Berkurban Atas Nama Orang Tua, Apakah Kita Tetap Mendapat Pahala?

Daftar Isi
Berkurban Atas Nama Orang Tua

Karena setiap tahun selalu berkurban, tetapi tahun ini kurbannya telah berikan kepada orang tua, bukan atas nama diri sendiri. Nah, bagaimana hukumnya? 

Jawaban:

Kurban hukumnya adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya, boleh dan sah bila seseorang ingin memberikan kurban kepada orang lain, tetapi baiknya bila orang yang memberikan tersebut tetap bisa berkurban untuk dirinya sendiri.

Karenanya bila ada kelebihan rezeki, cari kambing lagi untuk kurban atas nama sendiri.

Kemudian kalau seseorang memberikan kurban kepada orang lain agar dia berkurban. Misalnya seseorang membelikan hewan kurban berupa  kambing, lalu diberikan kepada orang lain agar dia berkurban, maka orang lain itulah yang mendapatkan pahala-pahala kurban.

Namun demikian, dalam praktek kurban di atas orang yang memberikan kesempatan kurban kepada orang lain juga mendapatkan pahala. Sebab dia menolong orang lain berkurban, pahala dari berderma dan bersedekah.

Apalagi hewan kurban yang dibeli diberikan kepada orang tua, di samping itu ada kesenangan bagi orangtua, kegembiraan, atau barangkali orang tua rindu, selama ini tidak sempat berkurban karena tidak punya uang.

Namun, yang perlu ditekankan bahwanya kurban itu hukumnya sunnah setiap tahun, bukan seumur hidup sekali, Wallahua’lam. (https://www.youtube.com/watch?v=53GaNFItpH0)