Kandungan Fiqih Surah al-Baqarah ayat 189

Kandungan Fiqih Surah al-Baqarah ayat 189

Islam adalah agama objektivitas, agama kehidupan dan realita yang bermanfaat. Ia mengesampingkan hal-hal yang sifatnya formalitas, bentuk luaran, dan kondisi yang tidak ada manfaatnya.

Agama Islam mengarahkan manusia agar mementingkan perkara yang bermanfaat dan mendatangkan keuntungan dan maslahat bagi mereka.

Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat sebelumnya, sehubungan dengan pengalihan kiblat, bahwa kebajikan bukanlah dengan berkiblat ke timur atau barat; kebajikan adalah ihsan, takwa, dan amal saleh.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 189 ini, Allah mengingatkan kita akan hikmah dari bertambah dan berkurannya ukuran bulan, yakni hilal itu dipakai sebagai sarana untuk menentukan waktu dan untuk mengetahui tempo muamalah.

Hilal itu dipakai sebagai sarana untuk menentukan janji, haji, iddah wanita, puasa dan buka, tempo kehamilan, persewaan, dan maslahat-maslahat manusia lainnya. Ayat ini senada dengan firman-Nya:

Dan kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang. agar kamu (dapat) mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan jelas.” (QS. al-Israa: 12)

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia tetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5)

Menghitung hilal perbulannya lebih mudah ketimbang menghitung hari-hari. Bulan disebut syahr karena tangan diacungkan ketika menunjuk ke tempat ru‘yah.

Ayat-ayat di atas dikuatkan dengan sejumlah hadits, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Hakim dari Ibnu Umar, katanya: Rasulullah Saw bersabda:

جعلَ اللَّهُ الأهلَّةَ مَواقيتَ للنّاسِ. فَصوموا لرؤيتِه،وأفطِروا لرؤيتِه،فإنَّ غُمَّ عليكم فعُدُّوا ثلاثينَ يومًا (أخرجه البخاري)

Artinya: “Allah menjadikan hilal sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka berpuasalah kalian bila telah melihatnya (hilal Ramadhan) dan hentikan puasa Ramadhan bila kalian telah melihatnya (hilal Syawwal). Kalau ia tak dapat terlihat karena mendung, hitunglah bulan itu menjadi tiga puluh hari.”

Mengetahui tempo adalah syarat dalam semua akad, seperti persewaan, jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan sampai tempo tertentu, salam, musaaqaah, muzaara ‘ah, dan sebagainya.

Hal tersebut menjadi bantahan atas mazhab Zhahiri yang berkata: Musaaqaah sampai tempo yang tak diketahui, hingga bertahun-tahun yang tak tertentu, adalah boleh.

Alasannya sebab Rasulullah Saw dulu mempekerjakan kaum Yahudi (agar mengelola kebun-kebun di Khaibar) dengan upah separuh hasil bumi (kurma) untuk tempo yang dikehendaki Rasulullah Saw, tanpa penentuan batas waktunya.

Pendapat mereka dibantah begini: Hadis ini tidak bisa menjadi dalil bagi pendapat mereka, sebab Rasulullah Saw telah bersabda kepada kaum Yahudi, “Aku membiarkan kalian tinggal di sini selama Allah membiarkan kalian”

Dan ini adalah kekhususan bagi beliau, orang lain tak bisa diqiyaskan kepadanya. Dengan sabda ini beliau menyatakan bahwa beliau, dalam urusan itu, menunggu putusan dari Tuhannya.

Jumhur membolehkan jual-beli (yang ditangguhkan pembayarannya) sampai masa panen atau penebahan biji padi dan sejenisnya, sebab temponya diketahui, sedang keterlambatan hal itu sedikit bisa ditolerir.

Adapun Imam as-Syafi’i tidak membolehkan akad demikian sebab temponya tidak diketahui.

Allah secara khusus menyebutkan haji karena ia adalah salah satu amalan yang memerlukan pengetahuan tentang waktu, dan dalam haji itu tidak boleh ada penundaan dari waktunya,.

Berbeda dengan kebiasaan bangsa Arab dahulu di mana mereka melaksanakan ibadah haji seraya mengganti bulannya, maka Allah membatalkan perkataan dan perbuatan mereka.

Imam Malik dan Abu Hanifah menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa ihram haji sah dilakukan pada selain bulan-bulan haji, sebab Allah Ta’ala menjadikan semua hilal sebagai zharf (waktu) untuk amalan tersebut.

Oleh karena itu, ihram haji sah dikerjakan pada semua hilal. Imam Syafi’i berbeda pendapat dalam hal ini, dengan dalil firman Allah Ta’ala:

(Muslim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi..” (QS. al-Baqarah:197)

Alasan lainnya, karena makna ayat ini adalah: Sebagian dari hilal-hilal itu menjadi tanda waktu bagi manusia, dan sebagiannya lagi menjadi tanda waktu haji.

Ungkapan ini serupa dengan kalimat “Barang ini milik Khalid dan Umar”, yang berarti bahwa barang itu’ sebagiannya milik Khalid sedang sebagian lagi milik Umar, dan tidak bisa dikatakan bahwa barang itu seluruhnya milik Khalid dan seluruhnya mililk Umar.

Ayat 189 Surat al-Baqarah ini mengandung penjelasan bahwa sesuatu yang tidak disyariatkan Allah sebagai ibadah dan tidak ada anjuran dari syariat untuk mengerjakannya, maka sesuatu tersebut tidak bisa menjadi ibadah gara-gara ada orang yang melakukannya.

Misalnya, masuk rumah dari dinding belakang, bukan dari pintu, tidak terhitung sebagai ibadah yang mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya. Rasulullah Saw pernah melarang seorang pria yang bernama Abu Isra’il berdiri di bawah terik matahari. Beliau bersabda:

مروه فليتكلم وليستظل وليقعد وليتم صومه

Artinya: “Suruhlah ia berbicara, berteduh, duduk, dan meneruskan puasanya.”

Dalam banyak ayat Allah Ta’ala menguatkan perintah-peritah dan larangan-larangannya dengan perintah bertakwa kepada-Nya agar mendapat keberuntungan.

Maknanya: “Bertakwalah kepada Allah (yakni laksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan tinggalkan apa yang dilarang-Nya) supaya kalian beruntung esok”.

Atau “semoga kalian menjadi orang-orang yang beruntung tatkala kalian berdiri di hadapan-Nya, sehingga Dia akan memberi balasan yang sempurna kepada kalian”. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)