Hukum Maju sendirian ke medan Perang berdasarkan Al-Qur'an
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang maju sendirian ke tengah medan pertempuran untuk menyerang musuh, apakah perbuatan itu termasuk “menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan”?
Sejumlah ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa boleh-boleh saja satu orang menyerang pasukan yang besar sendirian jika dia punya kekuatan dan tindakan itu dilakukannya ikhlas karena Allah.
Kalau ia tidak punya kekuatan, tindakannya itu tergolong “menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan”.
Ada pula yang berkata: Kalau ia ingin mendapat mati syahid dan niatnya ikhlas, silakan ia menyerang, sebab targetnya adalah salah satu dari musuh-musuh itu. Dan itu jelas dalam firman-Nya:
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah..” (QS. al-Baqarah: 207)
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi Saw, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan mengharap pahala dari Allah?”
Rasulullah Saw bersabda, “Kalau begitu kamu pasti masuk surga.” Akhirnya orang itu menyerbu ke dalam barisan musuh sampai ia terbunuh.
Muhammad ibnul Hasan berkata: Jika satu orang (sendirian) menyerang seribu orang musyrik, itu tidak apa-apa kalau ia mengharapkan dapat selamat atau dapat mengalahkan musuh. Kalau tidak demikian, hal itu makruh sebab ia menyerempetkan dirinya ke kematian tanpa ada manfaatnya buat kaum muslimin.
Kalau tujuannya adalah untuk membuat kaum muslimin berani atas musuh supaya me- reka berbuat seperti perbuatannya, hukumnya mungkin boleh, sebab hal itu -dalam beberapa aspek- ada manfaatnya bagi kaum muslimin.
Kalau tujuannya adalah menggetarkan hati musuh agar mereka tahu kekukuhan kaum muslimin dalam agama, ini juga mungkin boleh.
Kalau tindakan itu ada manfaatnya bagi kaum muslimin lalu jiwanya melayang dalam usaha memenangkan agama Allah dan mengalahkan kekafiran, itulah derajat yang mulia yang dengannya Allah memuji kaum mukminin dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang- orang mukmin, baik diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka..” (QS. at-Taubah: 111
Juga ayat-ayat lainnya yang berisi pujian Allah bagi orang yang mengorbankan jiwanya.
Demikian pula seyogianya hukum amar makruf nahi munkar: bahwa asalkan seseorang mengharapkan adanya manfaat dalam agama lalu ia mengorbankan jiwanya untuk hal itu sehingga ia terbunuh, maka ia menempati derajat syuhada yang tertinggi.
Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yong demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda:
أفضل الشهداء: حمزة بن عبد المطلب ورجل تكلم بكلمة حق عند سلطان جائر فقتله
Artinya: “Syuhada yang paling afdhal adalah Hamzah bin Abdul Muththalib, serta orang yang menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim sehingga ia dibunuh.”
(Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
