Hadis Najis Jatuh pada Minyak Samin dan Penjelasannya

Daftar Isi
Hadis Najis Jatuh pada Minyak

Hadis Najis Jatuh pada Minyak Samin dan Penjelasannya


Dari Maimunah binti Al Harits, Ummul Mukminin r.ah, bahwa Rasulullah Saw pernah ditanya tentang tikus yang jatuh di minyak samin. Maka beliau bersabda:

عن ميمونة بنت الحارث أم المؤمنين:] أنّ رَسولَ اللهِ ﷺ: سُئِلَ عن فَأْرَةٍ سَقَطَتْ في سَمْنٍ، فَقالَ: ألْقُوها وما حَوْلَها فاطْرَحُوهُ، وكُلُوا سَمْنَكُمْ. (صحيح البخاري)

Artinya: “Lemparkanlah tikus itu dan samin yang ada di sekitarnya serta makanlah minyak samin kalian.” (HR. Imam Al Bukahri)


Penjelasan Hadis

Penggunaan kata ‘minyak samin’ dalam hadis di atas ialah sebagai analogi terhadap terhadap madu dan manisan yang beku.

Berbeda dengan yang cair, dimana bila ada najis yang jatuh pada sesuatu yang cair, maka semuanya menjadi najis dan tidak mungkin disucikan serta haram dimakan serta tidak boleh juga diperjualbelikan.

Memang benar, kita diperbolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan lain selain untuk dimakan dan dijualbelikan. Demikian itulah yang menjadi pendapat mazhab Asy-Syafi’i dan Maliki.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi mengharamkan memakannya. Sementara mazhab Hambali melarang pemanfaatannya sama sekali, baik untuk dimakan maupun untuk yang lainnya, demikian yang disampaikan oleh Imam As Syarqawi.

Sesungguhnya agama itu bersih, dan Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sedangkan Rasulullah Saw sendiri sangat konsen terhadap kebersihan makanannya.

Imam Al Bukhari menyebutkan hadis ini dalmn bab selama tidak mengubah rasa, bau, atau warnanya. Hamad berkata, “Tidak dipermasalahkan dengan bulu bangkai.”

Berkenaan dengan tulang bangkai, misalnya gajah atau binatang lainnya. Az Zuhri bcrkata, “Aku pernah melihat beberapa orang dari ulama salaf menyisir rambut dengan memakainya dan mereka tidak mempermasalahkannya.”

Ibnu Sirin dan Ibrahim berkata, “Dibolehkan memperdagangkan gading gajah.” Jika seandainya najis, tentu tidak akan diperbolebkan memperjualbelikannya.

Oleh karena itu, air tidak menjadi najis bila gading gajah jatuh ke air sebagaimana yang dikemukakan oleh Al Karmani. (M. Abdul Ghoffar, Terjemah Jawahir Al Bukhari)