Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 215: Ukuran Nafkah Sukarela dan Salurannya
Surah al-Baqarah Ayat 215:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: ‘Harta apa saja yang kamu infakkan hendaknya diperuntukan kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 215)
Kosa Kata QS. al-Baqarah Ayat 215
(مِّنْ خَيْرٍ) harta yang banyak yang halal. Harta seperti ini dinamakan khair karena ia harus dinafkahkan dalam hal-hal kebaikan, danistilah khair ini mencakup harta yang sedikit dan yang banyak.
(وَالْاَقْرَبِيْنَ) kaum kerabat adalah anak dan cucu, kemudian saudara. Yatim artinya anak kecil yang ditinggal mati bapaknya.
Sedangkan miskin adalah orang yang tidak mempunyai pendapatan yang mencukupi kebutuhannya, dan ia sudah puas dengan pemberian yang sedikit. Ibnus sabil artinya musafir.
(وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ) itu apa pun infak atau amal lainnya yang kamu kerjakan. (فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ) atau mengetahuinya dan akan membalasnya.
Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 215
Ibnu Jarir ath-Thabari menuturkan dari Ibnu Juraij, katanya: Suatu ketika para sahabat menanyai Rasulullah Saw, ke mana mereka seharusnya menginfakkan harta mereka.
Maka turunlah ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak....” (QS. al-Baqarah: 215)
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari AbuHayyan bahwa Amr ibnul Jamuh pernah bertanya kepada Nabi Saw, ‘Apa yang mesti kami infakkan dari harta kami? Dan kepada siapa kami memberikannya?” Maka turunlah QS. Al-Baqarah ayat 215 ini.
Ibnu Abbas berkata dalam riwayat Abu Shalih: Ayat ini turun berkenaan dengan Amri ibnul Jamuh al-Anshari, seorang hartawan yang sudah lanjut usia.
Ia pernah berkata,”Wahai Rasulullah, harta seperti apa yangmesti saya sedekahkan? Dan kepada siapasaya harus berinfak?” Maka turunlah ayat ini.
Hubungan Antar Ayat
Dalam ayat-ayat terdahulu disebutkan bahwa cinta dunia adalah sebab timbulnya perpecahan dan perselisihan, dan bahwa orang-orang yang benar-benar beriman ada lah mereka yang tegar dalam menghadapi berbagai penderitaan mengenai harta dandiri mereka demi mengharap keridaan Allah.
Maka amat sesuai kalau di sini disebutkanapa yang diinginkan manusia dalam berinfak di ialan Allah.
Sebab pendapatan rezeki daninfak sama-sama membutuhkan kesabarandan kelapangan jiwa, dan pendermaan hartasama seperti pengurbanan jiwa: dua-duanya merupakan sebagian dari tanda-tanda keimanan.
Demikianlah.... Namun, perlu diketahui bahwa tidak ada perlunya kesesuaian hubungan antara setiap ayat dengan ayat-ayat yang bergandengan dengannya, apalagi kalau hukum-hukum yang dipaparkan di dalam ayat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang telah diutarakan manusia.
Atau pertanyaan yang kemungkinan besar akan dikemukakan manusia, yang mana hal itu disebabkan karena kebutuhan untuk mengetahui hukumnya, seperti ayat ini, yang pertanyaan tentangnya memang telah dikemukakan sebagian sahabat sebagaimana telah kami sebutkan da-lam Asbabun Nuzul Ayat.
Perlu diingat pula apa yang telah kamikatakan sebelumnya bahwa dari permulaansurah al-Baqarah sampai sebelum ayat 172: “يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ” adalah berkenaan dengan al-Qur’an da kerasulan.
Sedangkan dari ayat ini dan seterusnya sampai ayat 243: (أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ) adalah menyangkut pemaparan hukum-hukum amaliyyah (praktis). Al-Baqarah Ayat 215 ini adalah penjelasan tentang alokasi penyaluran harta yang mereka infakkan.
Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 215
Para sahabatmu, hai Muhammad, bertanya kepadamu tentang ukuran nafkah sukarela, bukan zakat wajib yang mereka berikan, serta tentang alokasi penyaluran nafkah itu.
Maka jawablah bahwa berapa pun nafkah yang kamu berikan, entah sedikit entah banyak, pahalanya khusus untukkamu saja, dan alokasipemberian nafkah adalah: memberi ibu bapak dan anak-anak.
Sebab mereka adalah kerabat dekat, selanjutnya kerabat yang lain: yang lebih dekat didahulukan, kemudian anak yatim yang pemeliharanya sudah mati, lalu orang miskin yang tidak sanggup mencari nafkah, serta musafir yang kehabisan bekal pulang ke kampung halamannya.
Singkatnya, segala sesuatu yang kamu infakkan dalam kebaikanakan diberi ganjaran oleh Allah sebab Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, maka dari itu Allah tidak lupa memberi balasan dan pahala, malah Dia akan melipatgandakannya.
Menurut pendapat yang paling benar, Surat al-Baqara ayat 215 ini masih berlaku, tidak dinasakh. Ayat ini menjelaskan sedekah sukarela sebab ia tidak menentukan ukuran harta yang diinfakkan, sedangkan zakat yang wajib itu tertentu ukur-annya, dan ini disepakati semua ulama.
Urutan alokasi infak terlihat dari riwayat Ahmad dan Nasa’i dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw pernah bersabda kepada parasahabat, “Bersedekahlahl” Seseorang menyahut, “Saya punya satu dinar.”
Beliau Saw bersabda,”Sedekahkan uang itu untuk dirimu sendiri.,, Orang itu berkata, “Saya masih punya satu dinar lagi.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Saya punya yang lain.” Beliau Saw bersabda, “Sedekahkan untukanakmu.”
Orang itu berkata, “Saya masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “sedekahkan untuk budakmu.” Orang itu berkata lagi, “Saya masihpunya lagi.” Beliau bersabda, “Engkau lebih tahu ke mana uang itu harus kau sedekahkan.”
Dalam riwayat Atha’ dinyatakan: ayat 215 ini turun berkenaan dengan seorang pria yang menemui Nabi Saw. Ialu berkata, “Saya punya satu dinar.” Beliau bersabda, “Infakkan uang ituuntuk dirimu sendiri.”
Orang itu berkata, “Saya punya dua dinar.” Beliau bersabda, ,,Infakkan untuk istrimu.” Orang itu berkata, ,,Saya punyatiga dinar.” Beliau bersabda, “lnfakkan untuk pembantumu.”
Orang itu berkata, “Saya punya empat dinar.” Beliau bersabda, “Infakkan untuk bapak ibumu.” Orang itu berkata, “Saya punya lima dinar.” Beliau bersabda, “lnfakkan unftuk kerabatmu.”
Orang itu berkata, “Saya punya enam dinar.” Beliau bersabda, “Infakkan di jalan Allah, dan itu adalah yang paling rendah nilainya.”
Ayat ini menjelaskan bahwa sedekah sunnah kepada ibu bapak dan kerabat adalah lebih afdhal. Dalilnya adalah riwayat dari Nabi Saw ahwa beliau bersabda:
يا معشر النساء تصدقن ولو بحليكن
Artinya: “Wahai kaum wanita, bersedekahlah meskipun dengan perhiasan kalian!”
Mendengar seruan ini, istri Abdullah bin Mas’ud, Zainab, berkata kepada suaminya, “Kulihat kau ini miskin. Kalau boleh aku bersedekah kepadamu, tentu akan kuberikan sedekahku kepadamu.”
Lantas ia menghadap Rasulullah Saw dan menanyai beliau, “Apakah sah jika saya membayar-kan sedekah kepada suami saya dan anak-anakyatim yang saya asuh?” Nabi saw. Bersabda kepadanya:
لك أجران أجر الصدقة وأجر القرابة
Artinya: “Jika kau berbuat bigitu, kamu mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala berbuat baik kepada kerabat.”
Dalam riwayat lain Beliau Saw bersabda:
زوجك وولدك أحق من تصدقت عليه
Artinya: “Suamimu dan anakmu adahh orang yang tgpaling berhak untuk mendapat sedekah darimu.”
Imam Muslim r.a meriwayatkan dari Jabir bahwaNabi Saw bersabda:
ابدأ بنفسك فتصدك عليه
Artinya: “Mulailah dari dirimu: bayarlah sedekah kepada dirimu sendiri.”
Sementara itu Nasa’i dan lain-lain meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
يد المعطي العليا: أباك وأمك وأختك وأخاك وأدناك أدناك
Artinya: “Tangan yang memberi adalah yang di atas, dan berikan infakmu kepada bapakmu, ibumu, saudarimu, saudaramu, dan kerabat yang terdekat hubungannya denganmu !”
Tidak diragukan lagi bahwa belas kasihan kepada kerabat sangat tinggi nilainya, dan infak kepada kerabat yang hidup susah membutuhkan keikhlasan yang luar biasa.
Meskipun yang mereka anyakan adalah sesuatu yang diinfakkan, jawaban di dalam ayat ini berisi penjelasan tentang orang yang menjadi penerima infak, dan demikian ini merupakan metode Tuhan Yang Maha Bijaksana.
Mereka bertanya tentang sesuatu, tapi Allah memberi mereka iawaban tentang perkara yang lebih penting daripada apa yang ditanyakan itu, yakni penjelasan tentang alokasi penyaluran infak karena infak tidak akan ber-hasil merealisasikan kebaikan kecuali jika ia tepat sasaran. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
