Kelayakan Melakukan Khulu’ dalam Islam, Siapa yang Sah Melakukannya?

Khulu’

Dalam fikih keluarga Islam, pembahasan tentang Khulu’ memiliki rincian hukum yang cukup luas. Tidak hanya soal cara berpisah antara suami dan istri, tetapi juga siapa yang dianggap sah melakukan Khulu’ menurut syariat.

Hal ini penting dipahami karena tidak semua orang memiliki kelayakan hukum untuk melakukan akad, termasuk dalam urusan talak dan Khulu’.

Lalu, siapa saja yang sah melakukan Khulu’? Bagaimana pandangan para ulama tentang hal ini?

Apa Itu Khulu’?

Khulu’ adalah perpisahan antara suami dan istri atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami.

Dalam Islam, Khulu’ menjadi salah satu jalan keluar ketika rumah tangga sulit dipertahankan, sementara pihak istri merasa tidak mampu melanjutkan kehidupan bersama suaminya.

Allah SWT berfirman:

 فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ 

Fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdallāhi falā junāḥa ‘alaihimā fīmāftadat bih.

Artinya: “Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat ini menjadi dasar dibolehkannya Khulu’ dalam Islam.

Siapa yang Sah Melakukan Khulu’?

Para ulama menjelaskan bahwa setiap orang yang sah menjatuhkan talak, maka sah pula melakukan Khulu’.

Artinya, Khulu’ dianggap sah apabila dilakukan oleh:

  • laki-laki baligh,
  • berakal,
  • dan memahami akad yang dilakukan.

Menurut jumhur ulama, baik laki-laki yang rasyiid maupun safiih tetap sah melakukan Khulu’.

Perbedaan Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka membolehkan Khulu’ dilakukan oleh lelaki mumayiz, yaitu anak yang sudah mampu memahami maksud dan konsekuensi Khulu’.

Namun, ada beberapa golongan yang tidak sah talaknya dan tidak sah pula Khulu’nya, yaitu:

  • anak kecil,
  • orang gila,
  • orang idiot,
  • serta orang yang kehilangan kemampuan akal karena penyakit atau usia lanjut.

Hukum Khulu’ bagi Wanita Safiih

Dalam masalah ini, jumhur ulama membedakan antara wanita rasyiid dan wanita safiih.

Wanita Rasyiid

Wanita yang mampu mengelola hartanya dengan baik diperbolehkan melakukan Khulu’. Sebab ia dianggap memiliki kecakapan dalam melakukan akad dan pengelolaan harta.

Wanita Safiih

Sedangkan wanita safiih tidak diperbolehkan melakukan Khulu’ menurut mayoritas ulama karena dianggap tidak memiliki kelayakan dalam akad yang melibatkan harta.

Khulu’ memang berkaitan dengan tebusan atau kompensasi tertentu, sehingga unsur kemampuan mengelola harta menjadi pertimbangan penting.

Bolehkah Wali Melakukan Khulu’?

Dalam kondisi tertentu, hakim atau wali dapat melakukan Khulu’ bagi orang yang tidak mukallaf, seperti:

  • anak kecil,
  • atau orang gila.

Namun, syaratnya harus ada maslahat atau kebaikan yang jelas bagi pihak yang diwakili.

Perbedaan Pendapat Tentang Hak Ayah

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai apakah seorang ayah boleh melakukan Khulu’ atas nama anaknya.

Pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak boleh melakukan Khulu’ maupun talak terhadap istri anak laki-lakinya yang masih kecil atau gila.

Mereka menilai hak talak dan Khulu’ tetap berkaitan langsung dengan suami.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik memiliki pandangan berbeda.

Menurut beliau, ayah boleh melakukan Khulu’ untuk putra maupun putrinya yang masih kecil. Alasannya, ayah dianggap memiliki kewenangan mewakili anak dalam beberapa urusan pernikahan.

Talak Setelah Khulu’ Saat Masa Idah

Ada juga pembahasan menarik mengenai talak yang dijatuhkan setelah Khulu’.

Misalnya:

  • seorang suami melakukan Khulu’ terhadap istrinya,
  • lalu saat mantan istrinya masih menjalani masa idah,
  • suami kembali menjatuhkan talak.

Apakah wanita tersebut harus menjalani idah baru?

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita tersebut tetap harus menjalani idah talak yang baru.

Pendapat Jumhur Ulama

Sementara jumhur ulama seperti mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menjalani idah tambahan setelah Khulu’.

Karena menurut mereka, hubungan pernikahan sebelumnya sudah terputus dengan Khulu’ pertama.

Penutup

Pembahasan tentang kelayakan melakukan Khulu’ menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek akal, kedewasaan, dan kemampuan seseorang dalam menjalankan akad.

Khulu’ bukan sekadar perpisahan biasa, tetapi bagian dari hukum keluarga yang memiliki aturan rinci dalam syariat.

Karena itu, para ulama memberikan penjelasan detail tentang siapa yang sah melakukannya, kapan Khulu’ dianggap valid, hingga bagaimana hukum idah setelahnya.

Bagi pasangan muslim, memahami masalah ini penting agar setiap keputusan rumah tangga tetap berjalan sesuai tuntunan syariat dan tidak dilakukan secara sembarangan. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)