Apakah Orang Murtad Harus Diminta Bertobat sebelum Dihukum?
Mazhab Imam Hanafi berpendapat bahwa Orang yang murtad disunahkan untuk diminta bertobat dan ditawari untuk kembali ke agama Islam sebab boleh jadi ia sudi masuk Islam, tapi hal ini tidak wajib, karena dakwah Islam sudah sampai kepadanya.
Dalil mereka adalah tindakan sebagian sahabat yang pada masa kekhalifahan Umar membunuh seseorang yang ingkar kepada Allah setelah ia masuk Islam tanpa mereka minta ia untuk bertobat.
Sedangkan jumhur berpendapat bahwa orang yang murtad wajib diminta bertobat tiga kali sebelum dibunuh, sebab seorang wanita yang bernama Ummu Marwan dulu keluar dari Islam dan ketika Nabi Saw mendengarnya, beliau memerintahkan agar ia disuruh bertobat; kalau ia tidak mau bertobat, barulah ia dibunuh.
Ada riwayat dari Umar tentang wajibnya menyuruh orang murtad bertobat. Adapun mengenai harta warisan orang murtad, ia meniadi hak milik ahli warisnya yang beragama Islam, menurut pendapat Ali, Hasan al-Bashri, dan sejumlah ulama lainnya.
Sedangkan menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, warisannya menjadi hak Baitul Mal dengan dalil sabda Rasulullah Saw:
لا يرث المسلم الكافر ولا يرث الكافر المسلم
Artinya “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, begitu pula sebaliknya.”
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa kekayaan yang diperoleh orang murtad selama kemurtadannya terhitung sebagai fai’ (harta rampasan) bagi Baitul Mal, sedangkan yang sudah diperolehnya pada waktu masih Islam (sebelum murtad) diwarisi oleh ahli warisnya yang beragama Islam.
Adapun menurut Abu Yusuf, Muhammad, dan Ibnu Syubrumah, kekayaan orang murtad yang didapatnya sesudah murtad menjadi hak ahli warisnya yang beragama Islam. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
