Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 189: Penanggalan Hijriyah dan Hakikat Kebaikan

Al-Baqarah ayat 189 Penanggalan Hijriyah

Surah al-Baqarah Ayat 189

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. al-Baqarah: 189)

Kosa Kata QS. al-Baqarah Ayat 189 

(الْاَهِلَّةِ) adalah bentuk jamak dari kata alhilaal yang artinya “bulan”. Mereka bertanya, mengapa bulan itu kelihatan kecil pada dua tiga malam pertama pada setiap bulannya kemudian ukurannya bertambah besar sampai cahayanya menjadi sempurna, lalu ia kembali mengecil seperti ukurannya semula? Mengapa ukurannya tidak tetap seperti matahari?

(مَوَاقِيْتُ) adalah bentuk jamak dari kata miiqaat, yaitu sesuatu yang menjadi patokan untuk mengetahui waktu dalam ukuran tertentu.

Dengan hilal, manusia mengetahui waktu-waktu pertanian, perdagangan, idah wanita, puasa, berbuka, dan waktu shalat serta masa haji. Jadi, waktu haji juga diketahui dengan hilal, dan ini tergolong ‘athful-khaashh ‘alal‘aamm.

Ia disebut hilal karena ia muncul setelah sebelumnya tersembunyi. Dari asal kata ini pula adanya istilah al-ihlaal bil-hajji karena suara bacaan talbiah diucapkan dengan jelas/ keras.

Atau karena pada waktu hilal muncul orang-orang menyebutnya dengan suara keras ketika mereka melihatnya. Bulan disebut hilal untuk dua atau tiga malam pertama setiap bulan, selanjutnya ia disebut qamar.

(وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا) Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, yakni sewaktu berihram, dengan membuat lubang di dinding belakang rumah dan masuk serta keluar rumah lewat lubang itu, tidak lewat pintu depan. Mereka dulu melakukan hal demikian dan menganggapnya kebajikan.

(وَلٰكِنَّ الْبِرَّ) akan tetapi orang yang memiliki kebajikan adalah (مَنِ اتَّقٰىۚ) orang yang bertakwa kepada Allah, yaitu dengan tidak melanggar perintah dan larangan-Nya. Al-Birr artinya ketakwaan. 

(مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا) masukilah rumah-rumah itu lewat pintunya, sewaktu kalian berihram dan lainnya. (تُفْلِحُوْنَ) kalian beruntung.

Hubungan Antar Ayat

Ayat ini merupakan pelengkap hukum-hukum puasa karena puasa dan buka berkaitan dengan terlihatnya hilal, sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang shahih:

صوموا لرأيته لرءيته وأفطر

Artinya: “Mulailah puasa Ramadhan jika telah terlihat hilal, dan hentikan puasa Ramadhan jika telah terlihat hilal Syawwal.”

Allah tidak menyebutkan perkara yang ditanyakan mengenai hilal, apakah hakikatnya ataukah keadaannya.

Akan tetapi jawaban atas pertanyaan itu, yang diungkapkan dengan firman-Nya “قلو: هي موا كيت للناس والحج” mengisyaratkan bahwa pertanyaan itu berkenaan dengan hikmah dari perubahan hilal, dan ini dikuatkan dengan riwayat tentang sebab turunnya ayat ini.

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 189

 Mereka menanyaimu, wahai Muhammad, tentang sebab perubahan ukuran hilal dari kecil menjadi besar, dan ini tidak ada gunanya untuk ditanyakan sebab Nabi Saw tidak diutus untuk mengajarkan ilmu falak dan perbintangan. Sepatutnya pertanyaan itu diajukan mengenal hikmah atau tujuan dari penciptaan hilal.

Maka jawablah pertanyaan mereka, bahwa hilal merupakan tanda waktu dan perhitungan dalam urusan pertanian dan perdagangan, menjadi tempo akad dan utang, serta merupakan tanda waktu ibadah: puasa, berbuka, shalat, haji, idah, dan sebagainya.

Sistem penanggalan hijriah yang berdasarkan peredaran bulan mudah perhitungannya dan cocok untuk bangsa Arab.

Al-Mawaaqiit adalah bentuk jamak dari kata al-miiqaat yang bermakna al-waqt (waktu), sama dengan kata al-mii’aad yang bermakna al-wa’d janji. Sebagian orang berkata:  artinya batas akhir waktu, seperti yang dipakai dalam firman Allah Ta’ala dalam surah al-A’raaf ayat 142: فَتَمَّ مِيْقَاتُ رَبِّهٖٓ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

dan hilal adalah batas akhirnya bulan. Tempat-tempat ihram disebut mawaaqiit karena ia menjadi batas akhir kawasan yang halal.

Karena telah menyebutkan mawaaqiit haji, Allah lantas menyebutkan pula sebagian perbuatan bangsa Arab dalam masa haji guna menghapus kebiasaan jahiliyah, yaitu setelah berihram haji atau umrah mereka tidak masuk rumah lewat pintu.

Mereka masuk rumah lewat bagian belakangnya jika mereka adalah orang Badui yang tinggal di kemah-kemah, atau lewat lubang di dinding belakang rumah jika mereka adalah penduduk perkampungan. Mereka menganggap perbuatan itu termasuk kebaikan.

Maka dikatakan kepada mereka: Perbuatan seperti itu bukanlah kebajikan. Ia bukan bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, dan perbuatan semacam itu keliru.

Kebajikan yang sesungguhnya adalah takwa kepada Allah, dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, melakukan hal-hal yang terpuji dan menghindari hal-hal yang tercela, serta takut kepada Allah dan siksa-Nya.

Maka masuklah ke dalam rumah-rumah itu lewat pintunya, dan bertakwalah kepada Allah dalam segala hal, semoga dengan begitu kalian menjadi orang-orang yang beruntung dalam amal-amal kalian.

Sebab orang yang bertakwa berada di jalan yang lurus sedangkan orang yang berbuat maksiat berada dalam kesesatan. Allah Ta’ala berfirman:

... Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (ath-Thalaaq: 4)

 “...Maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?” (Yunus: 32)

Perlu diketahui bahwa Abu Bakar al-Jashshash ar-Razi berkata: Ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram haji kapan pun sepanjang tahun, sebab kata al-ahillah di sini sifatnya umum, meliputi semua hilal.

Juga dengan keterangan di atas itu berarti semua waktu dalam setahun merupakan waktu untuk haji, dan karena telah dimaklumi bahwa maksudnya bukan amalan-amalan haji, berarti maksudnya adalah ihram haji.

Namun, ini adalah argumentasi yang tidak kuat sebab ayat ini berisi penjelasan tentang hikmah dari perubahan bentuk hilal (dari kecil menjadi besar), yaitu ia menjadi tanda waktu bagi manusia dalam semua muamalah, ibadah, dan haji mereka,

Bila ayat Al-Baqarah ayat 189 ini tidak berbicara tentang perkara (ibadah atau lainnya) yang terdapat di dalam bulan. Dan sabda Nabi Saw menjelaskan waktu ihram haji dan umrah, dan firman Allah Ta’ala “الحج أشهر معلومات” menunjukkan bahwa waktu haji adalah dua bulan serta sebagian dari bulan ketiga. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)