Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah ayat 219

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah ayat 219

Surah al-Baqarah Ayat 219:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka menanyakan kepadamu (tenatang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘kelebihan (dari apa yang diperlukan)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. al-Baqarah: 219)

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 219

Ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...” (QS. Al-Baqarah: 219) turun berkenaan dengan Umar ibnul Khaththab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar.

Mereka mendatangi Rasulullah Saw lalu berkata, “Beri tahulah kami tentang hukum arak dan judi, sebab arak melenyapkan akal sedang judi menghabiskan harta.” Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya: Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, orang-orang sudah biasa minum arak dan bermain judi.

Mereka lantas bertanya kepada beliau tentang hukum keduanya sehingga turunlah ayat ini, Mereka kemudian berkata, “Beliau tidak mengharamkannya atas kita. Beliau hanya berkata: Pada keduanya ada dosa yang besar.”

Mereka dulu biasa minum arak, hingga pada suatu hari ada seorang Muhajirin yang mengimami orang-orang dalam shalat maghrib dan bacaannya kacau lantaran ia mabuk. Maka Allah menurunkan ayat lain yang lebih tegas daripada ayat di atas:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan...” (QS. an-Nisaa’: 43)

Setelah itu turun pula ayat lain yang lebih tegas lagi, yaitu:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti.” (QS. al-Maaidah: 90-91)

Orang-orang pun lantas berkata, “Kami telah berhenti mengerjakan perbuatan-perbuatan itu, wahai Tuhan kami!”

Dari riwayat ini dan yang lainnya terlihat bahwa pengharaman arak melewati empat tahapan, yang dengan cara demikian syariat bertujuan untuk memindahkan manusia dari hukum yang ringan ke hukum yang lebih berat secara berangsur-angsur. Cara demikian ada- lah metode pendidikan yang efektif.

Seandainya dikatakan kepada mereka secara langsung: “Jangan minum arak!”, tentu mereka semua akan berkata, “Kami tidak sudi meninggalkan arak!”

Maka dari itu, tentang arak, turun empat ayat di Makkah guna menangani masalah kecanduan kepada arak dan membebaskan manusia dari penyakit kronis ini.

Yang pertama adalah ayat “Dan dari buah korma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik...” (QS. an-Nahl: 67) Pada masa itu kaum muslimin meminum arak, yang masih terhitung halal bagi mereka.

Ayat kedua adalah, “...Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia...” (al- Baqarah: 219)

Ayat ini, sebagaimana telah kami terangkan, turun lantaran pertanyaan yang diajukan oleh Umar; Muadz, dan beberapa sahabat lain. Setelah turun ayat ini, sebagian orang masih minum arak, tapi sebagian lagi telah meninggalkannya.

Ayat yang ketiga adalah, “...Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk...” (QS. an-Nisaa: 43) Ayat ini turun setelah Abdurrahman bin Auf mengundang beberapa sahabat kemudian mereka minum arakdan mabuk.

Salah seorang dari mereka lantas mengimami shalat dan membaca begini: qul yaa ayyuhal-kaafiruun, a’budu maa ta’buduun. Maka turunlah ayat ini.

Setelah itu makin sedikit orang yang masih minum arak. Mereka tidak mau meminumnya pada siang hari sebab waktu-waktu shalat berdekatan. Mereka hanya meminumnya pada malam hari. 

Sedangkan ayat keempat adalah: “Sesungguhnya minuman keras, berjudi...” (QS. al-Maaidah: 90). Ayat ini turun setelah Itban bin Malik mengundang beberapa orang yang salah satunya adalah Sa’d bin Abi Waqqash.

Setelah mabuk, mereka saling menyebut kebanggaan diri dan marga masing-masing. Sa’d tiba-tiba mengucapkan sebuah syair yang mengandung ejekan kepada kaum Anshar sehingga salah seorang Anshar memukulnya dengan rahang unta hingga menimbulkan luka yang cukup dalam. 

Sa’d pun mengadu kepada Rasulullah Saw. Umar lantas berdoa, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang terang tentang khamar.” Maka turunlah ayat:

Sesungguhnya minuman keras, berjudi...” sampai firman-Nya, “...maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (QS. Al-Maaidah: 90-91)

Setelah ayat ini turun, Umar langsung berkata, “Kami telah berhenti mengerjakannya, wahai Tuhan kami.”

Al-Qaffal berkata: Hikmah dari pengharaman arak dengan urutan demikian adalah karena masyarakat sudah terbiasa minum arak dan mereka sering memakainya untuk berbagai keperluan.

Sementara Allah tahu bahwa sekiranya Dia melarang mereka secara sekaligus, pasti hal itu akan terasa sukar bagi mereka, maka tidak ada jalan lain dalam upaya pengharaman ini selain mempergunakan metode tahapan dan kehalusan ini.

Adapun sebab turunnya firman Allah Ta ala: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan” adalah riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, bahwa beberapa sahabat, ketika diperintahkan berinfak di jalan Allah, menemui Nabi Saw lalu berkata:

“Sesungguhnya kami tidak mengerti apa nafkah yang kami diperintahkan untuk mengeluarkannya dari harta kami ini. Sebetulnya harta seperti apa yang mesti kami nafkahkan?” 

Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”

Si penanya adalah kaum mukminin, dan inilah yang terlihat jelas dari pemakaian wau jamaah. Namun, ada yang berpendapat bahwa si penanya adalah Amr ibnul Jamuh.

Adapun mengenai makna nafkah di sini, ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah nafkah dalam jihad.

Menurut pendapat jumhur, maksudnya adalah sedekah sukarela. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah nafkah wajib, yakni zakat yang fardhu. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)