Hadis tentang Halal, Haram dan Syubhat serta Penjelasannya
Alfailmu.com - Hadis tentang Halal, Haram dan Syubhat serta Penjelasannya. Dari Amir, ia bercerita, aku pernah mendengar Nu’man bin Basyir r.a, ia bertutur, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:
عن النعمان بن بشير: الحَلالُ بَيِّنٌ، والحَرامُ بَيِّنٌ، وبيْنَهُما مُشَبَّهاتٌ لا يَعْلَمُها كَثِيرٌ مِنَ النّاسِ، فَمَنِ اتَّقى المُشَبَّهاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وعِرْضِهِ، ومَن وقَعَ في الشُّبُهاتِ: كَراعٍ يَرْعى حَوْلَ الحِمى، يُوشِكُ أنْ يُواقِعَهُ، ألا وإنّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، ألا إنّ حِمى اللهِ في أرْضِهِ مَحارِمُهُ، ألا وإنّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألا وهي القَلْبُ. (رواه البخاري)
Artinya: Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar-samar, tidak jelas haram atau halalnya) yang tidak diketahui oleh banyak orang.
Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara yang syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara yang syubhat itu, maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram seperti penggembala di sekeliling tanah larangan (pekarangan orang), lambat laun ia akan masuk ke dalamya.
Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.
Ketahuilah bahwa dalam jasad itu ada segumpal daging, jika segumpal daging itu baik, maka akan baik seluruh jasad, dan jika ia rusak; maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, itulah hati? (HR. Imam al Bukhari)
Penjelasan Hadis
Nabi Saw bermaksud hendak membimbing orang muslim yang sempurna untuk ikut melakukan perbaikan makanan, minuman, pakaian, pernikahan, dan lain-lainnya, sehingga ia benar-benar memperoleh yang halal dan menjauhi segala bentuk syubhat (samar-samar) sehingga dengan demikian itu ia ikut memelihara dan menjaga agama dan kehormatannya.
Imam An Nawawi mengatakan, “Artinya mencakup tiga bagian, yakni: halal yang sudah benar-benar jelas, misalnya buah-buahan, ucapan, berjalan, dan lain-lainnya. Juga haram yang sudah benar-benar jelas juga, misalnya minuman khamar, bangkai, darah, zina, dusta, dan lain-lainnya. Serta perkara syubhat, yaitu yang samar-samar dan tidak jelas halal atau haram, yang mengetahuinya adalah para ulama.”
Orang-orang yang wara’ senantiasa menghindari segala perkara yang samar-sarnar agar selamat. Dan Nabi Saw sendiri telah memberikan contoh, dimana beliau menyebutkan bahwa setiap raja itu mempunyai tanah larangan yang dijaga agar tidak dimasuki orang lain.
Barangsiapa memasukinya maka ia akan mendapatkan hukuman, sedangkan orang yang berhati-hati dan menjaga diri tidak akan mendekaunya apalagi memasukinya karena takut terjerumus ke dalamnya.
Begitu juga Allah Swt pun mempunyai larangan, yaitu seluruh kemaksiatan, yang barangsiapa mengerjakan sedikit darinya, maka ia berhak mendapatkan hukuman, dan barangsiapa mendekati perkara yang samar-samar, maka dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalamnya. Demikian yang dikemukakan oleh Al Karmani.
Selanjutnya, Rasulullah Saw mengajak umatnya untuk memperbaiki niat dan membersihkan batin, yang darinya berasal pengetahuan dan pikiran, darinya pula roh termotivasi dan muncul kekuatan, yaitu hati.
Hati merupakan penguasa tubuh sedangkan anggota tubuh lainnya adalah rakyat. Hati itulah yang menjadi poros seluruh bagian yang ada dalam tubuh manusia. (M. Abdul Ghoffar, Terjemah Jawahir Al Bukhari)