Kandungan Fiqih Surah Al-Baqarah ayat 158
Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah atau yang dikenal dengan Sa’i merupakan momen yang sangat emosional. Namun, tahukah Anda bagaimana landasan hukum Sa'i dalam Al-Qur'an dan bagaimana para ulama menyikapinya?
Pembahasan ini berakar pada Surah Al-Baqarah ayat 158. Mari kita bedah lebih dalam mengenai kandungan fikih dan perdebatan hangat di kalangan mazhab mengenai ibadah ini.
1. Landasan Ayat: Shafa dan Marwah sebagai Syiar Allah
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar agama Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158)
Ayat ini menegaskan bahwa Sa’i adalah bagian tak terpisahkan dari haji dan umrah. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai sifat syar’inya: apakah ia rukun yang jika ditinggalkan haji batal, ataukah wajib yang bisa diganti dengan denda (dam)?
2. Pandangan Jumhur Ulama: Sa'i adalah Rukun
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Ahmad (Hambali), Sa’i adalah Rukun Haji. Artinya, jika seseorang tidak melaksanakan Sa’i, maka hajinya tidak sah dan ia harus mengulanginya di tahun depan.
Dalil yang digunakan: Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Shafiyyah binti Syaibah, Rasulullah ﷺ bersabda:
اسعوا، فإن الله كتب عليكم السعي
"Laksanakanlah sa’i sebab Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian."
Kata kataba (كتب) dalam bahasa syariat bermakna "mewajibkan", serupa dengan perintah puasa (kutiba 'alaikumush shiyaam).
3. Pandangan Mazhab Hanafi: Sa'i adalah Wajib
Berbeda dengan jumhur, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa Sa'i hukumnya Wajib. Perbedaannya? Jika ditinggalkan, haji tetap sah namun jemaah wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).
Alasan Mazhab Hanafi: Mereka merujuk pada hadis Urwah bin Mudharris r.a. saat bertemu Nabi ﷺ di Muzdalifah. Nabi ﷺ bersabda: من صلى معنا هذه الصلاة، ووقف معنا هذا الوقف، وقد أدرك عرفة قبل - ليلا atau نهارا - فقد تم حجه وقضى تفثه
"Barangsiapa sempat mengerjakan shalat ini bersama kami dan ikut melakukan wukuf ini bersama kami sementara ia telah datang di Arafah sebelum itu—baik pada malam maupun siang hari, berarti hajinya telah sempurna..."
Menurut Mazhab Hanafi, Nabi ﷺ menyebut haji sudah "sempurna" hanya dengan wukuf di Arafah, tanpa menyebut Sa'i secara eksplisit dalam hadis tersebut.
4. Meluruskan Makna "Tidak Ada Dosa" (Falaa Junaaha)
Mungkin Anda bertanya, mengapa di ayat 158 bahasanya adalah "tidak ada dosa bagi yang mengerjakan sa'i"? Bukankah itu terdengar seperti pilihan (mubah)?
Sejarah Sababun Nuzul: Dahulu pada masa Jahiliyah, terdapat dua berhala bernama Isaf dan Na’ilah di bukit Shafa dan Marwah. Ketika Islam datang, para sahabat sempat merasa ragu dan takut berdosa jika melakukan Sa'i di sana karena trauma dengan praktik kemusyrikan masa lalu.
Maka, ayat ini turun untuk menghilangkan rasa bersalah tersebut. Allah menegaskan bahwa Shafa dan Marwah adalah syiar Allah, bukan tempat berhala, sehingga tidak ada dosa lagi bagi umat Islam untuk melakukan Sa'i di sana.
5. Kesimpulan: Mana Pendapat yang Lebih Kuat?
Jika melihat kekuatan dalil, pendapat Jumhur Ulama (Rukun) tampak lebih kuat (rajih). Hadis yang memerintahkan "Laksanakanlah sa'i" bersifat tegas dan eksplisit sebagai perintah kewajiban yang mendasar dalam manasik.
Adapun potongan ayat:
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
"Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan..."
Bisa dimaknai sebagai anjuran untuk menambah amal saleh di atas kewajiban yang ada, di mana Allah menjanjikan ganjaran yang melimpah bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.
Pesan untuk Jemaah: Mengingat pentingnya Sa'i dalam pandangan mayoritas ulama, pastikan fisik kita prima untuk menempuh tujuh kali putaran antara Shafa dan Marwah. Jangan sampai rukun yang agung ini terlewatkan dalam perjalanan suci Anda.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca Juga: Menyelami Makna Simbolis di Balik Lari Kecil Shafa dan Marwah. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
