Hukum Membunuh Laki-laki karena Membunuh Perempuan

Hukum Membunuh Laki-laki karena Membunuh Perempuan

Surah al-Baqarah ayat 178 ini menyatakan bahwa wanita dibunuh lantaran ia membunuh wanita, tapi tidak menjelaskan hukum laki-laki yang membunuh perempuan dan sebaliknya. Karena itu para ulama berbeda pendapat.

Imam Hasan al-Bashri dan Atha’ berkata: Laki-laki tidak dibunuh gara-gara membunuh perempuan, dengan dalil ayat tadi.

Imam Al-Laits bin Sa’d berpendapat bahwa Kalau seorang laki-laki membunuh istrinya, ia tidak dibunuh sebagai qishashnya. (Kalau wanita yang dibunuh itu bukan istrinya, ia dibunuh sebagai qishashnya.)

Namun, jumhur berbeda pendapat. Mereka menetapkan bahwa laki-laki dibunuh bila membunuh wanita dan wanita dibunuh bila membunuh laki-laki, dengan dalil ayat 45 surah al-Maaidah:

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa.” (QS. Al-Maaidah: 45)

Mereka juga berpedoman kepada sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, dan para penyusun kitab Sunan (kecuali Ibnu Majah) dari Abu Juhaifah:

المسلمون تتكافأ دماؤهم

Artinya: “Orang-orang Islam itu setara darah mereka.

Dalam qishash, lelaki dan wanita disamakan, baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam pencacatan salah satu organ tubuh. Ini menurut Malik, Syafi ‘i, Ahmad, Ishaq, Tsauri, dan Abu Tsaur.

Sedangkan Hammad bin Abi Sulaiman dan Abu Hanifah berpendapat bahwa Tidak ada qishash antara keduanya dalam pencacatan yang tidak sampai melenyapkan jiwa; qishash hanya berlaku dalam kasus pembunuhan saja.

Kata Imam al-Qurthubi: Mereka berdua (Hammad dan Abu Hanifah) dibantah bahwa pencacatan organ tubuh sangat layak untuk dikiaskan kepada pembunuhan. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)