Larangan Berburu Saat Ihram: Pahami Jenis Hewan dan Rincian Dendanya
Menjalani ibadah haji atau umrah bukan hanya soal fisik dan mental, tetapi juga ketundukan penuh terhadap aturan Allah SWT. Salah satu larangan keras saat seseorang telah mengenakan pakaian ihram dan berniat (muhrim) adalah berburu hewan darat.
Larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian tanah haram dan kondisi ihram itu sendiri. Lantas, bagaimana jika seseorang melanggarnya? Apa saja denda (dam) yang harus dibayarkan? Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Landasan Hukum Larangan Berburu
Keharaman berburu saat ihram didasarkan pada dalil-dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis Nabi SAW.
1. Dalil Al-Qur'an: Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
... وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ ... “... Dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram ...” (QS. Al-Ma'idah: 96)
2. Dalil Hadis: Rasulullah SAW bersabda pada hari Pembebasan Makkah (Fathu Makkah):
“Sesungguhnya negeri ini mulia sebab dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Pohonnya tidak boleh ditebang dan binatang buruannya tidak boleh diburu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rincian Denda (Dam) Berburu Saat Ihram
Dalam ilmu fiqih, hewan buruan dibagi menjadi beberapa kategori untuk menentukan denda yang setara. Berikut rinciannya:
1. Hewan yang Memiliki Kemiripan dengan Hewan Ternak
Jika hewan yang diburu memiliki kemiripan bentuk atau ukuran dengan hewan ternak, para ulama salaf telah menetapkan padanannya sebagai berikut:
Burung Unta: Dendanya adalah seekor Badanah (Unta).
Sapi Liar & Keledai Liar: Dendanya adalah seekor Sapi ternak.
Ghazal (Anak Rusa): Dendanya adalah seekor Ma’z (Kambing betina genap usia 1 tahun).
Kelinci: Dendanya adalah seekor kambing betina yang belum mencapai usia setahun.
Yarbu’ (Hewan mirip tikus/loncat): Dendanya adalah seekor Jafrah (Kambing betina usia 4 bulan).
Dhab’ (Hiena): Dendanya adalah seekor Kibas (Domba).
2. Hewan yang Tidak Memiliki Penjelasan dari Ulama Salaf
Untuk jenis hewan yang tidak disebutkan secara spesifik dalam riwayat salaf, maka dua orang yang adil, ahli fiqih, dan cerdik akan menentukan hewan ternak yang paling sepadan. Aturannya adalah:
Buruan besar ditebus dengan ternak besar, yang kecil dengan yang kecil.
Boleh menebus jantan dengan betina atau sebaliknya.
Jika hewan buruan yang dibunuh cacat, boleh ditebus dengan yang cacat serupa. Namun, membayar dengan hewan yang sehat dan normal tentu lebih utama dan afdhal.
3. Hewan yang Tidak Memiliki Padanan Ternak
Untuk hewan kecil seperti belalang atau burung pipit, dendanya adalah membayar fidyah senilai harga hewan tersebut.
Pengecualian: Khusus untuk burung dara (merpati), meskipun kecil, dendanya telah ditetapkan secara khusus yaitu satu ekor kambing.
Kesimpulan: Menjaga Kesucian Ihram
Aturan denda yang mendetail ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai kehidupan dan kelestarian alam, terutama di tanah yang mulia. Sebagai jamaah, sangat penting bagi kita untuk selalu waspada dan menjaga perilaku selama berihram.
Jangan sampai ibadah yang kita jalankan ternodai oleh kelalaian kecil yang berakibat pada denda yang besar. Semoga Allah SWT memudahkan ibadah haji dan umrah kita semua menjadi ibadah yang mabrur dan diterima di sisi-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagikan artikel ini kepada calon jamaah haji dan umrah lainnya agar semakin banyak yang memahami tata tertib ihram! Penulis: Admin Alfailmu.com
