Bolehkah Haji Badal Sebelum Berangkat Haji?
Melihat mahalnya biaya Haji dan tenggang waktu yang sangat lama untuk bisa berangkat. Lalu, Bolehkah kita Haji Badal dulu karena biayanya yang murah dan bisa cepat, tetapi dengan niat nanti akan Haji lagi dengan syarat dan rukun yang sempurna jika biaya sudah mencukupi?
Jawaban:
Ibadah haji itu wajib bagi yang mampu saja. Adapun yang tidak mampu maka dia tidak dibebani kewajiban untuk Naik Haji dan dia tidak dosa karena dia tidak mampu.
Adapu maksud mampu disini diantaranya adalah mampu biaya dan juga kemudahan urusan izinnya, mungkin visa dan sebagainya dan juga kesehatan dalam dirinya.
Jadi, ada hubungannya dengan mu’nah (biaya), ada hubungannya dengan perjalanan seperti visa ada juga yang berhubungan dengan dirinya.
Bila sudah ada 3 hal di atas, maka dia wajib haji. Yaitu, ada biaya, perjalanannya aman, visa gampang, fisiknya juga mampu. Dengan demikian dia adalah orang wajib haji.
Bila 3 tersebut semuanya ada, maka wajib haji, kalau tidak, maka tidak wajib Haji lagi. Selagi tidak wajib haji, jangan diambil pusing karena tidak wajib. Bahkan dengan Shalat Dhuha pun mendapatkan pahala Haji dan umrah secara sempurna.
Selanjutnya, perlu dipahami bahwasanya tidak wajib bagi siapapun untuk mencari atau mengumpulkan uang untuk Naik Haji. Tidak ada kewajiban menabung untuk naik haji. Pun demikian, bila hendak naik Haji dan harus menabung itu dibolehkan.
Lantas, kapan berhaji? Yaitu ketika seseorang sudah kaya, sisihkan hartanya untuk haji. Tidak wajib bagi seseorang untuk nabung atau mengumpulkan uang atau cari duit untuk naik haji.
Biarkan semuanya berjalan normal, kadang harus membangun rumah, menyekolahkan anak dan lain-lain. Dan bila ternyata uangnya cukup untuk naik haji, baru berhaji. Oleh karena itu, selagi tidak wajib, maka tidak perlu dipaksakan.
Persoalannya adalah tidak bisa naik haji karena mahalnya, apalagi kasus zaman ini mungkin lama harus menunggu dan lain-lain. Terus, bolehkah haji badal?
Selagi orang tersebut tidak bisa melakukan perjalan haji karena terkendala dengan tiga hal di atas; biayanya tidak ada, apa kesempatan izin pemerintah tidak diizinkan, misalnya karena menunggu atau fisiknya tidak sehat, maka orang tersebut tidak berdosa.
Lantas, bolehkah Haji Badal? Haji badal itu boleh untuk dua model manusia saja. Pertama ialah orang yang meninggal dunia, boleh ahli warisnya membayarkan untuk badal atau menghajikan untuk saudaranya atau ayahnya ibunya.
Kedua adalah adalah orang yg hidup boleh dihajikan badal, yaitu orang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya dan tidak mungkin melakukan perjalanan haji dengan penyakitnya. Maka orang ini dibolehkan untuk membadalkan hajinya.
Sementara jenis halangan yang lain; bila belum punya biaya yang cukup tidak boleh dibadalkan, atau izin pemerintahnya belum ada, harus menunggu izin terlebih dahulu.
Kemudian bagi siapapun yang ingin membadalkan, menggantikan Haji, syaratnya adalah dia harus sudah Haji duluan. Kalau belum pernah haji, boleh membdalkan haji orang lain dan tidak sah menurut jumhur ulama, khususnya mazhab kita Imam Syafi'i r.a.
Intinya ibadah haji itu itu bukan untuk jor-joran dan pamer, bukan untuk sombong-sombongan, tetapi untuk dekat kepada Allah. Oleh karena itu, jangan memaksakan dan jangan pernah memaksakan untuk naik haji selagi belum mampu. Wallahua’lam