Surah Al-Baqarah ayat 194: Memperoleh Kembali Hak yang Dirampas

Al-Baqarah ayat 194 Memperoleh Kembali Hak yang Dirampas

Surah Al-Baqarah ayat 194: 

........ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ 

Artinya: “….. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 194)

Ayat “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu” menunjukkan bolehnya mengambil hak kita yang dirampas oleh orang lalim dengan segala cara, asalkan tidak sampai membuat kita disebut pencuri. Ini adalah mazhab Malik, Syaf i, dan lain-lain. 

Ibnul Arabi menulis: Barangsiapa menghalalkan darahmu, maka darahnya pun halal bagimu, akan tetapi harus dengan keputusan hakim, tidak dengan membalas dendam dengan tanganmu sendiri. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Barangsiapa mengambil hartamu, maka ambillah hartanya kalau kau bisa, asalkan harta itu sejenis dengan hartamu yang diambilnya makanan dibalas dengan makanan, emas dibalas dengan emas) dan kau aman dari tuduhan menjadi pencuri.

Adapun tentang mengambil harta yang tidak sejenis dengan hartamu, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berkata: Hal itu tidak boleh kecuali dengan keputusan hakim.

Sebagian lagi berkata: Dia harus menghitung harga barangnya dan mengambil barang yang setara harganya dengan itu. Yang terakhir inilah yang benar; menurutku.

Barangsiapa mengambil kehormatanmu, maka ambillah kehormatannya, jangan me- nyinggung bapak-ibunya, anaknya, atau kera- batnya. Tapi kau tidakboleh berdusta atas namanya meskipun ia berdusta atas namamu, sebab maksiat tidak dibalas dengan maksiat. 

Jadi, misalnya dia memanggilmu “Hai orang kafir!”, kau boleh berkata kepadanya, “Kaulah yang kafir.” Kalau dia berkata kepadamu “Hai pezina!”, balasanmu adalah dengan cara mengatakan “Hai pendusta, hai saksi palsu!”

Jika kau katakan kepadanya “Hai pezina!”, berarti kau berdusta, dan kau berdosa karena dusta itu, serta kau akan mendapat cap sebagai pendusta; jadi, kau tidak mendapat keuntungan apa pun, bahkan sebaliknya kau malah rugi.

Kalau orang kaya menunda-nunda pelunasan utangnya kepadamu tanpa uzur; katakan, “Hai orang zalim, hai pemakan harta manusia!”

Nabi Muhammad Saw bersabda dalam hadis shahih;

لي الواجد يحل عرضه وعقوبته

Artinya: “Penangguhan pelunasan utang oleh orang kaya menghalalkan kehormatan dan hukumannya.”

Kehalalan kehormatannya adalah seperti yang kami terangkan di atas, sedangkan hukumannya adalah dengan dipenjara sampai ia melunasi utangnya. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)