Hukum Ibadah Umrah: Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis!

Hukum Ibadah Umrah dalam Al-Qur'an dan Hadis

Ibadah haji dan umrah adalah dua perjalanan spiritual yang sangat dirindukan oleh umat Islam. Jika para ulama telah bersepakat bahwa haji merupakan kewajiban bagi yang mampu, lantas bagaimana dengan hukum melaksanakan umrah?

Dalam literatur fikih, perbedaan pandangan di kalangan imam mazhab mengenai hukum umrah sangat menarik untuk dipelajari. Mari kita bedah dasar hukumnya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.


1. Pandangan yang Mewajibkan Umrah (Mazhab Syafi’i dan Hambali)

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib, sama seperti ibadah haji. Artinya, setiap Muslim yang mampu wajib melaksanakannya minimal sekali seumur hidup.

Dalil dari Al-Qur'an:

Dasar utama pendapat ini adalah firman Allah SWT:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)

Selain itu, diperkuat dengan firman-Nya mengenai Sa'i di antara Shafa dan Marwah dalam Surah Al-Baqarah ayat 158 yang menyebutkan ibadah haji dan umrah secara berdampingan.

Dalil dari Hadis:

Ada beberapa hadis shahih yang memperkuat pandangan ini, di antaranya:

  • Sabda Rasulullah SAW: دخلت العمرة فى الحج إلى يوم القيامة "Umrah telah masuk ke dalam rangkaian haji hingga hari Kiamat."

  • Hadis dari Zaid bin Tsabit r.a., Rasulullah SAW bersabda: إن الحج والعمرة فريضتان لا يضرك بأيهما بدأت "Sesungguhnya haji dan umrah wajib hukumnya, tak ada salahnya kau mendahulukan yang mana pun di antara keduanya." (HR. Daraquthni dan Hakim)


2. Pandangan yang Menganggap Umrah Sunnah (Mazhab Maliki dan Hanafi)

Di sisi lain, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan bukan merupakan kewajiban.

Alasan Utama:

  • Fokus Ayat Haji: Ayat-ayat yang menegaskan kewajiban secara mutlak, seperti Surah Ali Imran ayat 97 dan Surah Al-Hajj ayat 27, hanya menyebutkan ibadah haji tanpa menyertakan umrah.

  • Rukun Islam: Hadis-hadis populer mengenai rukun Islam (Hadis Jibril) tidak mencantumkan umrah sebagai salah satu pilar utama agama.

  • Hadis Jabir bin Abdullah: Riwayat dari Sayyidina Jabir menceritakan ada seorang lelaki bertanya apakah umrah wajib, Rasulullah SAW menjawab: "Tidak wajib, tapi lebih baik (afdhal) kalian mengerjakan umrah." (HR. Tirmidzi)

Mereka menakwilkan bahwa perintah "menyempurnakan" dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 bermakna jika seseorang sudah memulai ihram umrah, maka ia wajib menyelesaikannya hingga akhir, bukan wajib sejak awal.


3. Analisis: Mana Pendapat yang Lebih Kuat?

Banyak ulama, termasuk di lingkungan Mazhab Syafi’i, menilai pendapat pertama (wajib) memiliki landasan yang sangat kuat. Hal ini dikarenakan:

  1. Perintah Penyempurnaan: Dalam ayat “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” Allah menyandingkan perintah haji dan umrah dengan kata kerja yang sama. Jika haji wajib disempurnakan karena ia adalah kewajiban, maka umrah pun mengikuti hukum yang sama.

  2. Kaitan dengan Haji: Karena umrah sering disebut sebagai "haji kecil", maka syarat kemampuan (istitha'ah) yang berlaku pada haji juga menjadi standar dalam kewajiban umrah.


Kesimpulan

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, melakukan ibadah umrah tetaplah sebuah kemuliaan yang sangat besar. Bagi Anda yang memiliki kemampuan harta dan fisik, menyegerakan umrah adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

Semoga Allah SWT memampukan kita untuk berziarah ke Baitullah, baik untuk menunaikan haji maupun umrah, dengan niat yang ikhlas hanya karena-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.


Bagikan artikel ini kepada kerabat Anda yang sedang merencanakan ibadah umrah agar semakin mantap dalam melangkah! (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)