Wajib Diketahui! Ini 5 Larangan Berpakaian saat Ihram yang Harus Dipatuhi

5 Pakaian yang Dilarang saat Ihram

Menunaikan ibadah haji atau umrah memerlukan persiapan yang matang, bukan hanya fisik dan mental, tetapi juga pemahaman mengenai aturan syariat. Salah satu hal yang paling krusial adalah memahami larangan saat mengenakan pakaian ihram.

Secara umum, jemaah laki-laki diwajibkan mengenakan izar (kain sarung bawah) dan rida’ (kain selendang atas) yang tidak berjahit. Jika melanggar aturan berpakaian ini, jemaah diwajibkan membayar denda (fidyah). Ternyata, larangan ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi ada juga aturan khusus bagi perempuan.

Mari kita simak ulasan lengkap mengenai 5 jenis pakaian yang dilarang saat ihram:

1. Penutup Kepala bagi Laki-laki

Jemaah laki-laki dilarang keras mengenakan segala jenis penutup kepala selama masa ihram, baik yang menutup sebagian maupun seluruh kepala. Larangan ini mencakup benda yang dijahit maupun tidak, seperti:

  • Peci atau kopiah.

  • Sorban.

  • Topi atau kain penutup biasa.

Namun, diperbolehkan bagi jemaah laki-laki untuk meletakkan tangan sendiri atau tangan orang lain di atas kepala sebagai pelindung, karena tangan tidak termasuk alat penutup kepala yang lazim.

2. Pakaian Berjahit atau Mengikuti Bentuk Tubuh

Larangan kedua yang sangat mendasar bagi laki-laki adalah memakai pakaian yang dijahit (al-makhit) atau ditenun mengikuti bentuk tubuh, seperti kemeja, celana, jubah, atau jaket.

Ada beberapa pengecualian dalam kondisi darurat:

  • Tidak ada sarung: Boleh memakai celana jika memang tidak menemukan kain izar.

  • Tidak ada sandal: Boleh memakai sepatu/khuf dengan syarat bagian bawah mata kaki dipotong (sesuai pendapat sebagian ulama).

  • Alasan Medis: Jika terpaksa memakai pakaian berjahit karena sakit, cuaca yang sangat dingin, atau panas ekstrem, jemaah diperbolehkan memakainya namun wajib membayar denda (fidyah).

3. Sarung Tangan

Selama dalam keadaan ihram, jemaah laki-laki dilarang menggunakan sarung tangan yang menutupi telapak tangan dan jari-jemari. Hal ini bertujuan agar jemaah benar-benar dalam kondisi sederhana dan fitrah di hadapan Allah SWT.

4. Penutup Wajah (Cadar) bagi Perempuan

Jika larangan laki-laki ada pada kepala, maka larangan bagi perempuan terletak pada wajah. Perempuan yang sedang ihram dilarang menutup wajahnya secara langsung. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari:

لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (niqab) dan tidak boleh memakai dua sarung tangan (quffaz).”

Mengenai pentingnya membiarkan kepala laki-laki dan wajah perempuan terbuka, Rasulullah ﷺ bersabda tentang seorang muhrim yang wafat: لَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Jangan kalian tutupi kepalanya, karena ia akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari & Muslim)

5. Celana, Sepatu, dan Pakaian Berparfum

Larangan terakhir mencakup celana dan sepatu yang menutupi mata kaki bagi laki-laki. Selain itu, dilarang pula memakai kain yang diolesi wewangian seperti Wars dan Za’faran. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْخِفَافَ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Orang ihram tidak boleh memakai kemeja, celana, baju panjang berpenutup kepala (burnus), sorban, dan sepatu (khuf). Kecuali jika ia tidak memiliki sandal, maka kenakanlah sepatu dan potonglah hingga di bawah kedua mata kaki.”

Peringatan Penting: Jika seorang jemaah memakai celana atau sepatu karena tidak menemukan sarung atau sandal, namun di tengah perjalanan ia menemukannya, maka ia wajib segera melepasnya. Jika ditunda tanpa alasan yang sah, maka ia wajib membayar denda (fidyah).


Kesimpulan

Mematuhi aturan berpakaian saat ihram adalah bentuk ketaatan dan kesungguhan kita dalam beribadah. Dengan menjaga diri dari larangan-larangan ini, kita berharap ibadah haji atau umrah kita menjadi mabrur dan diterima oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.