Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 190-192: Prinsip Perang di Jalan Allah

Al-Baqarah ayat 190-192 Prinsip Perang di Jalan Allah

Surah al-Baqarah Ayat 190 - 192

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (١٩٠) وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ (١٩١) فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (١٩٢)

Artinya:

190. “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu. Dan finah itu lebih kejam dari pembunuhan, dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

192. Tetapi jika mereka berhenti, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 190-195)

Kosa Kata QS. Al-Baqarah ayat 190-192

(وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ) yakni berperanglah untuk menegakkan agama-Nya sebab itu adalah jalan untuk mendapatkan keridaan-Nya. Jadi, berperang di jalan Allah artinya berperang untuk meninggikan dan memenangkan agama-Nya.

(يُقَاتِلُوْنَكُمْ) yakni diperkirakan mereka akan memerangi kalian. (وَلَا تَعْتَدُوْا) yakni jangan mendahului memerangi mereka.

(اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ) Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batasan syariat-syariat dan hukum-hukum yang telah ditetapkan untuk mereka. Kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya artinya Dia menghendaki kebaikan dan pahala untuk mereka.

(ثَقِفْتُمُوْهُمْ) kalian jumpai mereka. (مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ) yakni dari Makkah. Tindakan itu telah diambil atas mereka pada tahun penaklukan Mekah.

(وَالْفِتْنَةُ) perbuatan syirik mereka lebih besar bahayanya daripada pembunuhan atas mereka di tanah Haram atau pada waktu ihram yang kalian agungkan. Menurut pendapat yang lain, yang dimaksud dengan fitnah adalah berbagai gangguan dan penyiksaan yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum beriman.

(عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) yakni di kawasan tanah Haram. (كَذٰلِكَ) yakni pembunuhan dan pengusiran itu. (فَاِنِ انْتَهَوْا) jika mereka berhenti dari kekafiran dan masuk Islam.

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 190

Firman Allah Ta’ala: (وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ). Dalam riwayat al-Wahidi, Ibnu Abbas berkata: Ayat-ayat ini turun sehubungan dengan perdamaian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah Saw dan para sahabatnya dihalangi kaum musyrikin untuk mendatangi Ka’bah.

Rasulullah Saw menyembelih hadyu (hewan kurban di Hudaibiyah, kemudian kaum musyrikin mengadakan kesepakatan dengan beliau bahwa pada tahun itu beliau mesti pulang lagi ke Madinah.

Beliau Saw baru boleh datang lagi pada tahun berikutnya, dan mereka berjanji akan memberi beliau keleluasaan di Mekah selama tiga hari agar beliau mengerjakan thawaf dan melakukan apa pun yang beliau kehendaki. Rasulullah Saw menyetujui perjanjian itu.

Lalu pada tahun berikutnya beliau dan para sahabat bersiap-siap untuk menunaikan umrah Qadha. Mereka khawatir suku Quraisy tidak menepati perjanjian itu dan menghalang-halangi mereka datang ke Masjidil Haram serta memerangi mereka.

Sementara para sahabat tidak suka memerangi mereka pada bulan haram di kawasan tanah Haram. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” Yaitu suku Quraisy.

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 190-192

Berperanglah di jalan Allah demi memenangkan dan memuliakan agama-Nya,wahai orang-orang beriman, sebab Aku telah mengizinkan kalian memerangi kaum musyrikin yang menghalang-halangi kalian menjalankan agama dan mengusir kalian dari kampung halaman kalian, serta memerangi kalian dan melanggar janji-janji.

Berperang di jalan Allah artinya berjihad melawan kaum kafir untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat tauhid. 

Dan jangan berlaku lalim, dengan menyerang lebih dulu, membunuh orang-orang yang berdamai, membunuh orang-orang yang tidak bisa berperang (kaum wanita, anak-anak orang cacat, dan orang tua).

Atau dengan merusak rumah dan menebangi pohon serta membakar tanaman, sebab Allah membenci perbuatan zalim, apalagi pada saat sedang ihram, di tanah Haram, dan pada bulan-bulan Haram. 

Kalau terjadi peperangan antara kamu dan musuh-musuhmu, bunuhlah mereka di manapun kamu jumpai mereka meskipun di tanah Haram, dan usirlah mereka dari tempat yang dulu mereka mengusir kamu dari sana, yaitu Makkah.

Mereka mengusir kamu dari negerimu,yaitu Makkah, dan bekerjasama dalam mengusir kamu dari sana, menyita harta bendamu, dan berusaha mengeluarkanmu dari agamamu dengan penyiksaan dan penindasan lantaran akidahmu.

Fitnah ini (yakni mengeluarkan seseorang dari agamanya) lebih berat atas seorang mukmin yang merdeka, yang tinggi harga dirinya, dari pada membunuh jiwanya karena akidah adalah sesuatu yang paling sakral di dunia ini, dan paling mahal serta lebih tinggi daripada segala sesuatu di alam ini.

Tidak ada musibah dan gangguan atas seseorang yang lebih berat dirasakan ketimbang menyakitinya dan menindasnya dalam agamanya serta menyiksanya karena akidahnya yang tertanam dalam hati, akal, dan jiwanya, dan ia memandang kebahagiaan didunia dan akhirat terletak pada keselamatan, kebenaran, dan keberadaan akidah itu pada dirinya.

Akidah itulah yang merupakan harta karun dan modal yang menguntungkan. Demi akidah itu pengorbanan nyawa dan harta benda terasa ringan.

Jadi, apa yang kalian lakukan terhadap mereka (yaitu pembunuhan ditanah Haram) lebih sepele ketimbang fitnah yang mereka terima, yaitu penyiksaan yang dilakukan terhadap mereka supaya mereka kembali kepada kekafiran.

Menurut sebagian ulama, arti ayat ini begini: Penyekutuan mereka terhadap Allah dan kekafiran mereka kepada-Nya lebih berat dosanya dan lebih besar bahayanya ketimbang pembunuhan yang mereka kecam kalian karena melakukannya. 

Selanjutnya, dari keumuman perintah untuk membunuh orang-orang yang memerangi kaum muslimin di setiap tempat, Allah Ta’ala mengecualikan sebuah tempat khusus, yaitu memerangi mereka di Masjidil Haram, karena orang yang memasukinya berarti aman.

Maka janganlah kalian memerangi mereka di sana, kecuali jika mereka memerangi kalian, dan janganlah menyerah kepada mereka untuk selamanya, sebab kejahatan perlu dibalas dengan kejahatan yang setimpal dan orang yang mendahului lebih zalim.

Jika mereka memerangi kalian di sana (Masjidil Haram), bunuhlah mereka, sebab berdasarkan hokum Allah orang-orang kafir mesti dibalas dengan balasan seperti ini dan disiksa dengan siksaan seperti ini lantaran mereka mendahului menyerang dan menzalimi diri mereka sendiri, maka dari itu mereka mendapatkan balasan atas perbuatan mereka. 

Kalau mereka sudah berhenti dari penyerangan atau meninggalkan kekafiran dan kesyirikan, serta mereka masuk ke dalam agama Allah, maka Allah menerima amal-amal mereka dan mengampuni dosa-dosa mereka terdahulu.

Sebab Allah Swt Maha Mengampuni keburukan-keburukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya; Dia menghapus kesalahan-kesalahan mereka apabila mereka bertaubat dan kembali kepada Tuhan mereka, berbuat baik dan bertakwa:

...Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. al-A’raaf: 56)

Mengenai perkara yang mereka berhenti melakukannya, ada dua penafsiran. Menurut Ibnu Abbas, makna ayat ini: Jika mereka berhenti dari memerangi kalian. Sedangkan Hasan al-Bashri berpendapat bahwa maknanya: Jika mereka berhenti dari kesyirikan, sebab tidak ada ampunan bagi mereka kecuali jika mereka berhenti dari kesyirikan itu, sebagaimana dinyatakan oleh Allah:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki...” (QS. an-Nisaa’: 48) 

(Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)