Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 188: Makan Harta Orang Lain dengan Cara Batil
Surah al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188)
Kosa Kata QS. al-Baqarah Ayat 188
(وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ) yakni janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat Maksud “memakan” adalah mengambil dan merampas. Istilah “memakan” dipakai karena tujuan terbesar dari harta adalah untuk dipakai makan.
Memakan harta dengan jalan yang batil ada dua bentuk. Pertama, mengambilnya dengan cara lalim: mencuri, merampas, dan sejenisnya. Kedua, mengambilnya dari pekerjaan yang terlarang, seperti judi, upah bernyanyi, dan cara-cara lain sejenis yang diharamkan syariat.
Ayat ini berisi pengharaman semua cara tersebut. Arti al-baathil dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang pergi atau lenyap. Yang dimaksud dengan batil di sini adalah sesuatu yang haram menurut syariat, seperti mencuri dan merampas.
Hal itu mencakup segala sesuatu yang diambil tanpa imbalan, atau tanpa kerelaan hati pemiliknya, atau dibelanjakan pada suatu hal yang tidak nyata dan bermanfaat.
(وَتُدْلُوْا) kalian memberi harta kepada hakim sebagai suap agar kalian mendapat keputusan pengadilan yang menguntungkan diri kalian.
(فَرِيْقًا) al-fariiq artinya sekumpulan, sekelompok (بِالْاِثْمِ) yakni dengan jalan melakukan dosa, yaitu dengan cara lalim dan aniaya, misalnya: dengan memberi kesaksian palsu, sumpah dusta, atau sejenisnya. Hal seperti itu disebut al-itsm (dosa) karena dosa berkaitan dengan pelakunya.
(وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ) padahal kalian mengetahui bahwa kalian berbuat salah dan berdosa. Ini menandakan betapa nekadnya mereka berbuat maksiat.
Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 188
Muqatil bin Hayyan berkata: Ayat ini turun sehubungan dengan Imru’ul Qais bin Abis al-Kindi dan Abdan bin Asywa’ al-Hadhrami. Keduanya mengadu kepada Nabi Saw mengenal sebidang tanah.
Imru’ul Qais menjadi pihak yang didakwa, dan Abdan sebagai pendakwa. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini. Akhirnya Abdan merelakan tanahnya dan tidak memperkarakan Imru’ul Qais lebih lanjut.
Sa’id bin Jubair berkata: Imru’ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ al-Hadhrami berselisih tentang sebidang tanah dan Imru’ul Qais menghendaki lawannya bersumpah. Maka turunlah ayat: “Dan Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Hubungan Antar Ayat
Hubungan ayat ini dengan yang sebelumnya kelihatan jelas. Yaitu: orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melakukan puasa, menahan dirinya dari hal-hal yang biasa dikerjakannya makan, minum, dan jimak) di siang hari.
Lalu, mereka pun menahan dirinya dari hal-hal terlarang dalam puasa maka sudah semestinya makanan dan minumannya pun hanya berasal dari jalan yang benar-benar halal, yang menerangi hari, mempertajam basirah, dan meningkatkan semangatnya dalam beribadah. Karena itu ia dilarang memakan barang yang haram yang berakibat puasanya tidak diterima.
Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 188
Dalam ayat-ayat puasa Allah Ta’ala menjelaskan kehalalan bagi seseorang untuk memakan hartanya sendiri, dan di sini Dia menyebutkan hukum memakan harta orang lain.
Allah Ta’ala melarang kita memakan harta orang lain dengan cara yang tidak disyariatkan. Dia mengidhaafahkan kata amwaal kepada dhamiir jamak (kum) untuk mengisyaratkan bahwa sebenarnya harta adalah milik umat atau jamaah.
Sebab umat ini adalah umat yang satu dan saling solider. lni juga untuk mengisyaratkan bahwa menghargai dan menjaga harta orang lain terhitung menghargai dan menjaga harta kita sendiri.
Karena itu, mengganggu harta orang lain terhitung sebagai kejahatan terhadap umat ini yang mana ia merupakan salah satu individu di dalamnya. Kata amwaal diidhaafahkan kepada dhamiir orang yang dilarang, karena setiap orang dilarang mengganggu harta orang lain dan dilarang diganggu hartanya.
“Memakan dengan jalan yang batil” mencakup segala benda yang diambil dengan cara yang tidak benar, seperti: riba dan judi (karena ia diambil tanpa imbalan), suap dan pembelaan (di pengadilan) dengan cara yang batil (sebab ia terhitung membantu kelaliman).
Begitu juga sedekah kepada orang yang mampu bekerja mencari rezeki (sebab sedekah seperti ini merupakan penghinaan bagi orang itu) dan sedekah ini tidak halal bagi si penerima apabila ia tidak dalam keadaan darurat untuk mengambilnya.
Demikian pula mencuri dan merampas (karena perbuatan ini terhitung penyerangan terhadap harta orang lain, baik yang dirampas itu adalah benda ataupun manfaat), merugikan manfaat orang lain (misalnya: mempekerjakannya tanpa upah atau mengurangi upahnya).
Juga memakan harta anak yatim secara lalim, upah joget dan bernyanyi, upah pelacur, upah mantra dan pengkhataman Al-Qur’an, harta yang diambil dengan cara menipu dan memalsukan.
Dan jenis-jenis lainnya yan tergolong harta haram, yang mengantarkan kepada neraka, karena setiap tubuh yang tumbuh dari harta haram lebih pantas untuk masuk neraka.
Larangan memakan harta dengan jalan yang batil juga terdapat dalam ayat-ayat lain, di antaranya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..” (QS. an-Nisaa: 29)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)..” (QS. an-Nisaa’: 10)
Arti “وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ” adalah: Janganlah kalian menyuap hakim/penguasa dengan harta demi mengambil harta manusia Iain dengan perbuatan dosa, misalnya dengan sumpah dusta atau kesaksian palsu dan sejenisnya yang tergolong cara-cara untuk mendapatkan barang haram. Ayat ini meliputi dua bentuk:
Pertama: Memberikan harta kepada hakim sebagai suap agar hakim memberikan keputusan batil yang menguntungkan mereka sehingga mereka dapat mengambil hak orang lain.
Kedua: Mengajukan gugat perkara ke pengadilan dengan berlandaskan pada hujjah yang batil, dengan memalsukan fakta, memberi kesaksian palsu dan sumpah dusta. Hal ini pernah diperingatkan Nabi Saw dalam hadis Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan para penyusun enam kitab hadis.
Kata Ummu Salamah: Ketika aku sedang bersama Rasulullah Saw, datanglah dua orang lelaki yang berselisih mengenai harta warisan dan hal-hal lainnya. Maka Rasulullah Saw bersabda:
إنَّما أنا بَشَرٌ وإنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إلَيَّ، ولَعَلَّ بَعْضَكُمْ أنْ يَكونَ ألْحَنَ بحُجَّتِهِ مِن بَعْضٍ، فأقْضِي له بنَحْوِ ما أسْمَعُ، فمَن قَضَيْتُ له مِن حَقِّ أخِيهِ شيئًا، فلا يَأْخُذْهُ فإنَّما أقْطَعُ له قِطْعَةً مِنَ النّار (أخرجه مسلم)
Artinya: “Aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan perselisihan kalian kepadaku. Boleh jadi sebagian orang lebih pandai mengutarakan argumennya daripada sebagian yang lain, lalu aku pun membuat keputusan yang menguntungkannya sesuai dengan hujah yang kudengar. Maka barangsiapa yang kumenangkan padahal barang itu sebenarnya hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, sebab aku memotongkan api neraka baginya.” (HR. Imam Muslim)
Mendengar ini kedua orang yang bersengketa itu menangis. Masing-masing berkata, “Saya relakan harta itu untuk teman saya.” Selanjutnya Rasulullah Saw bersabda kepada keduanya:
اذهبا وتوَخيا ثم استهما، ثم اقْتَسِما، ثم لِيُحَلِّلْ كلُّ واحدٍ منكما صاحبَه (أخرجه أبو داود)
Artinya: “Pergilah kalian lalu bagilah harta itu menjadi dua bagian kemudian adakan undian (untuk menentukan bagian yang mana yang menjadi hak mereka masing-masing), kemudian hendaknya masing-masing merelakan temannya.” (HR. Imam Abu Daud)
(Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
