Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Membayar Denda Ketika Haji, Haruskah Dibayar di Rumah?

belum-membayar-denda-ketika-haji

Bagaimana hukum memetik daun saat sedang wukuf di Padang Arafah. Terus bila dendanya tidak dibayar di Tanah Suci Makkah, apakah boelh dibayarkan saat berada di tanah air?

Jawaban:

Secara umum bukan hanya memetik daun di padang Arafah, hal-hal yang harus dibayar di sana ternyata dibayar kita sampai di sini (tanah air), bagaimana?

Saat sampai di tanah air baru sadar ternyata telah melanggar hal yang dilarang dlaam ihram, misalnya potong kuku, potong rambut, dan lain-lain.

Maka sebisa mungkin bayar dendanya nya di tanah suci, titipkan orang yang kesana, mudah hari ini tidak susah, kecuali memang nggak mungkin terputus tidak tahu tinggalnya di mana dan dendanya tetap harus dibayar.

Karena hendaknya denda diberikan kepada orang yang ada di tanah suci, termasuk kurban juga di lakukan di sana baru kemudian dibawa ke tempat lain disaat misalnya sembelihannya lebih. Pada dasarnya memang harus dibayarkan denda dan menyembelih kurban bagi orang haji di tanah suci Makkah.

Jadi, bayar denda tetap di sana dikirim melalui transfer atau melalui biro perjalan umrah/haji atau sebagainya. Dan saat ini sudah mudah melakukannya.

Kalau pun ternyata memang tidak bisa membayar di Makkah, maka harus membayar denda di mana saja, karena terputus berita, komunikasi, terputus dari interaksi dengan orang, maka boleh saja. Karena kondisi tersebut adalah yangb berbeda.

Namun, selagi masih bisa harus membayar denda haji di tanah suci Makkah.

Dan hajinya tetap sah selama bukan rukun yang dilanggar. Bila rukun yang dilanngar tentu harus kembali ke Makkah dan menyelesaikan rukun-rukunnya secara sempurna. Wallahua’lam