Mencari Rezeki dan Rahasia Zikir dalam Haji: Tafsir Surah Al-Baqarah 198-199
Ibadah haji adalah perjalanan spiritual puncak bagi seorang Muslim. Namun, sering muncul pertanyaan: “Bolehkah kita berdagang atau mencari keuntungan duniawi saat sedang berhaji?” Selain itu, apa makna di balik prosesi bertolak dari Arafah menuju Masy’arilharam?
Melalui Surah Al-Baqarah ayat 198-199, Allah SWT memberikan panduan lengkap mengenai keseimbangan antara mencari rezeki dan totalitas berzikir kepada-Nya.
Teks Ayat dan Terjemahan
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ (
Artinya:
“Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk or
Berdagang Saat Haji: Antara Bisnis dan Ibadah
Pada masa Jahiliyah, pasar-pasar seperti Ukazh, Mijannah, dan Dzulmajaz sangat ramai. Namun, saat Islam datang, para sahabat sempat merasa berdosa jika berdagang pada musim haji. Mereka khawatir hal itu merusak kesucian ibadah.
Hukum Mencari Karunia (Rezeki)
Allah SWT menurunkan ayat 198 untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Mengambil keuntungan dari perniagaan atau menyewakan jasa (seperti hewan tunggangan) saat haji hukumnya boleh dan tidak berdosa, asalkan:
Bukan Niat Utama: Ibadah tetap menjadi tujuan primer, sedangkan dagang adalah pengikut (tabi').
Tidak Mengganggu Manasik: Aktivitas bisnis tidak boleh membuat jamaah lalai dari rukun dan wajib haji.
Menjaga Akhlak: Menghindari perdebatan dan pertengkaran yang sering muncul dalam transaksi perdagangan.
Spiritual Journey: Dari Arafah ke Masy’arilharam
Setelah menjalani rukun terpenting yaitu Wukuf di Arafah (Al-Hajju Arafah), jamaah diperintahkan untuk "mendorong diri" (Afadhtum) menuju Muzdalifah.
Apa itu Masy’arilharam?
Masy’arilharam adalah sebuah gunung bernama Quzah di pinggiran Muzdalifah. Nama ini berarti "tanda yang suci". Di tempat ini, jamaah disunnahkan untuk:
Berzikir dan Berdoa: Membaca talbiah, tahlil, takbir, dan tahmid hingga fajar menyingsing.
Mengenang Hidayah: Menyadari bahwa tanpa petunjuk Allah, manusia berada dalam kesesatan.
Prinsip Persamaan: Menghapus Sekat Sosial suku Quraisy
Ayat 199 mengandung sejarah penting tentang penghapusan kasta. Dahulu, suku Quraisy (kelompok Al-Hums) merasa derajat mereka lebih tinggi, sehingga mereka enggan wukuf di Arafah bersama suku lain dan memilih berdiam di Muzdalifah.
Allah SWT kemudian memerintahkan: "Bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak (Arafah)." Ini adalah penegasan bahwa dalam Islam:
Semua Manusia Setara: Tidak ada perbedaan antara bangsawan Quraisy dan rakyat biasa di hadapan Allah.
Pembedanya hanyalah Takwa: Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Orang Arab tidak lebih utama dari non-Arab, kecuali dengan ketakwaannya."
Istigfar: Penutup Ibadah yang Sempurna
Mengapa di akhir amalan haji kita diperintahkan beristigfar (وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ)? Ibadah haji adalah amalan yang berat dan panjang. Manusia tidak luput dari kekurangan, kelalaian, atau bisikan hati yang kurang ikhlas selama manasik. Istigfar berfungsi sebagai:
Pembersih noda-noda kecil dalam ibadah.
Bentuk tawadhu bahwa amalan kita hanya diterima karena rahmat Allah, bukan semata karena kekuatan kita.
Kesimpulan: Dari Lisan ke Hati
Allah SWT mengingatkan agar zikir kita kepada-Nya mengalahkan tradisi Jahiliyah yang sering membanggakan kemuliaan leluhur setelah haji. Jika dulu orang Arab saling puji tentang kehebatan nenek moyang, kini energi itu harus dialihkan untuk mengagungkan Allah SWT.
Mari jadikan setiap langkah ibadah kita, baik saat mencari rezeki yang halal maupun saat bersimpuh di Masy’arilharam, sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya dengan penuh keikhlasan.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang indahnya syariat Haji. Wallahu a’lam bish-shawab. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
