin Samir al-Hadrami, Safinat al-Naja, (Banda Aceh: Putera Aceh Jaya, t.th), h. 8.
PDF, Hasyiah Jamal 'ala Syarh al-Minhaj, Jild. 1, h. 338.