Isi Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah ayat 116-118
Untuk menjawab panggilan iman diperlukan pemfungsian aka), keterbukaan pikiran, kejernihan jiwa, dan pemahaman tentang fakta-fakta alam meskipun secara sederhana. Juga perlu membebaskan diri dari tendensi-tendensi dan hawa nafsu pribadi, serta tidak melawan.
Apabila faktor-faktor ini telah terpenuhi, cahaya iman segera menyinari hati sehingga jiwa penuh dengan kegembiraan, kebahagiaan, dan ketenangan:
“Ingatlah; hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra’d: 28)
Adapun pernyataan bahwa Allah punya anak adalah ketidaktahuan akan hakikat ketuhanan yang bercirikan:
(1) Tidak memiliki sifat-sifat yang mengandung kekurangan yang menjadl tabiat manusia, dan
(2) Tidak membutuhkan seorang pun dari makhluk-Nya. Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, Yang Tungga, Yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia Anak pasti sejenis dengan bapaknya, maka bagaimana mungkin Allah Swt mempunyai anak dari jenis makhluk-Nya?
“Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mu’minuun: 91)
“Punya anak” menunjukkan bahwa ia berjenis kelamin dan baru, sedangkan sifat qidam (dahulu kala) yang dimiliki Tuhan menunjukkan bahwa Dia Esa dan permanen (tak pernah berubah).
Allah Swt adalah Tuhan yang bersifat qadiim azali (sudah ada sejak dahulu kala, tanpa awal), yang Tunggal dan Esa, yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, sebagaimana disebutkan di atas.
Semua makhluk tunduk dan patuh kepada Allah. Ketundukan benda-benda mati adalah dengan terlihatnya keluarbiasaan penciptaan-Nya pada diri mereka.
Tentang firman-Nya “Bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah”, al-Jashshash menulis: ini menunjukkan bahwa seorang manusia tidak dapat memiliki anaknya (sebagai budak).
Sebab Allah menafikan anak tetapi mengakui kepemillkian dengan firman-Nya “Bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah: yakni milik-Nya, bukan anak-Nya.”
Kata Imam al-Qurthubi: Allah Ta’ala adalah mubdi’ (pencipta) langit dan bumi. Yakni, Allah Swt mewujudkan, mengadakan, dan menciptakan-nya tanpa ada contoh sebelumnya.
Setiap orang yang menjadi orang pertama dalam menciptakan sesuatu disebut mubdi’. Dari sinilah muncul istilah bid’ah. Disebut bid’ah karena orang yang mengucapkannya menciptakannya tanpa ada perbuatan atau perkataan dari seorang imam.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan: “Ini (yakni shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan) adalah sebaik-baik bid’ah.”
Setiap bid’ah yang muncul dari seorang makhluk tidak lepas dari dua kemungkinan: ada dasarnya dalam syariat atau tidak. Jika ada dasarnya, ia termasuk dalam keumuman perkara-perkara yang dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Sehingga ia tergolong perbuatan yang terpuji meskipun tidak ada perkara yang sejenis dengannya. Contohnya: kedermawanan dan perbuatan baik lainnya. Melakukan perbuatan semacam ini terhitung perbuatan yang terpuji meskipun pelakunya belum didahului orang lain.
Hal tersebut dikuatkan dengan perkataan Umar r.a. “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”, karena perbuatan itu (shalat tarawih berjamaah di buIan Ramadhan) tergolong perbuatan baik dan terpuji.
Namun, jika bid’ah itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, ia termasuk perbuatan tercela. Inilah makna sabda Rasulullah Saw dalam khutbah beliau:
“Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”
Maksud beliau: perkara yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, atau amal para sahabat. Beliau menjelaskan hal ini dengan sabda beliau:
“Barangsiapa mendatangkan contoh perbuatan baik dalam Islam, niscaya dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya setelahnya tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka. Dan barangsiapa mendatangkan contoh perauatan buruk dalam Islam, niscaya dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya tanpa berkurang sedikitpun dosa mereka.”
Penciptaan berlangsung dengan semata-mata keluarnya perintah Tuhan. Apabila Allah Swt menghendaki sesuatu, Dia langsung menciptakannya. Artinya, jika Dia menginginkan sesuatu menjadi ada (sebagaimana telah ada dalam pengetahuan-Nya). Allah Ta’ala berfirman kepadanya, “Jadilah”.
Kata lbnu Arafah: Qadhaa as-Syar’i artinya menyempurnakan, meneruskan, dan menyelesaikan sesuatu. Dari sinilah muncul istilah qadhi, sebab jika ia telah mengambil keputusan hukum berarti ia telah menyelesaikan dakwaan dua orang yang berperkara.
Perlu dicatat bahwa (قَضَىٰٓ) adalah kata yang musytarak (punya beberapa arti). Diantara arti “qadhaa” ialah ia bisa bermakna “menciptakan”, seperti dalam firman-Nya dalam surat Fushshilat ayat 12: (فَقَضَىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَاتٍ فِى يَوْمَيْنِ).
Kata “Qadhaa” bisa pula bemakna “memberitahukan”, seperti dalam firman Allah Swt dalam surat al-Israa ayat 4: (وَقَضَيْنَآ إِلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ فِى ٱلْكِتَٰبِ).
Bisa pula bermakna “memerintahkan”, seperti dalam firman-Nya dalam surat al-Israa ayat 23: (وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ).
Juga bisa bermakna “memaksakan pemberlakuan hukum”, dan dari makna inilah hakim disebut qadhi. Bisa pula bermakna “memenuhi hak”, seperti dalam firman-Nya dalam surah al-Qashash ayat 29: (فَلَمَّا قَضَىٰ مُوسَى ٱلْأَجَلَ). (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
