Membadal Haji Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Bagaimana hukum membadal Haji orang tua yang sudah meninggal dengan cara patungan dari anak-anaknya? Sedangkan anak-anaknya belum berhaji mohon pencerahannya!
Jawaban:
Pertama, badal haji itu tidak wajib bagi orang yang sepanjang hidupnya belum haji serta kemudian dia meninggal dalam keadaan Fakir. Namun, bila ada orang yang mampu, sudah wajib haji, bila meninggal, maka harta warisnya tidak boleh dibagi dulu, kecuali dipotong dari harta warisnya untuk menghajikan orang yang meninggal tersebut.
Sementara bila ada orang dari awalnya fakir dan meninggal, maka harta warisannya semua dibagi tidak perlu dipotong untuk haji. Misalnya ada seorang kaya dia belum sempat haji, hartanya banyak dan ia mampu berhaji dan meninggal.
Maka ahli warisnya tidak boleh membagi harta warisnya kecuali dipotong dulu untuk menghajikan orang tersebut. Haji seperti inilah yang dikenal dengan haji badal.
Sementara bila ada orang fakir meninggal dunia dan anak-anaknya sangat sayang kepada orang tua, baik ayah maupun ibu yang meninggal dunia belum pernah Haji.
Apakah boleh anak-anak ini menabung ngumpulin untuk membatalkan Haji orangtuanya? Maka jawabananya adalah boleh dan sah.
Tabungan, kemudian dibayarkan orang yang sudah haji. Karena syaratnya orang yang membdalkan haji orang lain ialah mereka orang yang sudah haji. Sementara yang membayarnya boleh anak-anaknya, biar pun anaknya juga belum pernah haji.
Hal seperti itu sah saja, boleh-boleh saja. Hanya saja yang semacam itu tidak wajib karena orangtuanya asli fakir. Bilapun dilakukan demikian, itu termasuk dalam perbuatan terpuji anaknya saja.
Biar pun anak belum Haji boleh menghajikan, boleh mengumpulkan dana untuk menghajikan orangtunya dengan haji Badal. Namun, kalau si anak belum pernah haji, maka ia tidak boleh membdali haji orang lain.
Ingat, ada perbebedaan antara membayar untuk Haji Badal dengan mebadali haji. Ini berbeda, yaitu kalau anak belum haji, maka ia tidak boleh langsung berangkat naik haji jadi badal.
Namun, kalau mereka mengumpulkan uang dan menyuruh orang lain untuk berangkat haji untuk badal dan ia orang sudah Haji, maka seperti itu sah dan boleh-boleh saja.
Yang harus diingat bahwa selama tidak wajib, maka ya tidak wajib, jangan sampai anaknya nanti memaksakan diri. Dengan shalat Dhuha saja sudah mendapatkan pahala haji kok, wallahua’lam.