Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah ayat 180-182

Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah ayat 180-182

Ayat 180 Surat Al-Baqarah ini, menurut jumhur ulama dan kebanyakan ahli tafsir, telah dinasakh dengan ayat warisan, dan dengan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan lain-lain dari Amr bin Kharijah:

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberi setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.

Dengan demikian, kewajiban berwasiat kepada kedua orang tua dan kaum kerabat yang menjadi ahli waris telah dinasakh.

Kata Ibnu Katsir: Hal ini adalah ijmak semua ulama; bahkan terlarang berwasiat kepada mereka, dengan dalil hadits terdahulu dari Amr bin Kharijah.

Adapun kaum kerabat yang bukan ahli waris, disunahkan memberi wasiat kepada mereka dalam batas sepertiga, dengan berpedoman kepada ayat ini, dan dengan dalil sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:

ما حق امرئ مسلم له شيء يوصى فيه يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده

Artinya: “Tak sepantasnya seorang muslim yang punya sesuatu untuk diwasiatkan berdiam selama dua malam kecuali wasiatnya tertulis di dekatnya.

Ibnu Umar berkata, “Sejak aku mendengar Rasulullah Saw bersabda demikian, tak pernah lewat satu malam pun kecuali wasiatku berada di dekatku.”

Ayat-ayat dan hadis-hadis yang memerintahkan untuk melakukan kebajikan kepada kerabat dan berbuat baik kepada mereka sangat banyak.

Mengenai apakah ayat ini mansukh atau tidak, ada dua pendapat:

Pertama, Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Thawus, Masruq, dan lain-lain berpendapat bahwa Wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat yang menjadi ahli waris telah dinasakh, dan wasiat ini tetap wajib untuk kerabat yang bukan ahli waris.

Sebab dulunya wasiat itu wajib-berdasarkan ayat ini-untuk kerabat yang menjadi waris dan kerabat yang tidak menjadi ahli waris, kemudian wasiat untuk ahli waris dinasakh, maka wasiat untuk kerabat yang bukan ahli waris tetap berhukum wajib.

Ibnu Jarir ath-Thabari, dalam kitab tafsirnya, memilih pendapat ini. Akan tetapi, sejalan dengan pendapat ini, hal seperti ini tidak disebut nasakh dalam istilah ulama generasi belakangan, melainkan disebut takhshiish.

Kedua, Ibnu Umar; Abu Musa al-Asy’ari, Sa’id ibnul Musayyab, dan lain-lain berpendapat bahwa ayat ini seluruhnya-berkenaan dengan orang yang menjadi ahli waris dan yang tidak menjadi ahli waris-dinasakh dengan ayat warisan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dari Imran bin Hushain r.a. bahwa Rasulullah Saw pernah memutuskan tentang enam budak milik seorang lelaki yang tidak punya harta selain budak-budak tersebut dan orang itu memerdekakan mereka menjelang kematiannya.

Oleh karena itu, Nabi Saw membagi para budak itu menjadi tiga kelompok: dua orang beliau merdekakan, sedang yang empat lagi beliau tetapkan masih berstatus budak.

Seandainya wasiat itu wajib untuk kerabat dan batil untuk selain kerabat, tentu Nabi Saw tidak mengesahkan pemerdekaan dua budak itu, karena pemerdekaan mereka adalah wasiat bagi mereka, sedangkan keduanya bukanlah kerabat.

Ketiga, Ar-Razi,dalam tafsir al-Kabiir, menuturkan dari Abu Muslim al-Ashfahani bahwa ayat ini masih berlaku hukumnya, tidak dinasakh, melainkan ia ditafsirkan dengan ayat warisan.

Jadi, makna ayat ini: Diwajibkan atas kalian perkara yang diwasiatkan Allah, yaitu pemberian warisan kepada kedua orang tua dan kaum kerabat, dalam firman-Nya:

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu..” (QS. an-Nisaa’: 11)

Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara berlakunya wasiat untuk kaum kerabat dan berlakunya warisan, sebab wasiat adalah pemberian dari orang yang akan meninggal sedangkan warisan adalah pemberian dari Allah Ta’ala. Dengan dasar kedua ayat ini ahli waris menggabungkan antara wasiat dan warisan.

Kalau diasumsikan adanya kontradiksi antara ayat warisan dan ayat wasiat, bisa saja ayat warisan dijadikan sebagai mukhashshish (yang mengkhususkan) ayat wasiat.

Artinya, yang dimaksud dengan ayat wasiat adalah kerabat yang tidak mewarisi, entah karena suatu faktor yang menghalanginya untuk mewarisi (misalnya: ia kafir atau bermukim di darul harbi).

Ataupun faktor tidak mewarisi dengan sebab ia mahjuub (terhalang) oleh kerabat yang lebih dekat darinya, entah karena ia tergolong dzawul-arhaam. Ini adalah pendapat Thawus dan lain-lain yang sehaluan dengannya. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)