Hukum Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban: Bolehkah? Simak Penjelasan Lintas Mazhab

Hukum Kulit Hewan Kurban

Setiap hari raya Idul Adha, panitia kurban sering kali dihadapkan pada satu persoalan teknis: Bagaimana mengelola kulit hewan kurban yang jumlahnya sangat banyak?

Sering kali, masyarakat yang menerima bagian kulit justru tidak bisa mengolahnya, sehingga kulit tersebut terbuang percuma dan membusuk. Muncul pertanyaan, bolehkah panitia menjual kulit tersebut kemudian membagikan hasil uangnya kepada fakir miskin?

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai hukum menjual kulit kurban agar ibadah kita tetap sesuai syariat dan memberikan maslahat yang besar.


1. Hukum Asal: Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Secara umum, hukum asal dalam ibadah kurban adalah seluruh bagian hewan (daging, tulang, hingga kulit) harus dibagikan kepada yang berhak dan tidak boleh dijual. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kurban adalah persembahan total untuk Allah SWT.

Larangan Menjadikan Kulit sebagai Upah Jagal

Penting untuk diingat bahwa daging maupun kulit kurban tidak boleh dijadikan upah bagi tukang sembelih (jagal).

  • Penyembelih harus dibayar dengan upah yang terpisah dari aset kurban.

  • Dilarang keras bagi penyembelih untuk mengambil bagian tertentu (seperti paha atau kulit) sebagai bentuk "gaji" atas jasanya.

Namun, jika penyembelih tersebut adalah orang yang berhak menerima kurban (misal ia fakir), ia boleh menerima kulit atau daging sebagai jatah bagian, bukan sebagai upah kerja.


2. Perbedaan Pandangan Ulama Mengenai Penjualan Kulit

Terkait fenomena panitia yang menjual kulit karena alasan kemudahan distribusi, para ulama memiliki perbedaan pendapat:

A. Mazhab Syafi'i dan Maliki: Tidak Memperbolehkan

Dalam Mazhab Syafi'i (yang mayoritas dianut di Indonesia) dan Mazhab Maliki, menjual bagian apa pun dari hewan kurban—termasuk kulitnya—hukumnya tidak diperbolehkan. Jika kulit dibagikan, maka harus dalam bentuk fisik kulit agar penerima yang mengurusnya sendiri.

B. Mazhab Hanbali dan Hanafi: Memperbolehkan untuk Kemaslahatan

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah memberikan kelonggaran dalam hal ini. Menurut pendapat ini, panitia kurban diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dengan syarat:

  1. Alasan Maslahat: Jika kulit dibagikan dalam bentuk fisik, masyarakat seringkali kesulitan mengolahnya sehingga berpotensi terbuang percuma (mubazir).

  2. Hasil Penjualan untuk Fakir Miskin: Seluruh uang hasil penjualan kulit harus dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban (fakir miskin), misalnya dengan dibelikan daging tambahan atau dibagikan bersama paket daging.

  3. Pelaku Penjualan: Penjualan dilakukan oleh panitia yang amanah, bukan untuk keuntungan pribadi atau operasional yang tidak terkait dengan penerima kurban.


3. Mengambil Jalan Tengah: Mana yang Lebih Baik?

Melihat kondisi zaman sekarang di mana banyak kulit kurban terbuang sia-sia karena minimnya kemampuan mengolah, pendapat dari Mazhab Hanbali dan Hanafi bisa menjadi solusi demi menjaga nilai manfaat harta kurban.

Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat):

  • Prioritas Pertama: Jika masyarakat sekitar masih bisa dan mau mengolah kulit, maka sebaiknya dibagikan dalam bentuk fisik sesuai Mazhab Syafi'i.

  • Solusi Kedua: Jika dipastikan kulit tersebut akan terbuang dan mubazir, panitia dapat mengambil pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal untuk menjualnya, lalu menyalurkan uangnya kepada fakir miskin.


Kesimpulan

Menjual kulit hewan kurban oleh panitia adalah persoalan yang memiliki ruang khilafiyah (perbedaan pendapat). Selama tujuannya adalah untuk kemaslahatan fakir miskin dan menghindari kemubaziran, maka hal tersebut diperbolehkan dengan mengikuti pendapat ulama yang memberikan keringanan.

Panitia kurban diharapkan tetap amanah dan transparan dalam mengelola hasil penjualan tersebut agar keberkahan kurban dapat dirasakan oleh semua pihak. Wallahu a’lam bish-shawab.

(https://www.youtube.com/watch?v=s08t7MGlYv0)