Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 193: Prinsip-Prinsip Perang di Jalan Allah

Al-Baqarah ayat 193 Prinsip-prinsip perang di Jalan Allah

Surah al-Baqarah Ayat 193

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ (١٩٣)

Artinya: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. al-Baqarah: 193)

Hubungan Antar Ayat

Ayat-ayat ini berbicara mengenai izin berperang bagi orang-orang yang berihram pada bulan-bulan Haram apabila mereka diserang dan diperangi lebih dulu.

Dengan demikian ayat-ayat ini bersambung dengan yang sebelumnya sebab ayat terdahulu menjelaskan bahwa bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dalam ibadah, muamalah, dan haji mereka, dan haji itu waktunya adalah pada bulan-bulan tertentu, yang mana peperangan dalam bulan-bulan itu dulunya di masa Jahiliyah haram hukumnya.

Maka ayat-ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada dosanya bagi kalian berperang pada bulan-bulan ini demi membela agama, dan demi membuat jera orang-orang mencoba menyelewengkan kalian dari agama kalian serta melanggar perjaniian, bukan berperang demi hawa nafsu.

Jadi, ayat ini bersambung dengan ayat sebelumnya yang berbicara tentang haji dan tentang memasuki rumah dari bagian belakangnya pada saat ihram. Selanjutnya, setelah perintah bertakwa, Allah menyebutkan bentuk ketakwaan yang paling berat bagi jiwa (yakni infak di jalan Allah). 

Kosa Kata QS. Al-Baqarah ayat 190-195

(وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ) yakni agama setiap orang menjadi murni karena Allah, tiap orang tidak takut kepada selain-Nya dan tidak berpaling dari-Nya, serta tidak perlu melakukan sikap nepotisme atau berbuat secara sembunyi-sembunyi. Ad-Diin (agama) meliputi keyakinan, ibadah, dan amal saleh.

(فَاِنِ انْتَهَوْا) jika mereka berhenti dari kesyirikan. (فَلَا عُدْوَانَ) yakni jangan bertindak melampaui batas terhadap mereka, dengan membunuh atau lainnya.

(اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ) yakni orang-orang yang melampaui batas-batas mereka, yang menyerang/menganiaya orang lain. Jadi, barangsiapa telah berhenti dari kesyirikan dan penganiayaan, maka ia bukan orang yang lalim, dan karena itu ia tidak boleh dimusuhi.

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 193

Sebelumnya, dengan firman-Nya (وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ) Allah menjelaskan izin berperang atau memulai peperangan. Selanjutnya Dia menyebutkan tujuan dari peperangan: yaitu untuk mengokohkan prinsip kebebasan, agar tidak ada lagi fitnah/gangguan dalam agama.

Allah Ta’la berfirman: Dengan peperangan itu niatkanlah untuk melenyapkan fitnah, kekafiran, dan segala macam gangguan dan bahaya yang menimpa kaum muslimin dengan keberadaan mereka di Makkah.

Pelenyapan fitnah maknanya: agar mereka tidak punya kekuatan yang dengannya mereka dapat menggoyahkan kalian dari agama kalian, menyakiti kalian, dan menghalangi kalian menampakkan dakwah Allah Ta’ala.

Teruslah memerangi mereka sampai agama setiap orang murni karena Allah, tiada lagi bekas rasa takut kepada selain-Nya dalam diri orang itu, dan sampai agama ini tampil menonjol, syiar-syiarnya dipraktekkan tanpa rasa takut atau tanpa sembunyi-sembunyi.

Serta sampai orang Islam merasa aman di tanah Haram dan dapat menyatakan hal-hal menyangkut agamanya tanpa merasa jeri kepada siapa pun.

Dengan demikian makna (وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ) adalah: sehingga Allah menjadi satu-satunya yang disembah. Dan perlu diketahui bahwa orang-orang kafir di Makkah dahulu merdeka dan aman melakukan penyembahan berhala.

Sementara orang-orang yang beriman kepada Allah diusir dari sana, sedang mereka yang masih tinggal di sana berada dalam keadaan akut dan tidak berani menampakkan agamanya.

Jika mereka telah berhenti dari perbuatan mereka, tidak lagi memerangi kalian, telah meninggalkan kekafiran, dan masuk Islam serta berdamai, maka janganlah kalian menyerang mereka kecuali orang yang berbuat zalim dan mengadakan penyerangan.

Juga dengan begitu penyerangan terhadapnya terhitung sebagai pendisiplinan baginya dan usaha untuk memperbaiki keadaannya, agar ia berhenti dari kelalimannya dan dijalankan atasnya hukum-hukum syariat. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)