Wajib Tahu! 5 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Dendanya

5 Larangan Ihram Untuk Laki-Laki dan Perempuan serta Dendanya

Memasuki ibadah Haji atau Umrah berarti seseorang sedang berada dalam kondisi Ihram. Secara bahasa, Ihram berasal dari kata haram, yang berarti saat niat sudah diucapkan di Miqat, maka beberapa hal yang semula diperbolehkan kini menjadi dilarang.

Melanggar aturan ini bukan hanya soal etika, tetapi berisiko merusak kualitas ibadah (fasid) dan mewajibkan jemaah membayar Fidyah atau Dam (denda). Agar ibadah Anda mabrur, mari kita bedah 5 larangan utama ihram berikut ini:


1. Menutup Kepala bagi Laki-laki

Jemaah pria dilarang menutupi sebagian atau seluruh kepalanya dengan benda yang dianggap sebagai penutup tetap, baik itu berjahit (seperti peci) maupun tidak (seperti kain atau sorban).

  • Pengecualian: Jika ada uzur medis (sakit, cuaca ekstrem), jemaah boleh menutup kepala namun wajib membayar fidyah.

  • Dasar Hukum: Allah SWT berfirman: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ "Maka jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah." (QS. Al-Baqarah: 196).

2. Memakai Wewangian

Ihram adalah kondisi di mana seorang hamba tampil sederhana di hadapan Allah. Oleh karena itu, penggunaan parfum atau wewangian dilarang, baik pada badan maupun pakaian. Ini mencakup misik (kasturi), kafur, za'faran, hingga bunga-bungaan yang aromanya tajam seperti melati atau mawar.

  • Aturan Khusus: Larangan ini gugur jika jemaah lupa atau tidak tahu bahwa benda tersebut mengandung parfum.

  • Peringatan: Jika pakaian terkena wewangian secara tidak sengaja, jemaah harus segera membersihkannya. Menunda pembersihan tanpa uzur akan mewajibkan pembayaran fidyah.

3. Menghilangkan Bulu atau Rambut

Selama ihram, jemaah dilarang mencukur atau mencabut rambut di seluruh bagian tubuh, bukan hanya di kepala.

  • Dalil: Allah SWT berfirman: وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ "Dan jangan kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya." (QS. Al-Baqarah: 196).

  • Denda (Fidyah): Menurut Imam Nawawi, menghilangkan 1 helai rambut dikenakan denda 1 mud makanan, 2 helai 2 mud, dan jika mencapai 3 helai atau lebih, wajib membayar fidyah utuh (menyembelih kambing, puasa 3 hari, atau sedekah kepada 6 fakir miskin).

4. Jima’ (Bersetubuh)

Inilah larangan yang paling berat. Bersetubuh saat dalam masa ihram dapat membatalkan (fasid) haji atau umrah.

  • Konsekuensi: Jika jemaah melakukan jima' sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal. Namun, jemaah wajib tetap menyelesaikan rangkaian hajinya hingga selesai sebagai bentuk penghormatan pada syiar Allah (QS. Al-Baqarah: 196).

  • Dam (Denda): Wajib membayar Badanah (menyembelih seekor unta atau sapi). Jika jemaah wanita melakukannya karena dipaksa suami, menurut pendapat terkuat (Azhar), ia tidak wajib membayar badanah.

5. Memburu Hewan Darat

Jemaah dilarang menangkap atau membunuh hewan liar yang halal dimakan selama ihram.

  • Pembeda: Hewan laut diperbolehkan, namun hewan darat (burung atau mamalia liar) diharamkan berdasarkan firman Allah: حُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا "Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (QS. Al-Ma'idah: 96).

  • Denda: Dendanya adalah menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan hewan yang diburu.


Larangan Tambahan Lainnya

Selain lima poin besar di atas, terdapat beberapa larangan lain yang juga wajib diperhatikan:

  1. Bagi Laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (kemeja, celana).

  2. Bagi Perempuan: Dilarang menutup wajah (cadar) dan memakai sarung tangan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Perempuan ihram tidak boleh bercadar dan mengenakan sarung tangan (quffaz)." (HR. Bukhari).

  3. Memotong Kuku: Hukumnya diqiyaskan dengan mencukur rambut.

  4. Minyak Rambut: Mengoleskan minyak pada rambut atau jenggot hukumnya dilarang karena termasuk kategori menghias diri.

  5. Merusak Tanaman: Dilarang mencabut atau memotong tumbuhan di Tanah Haram yang tumbuh secara alami.


Kesimpulan

Mematuhi larangan ihram adalah bukti ketundukan kita kepada Allah SWT. Jika secara tidak sengaja kita melanggar, segeralah beristighfar dan tunaikan denda (Dam/Fidyah) sesuai ketentuan untuk menyempurnakan ibadah kita.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Ingin tahu lebih dalam tentang tata cara haji dan umrah? Tetap ikuti update artikel terbaru kami untuk panduan manasik yang lengkap dan sesuai sunnah!

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.