Haji Menggunakan Dana Talangan, Bolehkah? Begini Penjelasanya

Daftar Isi
Haji Menggunakan Dana Talangan

Balakangan ada istilah haji talangan. Lantas bagaimana hukumnya Haji talangan tersebut?

Jawaban:

haji talangan? Entah bagaiamana konsepnya, yang perlu diingat bahwa seseorang belum wajib haji, jangan memaksa naik haji!

Sebab bila seseorang memaksa naik haji, artinya ia haji secara terpaksaa, hajinya jor-joran, haji sombong-sombongan.

Tidak perlu meminjam uang untuk naik haji, jangankan meminjam, bahkan, seseorang tidak wajib mengumpulkan uang untuk naik haji. Tidak wajib bagi seseorang mencari uang untuk naik haji.

Yang wajib ialah seorang suami mencari uang untuk memberi nafakah istri dan anaknya. Tidak wajib mengumpulkan uang untuk naik haji, tetapi boleh menabung untuk naik haji.

Lalu, kapan seseorang bernagkat haji? Yaitu ketika mereka sudah kaya, yaitu ketika seseorang ternyata sudah punya harta yang cukup, cukup untuk sendiri, cukup untuk bekal dan cukup untuk orang yang tinggalkan.

Lantas, bila berhaji dengan berhutang bagaimana? Iya, jawabannya sah-sah, tetapi tetap saja haji hutang. Jadi, tidak perlu memaksakan diri untuk naik haji apalagi hingga harus haji dengan kredit. Karena itu akan mengganggu keikhlasan, ibadah hajinya jadi bukan karena Allah Swt.

Kalau seseorang belum diberikan rezeki untuk haji, ketahuilah bahwa Shalat Dhuha saja seperti pahala haji, salat Jumat seperti pahala haji.

Oleh karena itu, tidak perlu melakukan talangan dana untuk naik haji. Meskipun demikian, bila ditalangi oleh seseorang untuk haji, maka hajinya sah, hanya saja tidak wajib untuk mengambilnya.

Karena walaupun talangan, kan juga wajib membayar. Terus, kenapa harus dipaksakan? Nanti bila sempat bayar, klau sudah meninggal menjadi tanggungan buat anak dan keluarga. Harusnya warisan dapat digunakan anak, malah harus membayar utang. Ini kan menjadi masalah.

Oleh karena itu, bisa saja, ibadah itu harus kaerana Allah. Orang yang belum haji, ingat nilai shalat Dhuha sama dengan haji, bilapun pun meninggal seblum haji, tetapi sudah mendapat pahala haji. Jangan haji hanya untuk membangga-banggakan diri. Wallahua’alam