Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 216: Perintah Berperang dalam Islam

Al-Baqarah ayat 216 Perintah Berperang dalam Islam

Surah al-Baqarah Ayat 216 – 218:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ (٢١٦) 

Artinya: Diwajibkan atas kamu berperang padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. al-Baqarah: 216)

Kosa Kata QS. al-Baqarah: 216

(كُتِبَ) diwajibkan. (الْقِتَالُ) memerangi orang-orang kafir. (كُرْهٌ) sesuatu yang tidak disukai. (وَعَسٰٓى) kata ini di sini berfungsi untuk menyataka n isyfa aq (rasa belas kasihan), bukan menyatakan tarajji (harapan); dan di sini kata ini taammah, bukan kata yang membutuhkan khabar.

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 216

Ibnu Abbas berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad atas kaum muslimin, mereka merasa keberatan dan tidak suka, sehingga turunlah Al-Baqarah ayat 216 ini.

Hubungan Antar Ayat

Hukum-hukum perang disebutkan setelah hukum-hukum tentang sedekah (infak sukarela) karena di antara keduanya terdapat hubungan yang erat: perang membutuhkan pengorbanan harta benda, harta benda merupakan rekan nyawa, dan infak adalah jihad dengan harta.

Oleh karena itu, maka cocoklah kalau setelah itu disebutkan jihad yang derajatnya lebih tinggi daripada pengorbanan harta karena dengannyalah agama menjadi tegak dan itu memerlukan pengorbanan harta dan jiwa.

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 216

(Wahai kaum muslimin, kamu diwaiibkan memerangi orang-orang kafir, dan kewajiban ini sifatnya fardhu kifayah; tapi kalau musuh telah memasuki negeri Islam maka hukum memerangi mereka menjadi fardhu’ain.

Menurut jumhur, kefardhuan memerangi orang kafir ini pertama-tama sekadar fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, kemudian ada ijmak bahwa ia adalah fardhu kifayah hingga musuh telah menyerbu negeri Islam, dan dalam keadaan demikian hukumnya menjadi fardhu ‘ain.

Imam Atha’ berkata: Berperang diwajibkan atas tiap individu dari para sahabat Muhammad Saw, tapi setelah syariat Islam turun secara sempurna, ia menjadi fardhu kifayah.

Berperang itu, berdasarkan tabiat kemanusiaanmu, terasa berat olehmu dan tidak kamu sukai sebab ia membuttthkan pengorbanan harta dan membuat nyawa terancam.

Ketidaksukaan yang alami ini tidak bertentangan dengan kerelaan terhadap apa yang dibebankan kepada manusia: kadang ia rela meminum pil yang pahit karena pil itu mengandung manfaat.

Barangkali kamu membenci sesuatu, berdasarkan tabiatmu, padahal ia mengandung kebaikan dan manfaat bagimu untuk masa depan, sebab peperangan itu menghasilkan salah satu dari dua: menang dan rampasan peran atau mati syahid dan pahala serta keridaan Allah.

Jihad juga merupakan usaha untuk meninggikan agama Islam, mengangkat tinggi menara kebenaran, keadilan, dan menolak kezaliman.

Adakalanya kamu menyukai sesuatu, misalnya suka untuk tidak ikut perang, padahal sebenarnya hal itu buruk bagimu.

Sebab tidak berperang itu akan mengakibatkan kehinaan, kemiskinan, tidak mendapat pahala dominasi musuh atas negeri-negeri dan harta benda Islam, dan pelecehan hal-hal yang disucikan oleh mereka, dan itu boleh jadi akan membuat mereka tertumpas habis.

Dan Allah mengetahui bahwa ia lebih baik bagimu di dunia ini dan Allah Ta’ala hanya memerintahkan perkara yang mengandung kebaikan dan maslahat bagimu, sedangkan kamu [lantaran keterbatasan ilmumu] tidak mengetahui apa yang diketahui Allah.

Karena itu, janganlah kamu cenderung memilih tidak ikut kewajiban jihad sebab hal itu buruk bagimu karena dunia ini tidak akan lepas dari pertentangan kepentingan di antara sesama manusia; dan bersegeralah melaksanakan perintah Tuhanmu serta jangan hanyut terbawa dorongan hawa nafsu.

Sebab Allah telah mengetahui bahwa Dia akan memenangkan agama-Nya dan menolong pemeluknya meski jumlah mereka sedikit.

Allah Swt juga akan menghinakan kaum yang batil meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini dinyatakan dalam firman-Nya:

…. Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah: 249)

Allah, Yang telah mewajibkan perang atasmu, juga mengetahui bahwa tidak ada jalan lain untuk menghadapi musuh-musuh ini kecuali dengan membunuh, mencerai-beraikan, dan menundukkan mereka, hingga mereka tidak akan kembali menganiaya kaum muslimin.

Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang diwajibkan berperang di dalam ayat ini, sebagai berikut. Al-Auza’i dan Atha’ berkata bahwa ayat ini turun berkenaan dengan para sahabat; merekalah yang diwajibkan berjihad.

Sedangkan jumhur berkata: Perang itu diwajibkan atas seluruh kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.

Bila agama Islam sedang jaya maka perang itu fardhu kifayah hukumnya, tapi kalau musuh yang lebih unggul maka perang itu fadhu ’ain hukumnya sampai agama Islam menang. Pendapat inilah yang lebih kuat.

Rasulullah Saw pernah bersabda:

لا هجرة بعد الفتح ولكن جهادا ونية وإذ استنفرتم فانفروا

Artinya: “Tidak ada lagi hijrah sesudah penaklukan Makkah. Yang ada hanyalah jihad dan niat. Dan kalau kalian diseru untuk pergi berperang, maka berangkatlah.

Di atas adalah ayat pertama yang mewajibkan perang yang diturunkan pada tahun 2 H.

Pada mulanya perang itu terlarang bagi kaum muslimin ketika mereka masih berada di Makkah, kemudian [sesudah mereka hijrah ke Madinah] Allah mengizinkan mereka memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka.

Ayat yang berbicara tentang izin-Nya ini adalah firman-Nya:

Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi...” (QS. al-Hajj : 39)

Setelah itu, dibolehkan memerangi setiap orang musyrik, dan setelah itu diwajibkan jihad. 

Peristiwa pembunuhan Ibnul Hadhrami yang dilakukan oleh rombongan Abdullah bin Jahsy menimbulkan keguncangan dan tanda tanya, yang dikisahkan Al-Qur’an. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)