Mengambil Diat dari Orang yang Membunuh Secara Sengaja
Dalam masalah ini ada dua pendapat. Malik (dalam riwayat Asyhab), Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa wali si terbunuh berhak memilih: mau qishash, atau mau mengambil diat meskipun si pembunuh tidak rela.
Dalilnya adalah hadis Abu Syuraih al-khuza’i pada tahun Fathu Mekkah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Nabi Saw, beliau bersabda:
من قتل له قتيل فله أن يقتل أو يعفو أو يأخذ الدية
Artinya: “Barangsiapa punya kerabat yan dibunuh orang lain, maka ia berhak membunuh orang itu, atau memaafkan, atau mengambil diat.”
Juga karena orang yang membunuh berkewajiban mempertahankan jiwanya, dengan dalil firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri”.
Dengan demikian, akibat dari pembunuhan sengaja adalah salah satu dari dua hal: qishash atau pemaafan kepada diat, pilihan mana pun yang diambil wali, si pembunuh harus menerimanya.
Sedangkan Abu Hanifah, begitu pula Malik dalam riwayat Ibnul Qasim (dan inilah yang masyhur darinya), berpendapat bahwa wali si terbunuh hanya berhak menuntut qishash; ia tidak bisa mengambil diat kecuali jika si pembunuh rela.
Sebab ayat ini hanya membolehkan pemaafan (yakni pemberian), sehingga arti ayat ini: “Barangsiapa diberi suatu harta dari saudaranya, maka hendaknya ia mengikutinya dengan cara yang baik dan hendaknya si pembunuh membayarkannya kepadanya.”
Dalam ayat ini tidak ada petunjuk apa pun yang mengharuskan si pembunuh membayar diat apabila wali menghendakinya. Mereka berargurnen dengan hadits Anas dalam kisah ar-Rubayyi” ketika ia menanggalkan gigi depan seorang perempuan, dan ketika Rasulullah Saw memvonis qishash dan bersabda:
“Qishash: kewajiban dari Allah, qishash: kewajiban dari Allah!”
Beliau Saw tidak memberi si korban pilihan antara qishash dan diat; dan ini membuktikan bahwa yang wajib berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dalam kasus pembunuhan sengaja adalah qishash.
Kata Imam al-Qurthubi: Pendapat pertama lebih shahih, dengan dalil hadits Abu Syuraih tersebut. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
